Papers by Dharma Kelana Putra
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2015
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2020
Haba No^4/2020 'Fadjria Novari Manan, Op.Cit., him. 13. 'M. Yunus Melalatoa dan Rifai Abu, ed.
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2019
Kandang 12, Warisan Kesultanan Aceh Darussalam Di antara warisan tinggalan bersejarah Kesultanan ... more Kandang 12, Warisan Kesultanan Aceh Darussalam Di antara warisan tinggalan bersejarah Kesultanan Aceh Darussalam yang sangat monumental adalah Kandang 12. Di kompleks makam tersebut, bersemayam jasad para pendiri dan pemimpin Kesultanan Aceh Darussalam yang berjaya pada awal abad ke-16. Ada beberapa sultan dari periode pertama yang dimakamkan di tempat itu. Sejak kehadiran Belanda yang menguasai istana Sultan Aceh Sultan Alaidin Mahmud Syah pada tahun 1874, kompleks Dalam Kutaraja atau kompleks Kesultanan Aceh Darussalam termasuk Kandang 12 dijadikan kompleks gubernemen dan 'dibentengi' dengan markas militer Belanda hingga mereka 'angkat kaki' dari Aceh. Setelah pembagian asset negara, kira-kira tahun 1950-an, kompleks di sekitar makam ini menjadi milik TNI di lingkungan Kodim 0101 Banda Aceh. Lokasi Kandang 12 terletak di jalan yang agak kecil di seberang Pendopo Gubernur Aceh yang merupakan bekas 'tapak rumah' Sultan Alaiddin Mahmud Syah. Kompleks makam ini seperti 'tersembunyi' di antara bangunanbangunan bekas barak tentara. Selain itu, akses menuju ke sana juga agak sulit. Sebuah jalan kecil, tepatnya di samping pusat perbelanjaan Barata atau jalan Perwira yang menembus ke jalan Sultan Alaidin Mahmud Syah. Kandang 12 berdampingan dengan sebuah mesjid yang bernama "Al Fitrah" di dalam kompleks Kodim 0101 Banda Aceh. Di kompleks makam inilah sultan-sultan Aceh Darussalam periode akhir abad ke-15 hingga awal abad ke-16 disemayamkan
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2016
Bulletin HABA No. 102, 2022
Pasca disahkannya UndangUndang No. 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan menjadi panduan
bagi ... more Pasca disahkannya UndangUndang No. 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan menjadi panduan
bagi semua stakeholder yang bergiat di
bidang kebudayaan, mulai dari pelestarian,
pengembangan hingga pemanfaatan.
Undang-Undang ini tidak hanya menaungi
semua kegiatan yang berkaitan dengan
kebudayaan, tetapi juga memberikan
perspektif baru yang lebih terfokus, terarah,
dan terukur.
Dalam Undang-Undang ini,
disebutkan bahwa ada 10 Objek Pemajuan
Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus
dalam setiap kegiatan terkait dengan
kebudayaan di daerah, yaitu; tradisi lisan,
manuskrip, adat istiadat, pengetahuan, seni,
olahraga tradisional, ritus, bahasa, teknologi
dan permainan rakyat1
. Kesemua OPK ini
dimiliki oleh etnis-etnis yang ada di
nusantara, sebagai bagian dari kekayaan
intelektual bangsa Indonesia.
Jurnal Handep Vol. 5 No. 2: 129-146, 2022
Langsir dance is one of the traditional dances of Haloban ethnic, which lives in Tuangku Island, ... more Langsir dance is one of the traditional dances of Haloban ethnic, which lives in Tuangku Island, Aceh Singkil Regency. This dance was lost for 20 years, yet it is brought back without any government intervention. This phenomenon leads to the assumption that the traditional dance is not only played for entertaining people, but it also contains more values. This research was conducted using a descriptive qualitative method, which aims to describe langsir dance as it is. Primary data were collected by using observation techniques and in-depth interviews. Meanwhile, secondary data were obtained from literature and documentation of photos and video recordings. Langsir dance turns out to have unique elements that are different from other local dances, such as aesthetic floor patterns, thirtytwo movement variations instructed by the instructor, as well as a combination patterns of coherent and chronological movement. Although this dance was not played for more than 20 years, the knowledge of this dance is still alive in the collective memory of the community. Therefore, when the young generation of Haloban are inspired to learn about their culture, this art is able to be revived even without any government's revitalization program.
