Papers by Khotimatul Chusna
Latar Belakang LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan m... more Latar Belakang LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh.......
Perkembangan perekonomian di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaaan wi... more Perkembangan perekonomian di Indonesia telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaaan wirausaha merupakan faktor yang mendorong kemajuan ekonomi. Diperlukan sinergi antara pemerintah dan wirausahawan untuk menciptakan iklim bisnis yang mampu menopang perekonomian. Ketika seorang wirausahawan sudah memutuskan untuk meluncurkan usahanya, salah satu dari beberapa masalah awal yang dihadapinya adalah memilih bentuk kepemilikan. Sering kali para wirausahawan tidak cukup banyak meluangkan waktu dan usaha untuk mengevaluasi dampak dari berbagai jenis bentuk kepemilikan atas diri mereka dan usahanya. Mereka hanya memilih begitu saja salah satu bentuk kepemilikan berdasarkan kebiasaan atau memiliki bentuk bentuk yang paling banyak digunakan dalam waktu tersebut. Memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memiliki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya. Walaupun keputusan tersebut dapat diubah, mengubah suatu bentuk kepemilikan menjadi bentuk kepemilikan yang lain dapat menjadi hal yang meyulitkan, memakan waktu, rumit, serta mahal. Dalam banyak kejadian, mengubah suatu usaha dari salah satu bentuk kepemilikan ke bentuk yang lain akan memicu berbagai konsekuensi pajak yang memberatkan bagi para pemilk. Oleh karenanya, para wirausahawan harus bertindak dengan benar sejak awal. Tidak ada bentuk kepemilikan yang " terbaik ". Bentuk kepemilikan yang terbaik untuk seorang wirausahawan mungkin samasekali tidak sesuai untuk wirausahawan lainnya. Memilih bentuk kepemilikan yang " benar " berarti para wirausahawan harus memahami berbagai karakteristik dari tiap bentuk tersebut dan seberapa jauh karakteristik tersebut sesuai untuk usaha mereka dan kondisi personal mereka. Hanya dengan cara itu seorang wirausahawan dapat membuat keputusan yang bijak mengenai suatu kepemilikan. Makalah ini membahas tentang kewirausahaan dan kepemilikan usaha yang erat kaitannya dengan perekonomian secara nasional.
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI D... more FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)setelah, Menimbang : a. bahwa transaksi jual beli emas yang dilakukan masyarakat saat ini seringkali dilakukan dengan cara pembayaran tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun secara tangguh (ta'jil); b. bahwa transaksi jual beli emas dengan cara pembayaran tidak tunai tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam antara pendapat yang membolehkan dengan pendapat yang tidak membolehkan; Rasulullah s.a.w. bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). b. Hadis Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i,
: a. bahwa salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang... more : a. bahwa salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek, atau yang biasa disebut anjak piutang;
Uploads
Papers by Khotimatul Chusna