Papers by Najichah Najichah
Perkawinan antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup... more Perkawinan antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yang diatur dalam Penetapan Raja tanggal 29 September 1896 No. (Stb.1898 yang dikenal dengan Regeling op de gemengde huwelijken (GHR). 1 Pada masa itu pernikahan beda agama tidak menjadi penghalang sahnya perkawinan, dan perkawinan dianggap sah jika mengikuti peraturan Negara. Kebolehan pernikahan antar agama dipertegas pada pasal 7 ayat (2) GHR yang menetapkan bahwa "perbedaan agama, bangsa atau asal usul sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan." Pada masa kemerdekaan dikeluarkanlah Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 (selanjutnya disingkat UUP) untuk memenuhi kebutuhan hukum perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaaannya itu". Pasal ini ditafsirkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilansungkan kepada agama para pihak. Maka jika pernikahan dianggap tidak sah oleh agamanya, maka Negarapun tidak akan mengakuinya. Perdebatan tentang keboleh atau tidak perkawinan beda agama menjadi hangat ketika dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan pernikahan berbeda agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casu agama islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Diskusi ini mencuat kembali saat ini dengan diajukannya Judicial Review pasal 2 ayat (1) UUP yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 2 Pernikahan beda agama menjadi pembahasan yang menarik dan tidak berkesudahan, karena pasal 2 ayat (1) masih menimbulkan banyak perbedaan penafsiran. Sedangkan masalah dimasyarakat tentang perkawinan beda agama semakin berkembang dan membutuhkan kepastian hukum. Dalam membahas masalah ini pemakalah menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan mengkaji undang-undang yang ada, 1 Pasal 1 GHR menyebutkan bahwa perkawinan campuran melingkupi; perkawinan campuran internasional, perkawinan campuran anatar tempat, perkawinan campuran antar golongan, dan perkawinan campuran anatar agama. 2 http://nasional.kompas.com/read/2014/09/23330721/Mengapa.Pernikaha.Beda.Agama.Digugat. ke.MK. Diakases pada tanggal 30 september pukul 13.46 WIB. serta mengutip beberapa penafsiran para fuqaha' dan ahli hukum yang sudah ada untuk menjawab permasalahan yang ada. B. PERKAWINAN BEDAAGAMA DALAM HUKUM ISLAM 1. Dasar Hukum dan Tafsir Para Ulama Para ulama sepakat bahwa pernikahan bahwa pernikahan antara muslim dan non muslim tidak diperbolehkan. 3 Dengan menggunakan landasan hukum surat al-Baqarah ayat 221. وال ت ت ثكحو ا ت كت املرش ت لعبد ت و ا ت يؤمن ّ ت حىت ااملرشكني ت ثكحخ ت وال أجعبتمك ت أ ل ت و ت مرشكة ن ّ ت خريم ؤمنة ّ مةم أ ت ول ّ ت يؤمن ّ حىت أجعبمك.......... ت أ ل ت و ت مرشك ن ّ ت م ت خري ؤمن ّ م 4 . Namun penafsiran menjadi berbeda ketika pernikahan terjadi antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Sebagian ulama' memperbolehkan nikah beda agama laki-laki muslim dengan ahli kitab berdasarkan pada tafsir surat al-Maidah ayat 5 yang merupakan tahsin atas surat al-Baqarah 221. ت مناملؤمنتت حملصنت ت و هم ّ ّت ل ت حل ت وطعاممك ّت لمك ت حل االحتب ث أو ت أ ين ّ ت اّل ت وطعام بت ّ ي ّ ت الط ّت لمك أحل ت أ م الي ت منت احملصنت و إمينت ت ابال ت يحفر ت ومن أخدان ت أ خذى ّ ت مسفحنيت والت مت ت غري ت حمصكني ّ رهن أج ت أ ّ ت هن مت ثي ت ءا م إذأ ت ا ت قبلمك ت من االحتب ث أو ت أ ين ّ اّل ين ت مناخلرس خرة أ ت فال ت وه ت معهل ت حبط فقد 5
Perkawinan antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup... more Perkawinan antara muslim dengan non muslim pada masa pemerintahan kolinial termasuk dalam lingkup perkawinan campuran yang diatur dalam Penetapan Raja tanggal 29 September 1896 No. (Stb.1898 yang dikenal dengan Regeling op de gemengde huwelijken (GHR). 1 Pada masa itu pernikahan beda agama tidak menjadi penghalang sahnya perkawinan, dan perkawinan dianggap sah jika mengikuti peraturan Negara. Kebolehan pernikahan antar agama dipertegas pada pasal 7 ayat (2) GHR yang menetapkan bahwa "perbedaan agama, bangsa atau asal usul sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melakukan perkawinan." Pada masa kemerdekaan dikeluarkanlah Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 (selanjutnya disingkat UUP) untuk memenuhi kebutuhan hukum perkawinan. Dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaaannya itu". Pasal ini ditafsirkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilansungkan kepada agama para pihak. Maka jika pernikahan dianggap tidak sah oleh agamanya, maka Negarapun tidak akan mengakuinya. Perdebatan tentang keboleh atau tidak perkawinan beda agama menjadi hangat ketika dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan pernikahan berbeda agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casu agama islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Diskusi ini mencuat kembali saat ini dengan diajukannya Judicial Review pasal 2 ayat (1) UUP yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 2 Pernikahan beda agama menjadi pembahasan yang menarik dan tidak berkesudahan, karena pasal 2 ayat (1) masih menimbulkan banyak perbedaan penafsiran. Sedangkan masalah dimasyarakat tentang perkawinan beda agama semakin berkembang dan membutuhkan kepastian hukum. Dalam membahas masalah ini pemakalah menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan mengkaji undang-undang yang ada, 1 Pasal 1 GHR menyebutkan bahwa perkawinan campuran melingkupi; perkawinan campuran internasional, perkawinan campuran anatar tempat, perkawinan campuran antar golongan, dan perkawinan campuran anatar agama. 2 http://nasional.kompas.com/read/2014/09/23330721/Mengapa.Pernikaha.Beda.Agama.Digugat. ke.MK. Diakases pada tanggal 30 september pukul 13.46 WIB. serta mengutip beberapa penafsiran para fuqaha' dan ahli hukum yang sudah ada untuk menjawab permasalahan yang ada. B. PERKAWINAN BEDAAGAMA DALAM HUKUM ISLAM 1. Dasar Hukum dan Tafsir Para Ulama Para ulama sepakat bahwa pernikahan bahwa pernikahan antara muslim dan non muslim tidak diperbolehkan. 3 Dengan menggunakan landasan hukum surat al-Baqarah ayat 221. وال ت ت ثكحو ا ت كت املرش ت لعبد ت و ا ت يؤمن ّ ت حىت ااملرشكني ت ثكحخ ت وال أجعبتمك ت أ ل ت و ت مرشكة ن ّ ت خريم ؤمنة ّ مةم أ ت ول ّ ت يؤمن ّ حىت أجعبمك.......... ت أ ل ت و ت مرشك ن ّ ت م ت خري ؤمن ّ م 4 . Namun penafsiran menjadi berbeda ketika pernikahan terjadi antara laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Sebagian ulama' memperbolehkan nikah beda agama laki-laki muslim dengan ahli kitab berdasarkan pada tafsir surat al-Maidah ayat 5 yang merupakan tahsin atas surat al-Baqarah 221. ت مناملؤمنتت حملصنت ت و هم ّ ّت ل ت حل ت وطعاممك ّت لمك ت حل االحتب ث أو ت أ ين ّ ت اّل ت وطعام بت ّ ي ّ ت الط ّت لمك أحل ت أ م الي ت منت احملصنت و إمينت ت ابال ت يحفر ت ومن أخدان ت أ خذى ّ ت مسفحنيت والت مت ت غري ت حمصكني ّ رهن أج ت أ ّ ت هن مت ثي ت ءا م إذأ ت ا ت قبلمك ت من االحتب ث أو ت أ ين ّ اّل ين ت مناخلرس خرة أ ت فال ت وه ت معهل ت حبط فقد 5
Uploads
Papers by Najichah Najichah