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2016
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2016
Direktorat Jenderal Kebudayaan eBooks, 2020
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh, 2017
Banua dalam terminologi orang Nias Selatan merujuk pada kelompok masyarakat dalam suatu kesatuan ... more Banua dalam terminologi orang Nias Selatan merujuk pada kelompok masyarakat dalam suatu kesatuan adat, baik dalam hal pemerintahan, tradisi maupun kepercayaan yang dipimpin oleh golongan bangsawan (si'ulu) yang dibantu oleh cendikiawan atau si'ila dalam melaksanakan fungsi dan perannya
Sejak dulu nusantara kita adalah wilayah yang kaya akan hasil = hasil bumi seperti komoditi perta... more Sejak dulu nusantara kita adalah wilayah yang kaya akan hasil = hasil bumi seperti komoditi pertanian, perkebunan serta bahan pertambangan. maka dari itu pada masa masa kolonial, negara - negara eropa saling berkompetisi memperluas wilayah koloninya yang mana satu negara berperang dengan negara lainnya
Tradisi berburu kepala yang dipraktikan oleh masyarakat Nias sebelum mengenal agama. sebuah tradi... more Tradisi berburu kepala yang dipraktikan oleh masyarakat Nias sebelum mengenal agama. sebuah tradisi yang menyeramkan, tetapi memiliki daya tarik tersendiri untuk dikaji secara sosiologis. Ada lima kata kunci terkait dengan tradisi berburu kepala, yakni ritual keagamaan, status sosial, kanibalisme, perbudakan dan perdagangan Manusia. kelima hal ini selalu mengikuti tradisi berburu kepala dimanapun ia berada. lima hal ini yang menjadi dasar asumsi bahwa tradisi berburu kepala berasal dari satu akar yang sama. agama kuno yang usianya jauh lebih lama dari agama Islam, Kristen, Budha, bahkan Hindu
Keprihatinan mendalam terhadap generasi muda indonesia,khusunya di kota tanjungbalai sumatera uta... more Keprihatinan mendalam terhadap generasi muda indonesia,khusunya di kota tanjungbalai sumatera utara yang gemar melkukan aktivitas tak bermanfaat, seperti foya-foya dan mabuk-mabukan. padahal di usia itu mereka harusnya menimba ilmu sebanyak yang mereka bisa. dengan ilmu yang bermanfaat mereka mampu mengubah takdir, keluar dari kemiskinan yang diwariskan, menjaga martabat dan nama baik keluarga, serta berguna bagi masyarakat di sekitar mereka. bukan malah bersikap apatis, manafikan kesadaran moral dan menjerumuskan diri merka sendiri dalam keterpurukan. penyalgunaan alkohol di kalangan remaja menjadi gejala sosial yang meresahkan. uniknya, hal ini disuburkan pula oleh komunikasi yang buruk serta kontrol sosial yang sangat lemah dari keluarga dan masyarakat. lemahnya kontrol sosial ini bukti bahwa masyarakat kita semakin individual dan tidak peduli dengan orang lain bahkan dengan keluarga sendiri. padahal instuisi keluarga adalah benteng terakhir bagi remaja yang sangat rentan dan rapuh
Balai Pelestaran Niai Budaya Aceh, 2019
Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh, 2017
Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh, 2014
Uploads
Papers by Dharma Kelana Putra
Pemajuan Kebudayaan menjadi panduan
bagi semua stakeholder yang bergiat di
bidang kebudayaan, mulai dari pelestarian,
pengembangan hingga pemanfaatan.
Undang-Undang ini tidak hanya menaungi
semua kegiatan yang berkaitan dengan
kebudayaan, tetapi juga memberikan
perspektif baru yang lebih terfokus, terarah,
dan terukur.
Dalam Undang-Undang ini,
disebutkan bahwa ada 10 Objek Pemajuan
Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus
dalam setiap kegiatan terkait dengan
kebudayaan di daerah, yaitu; tradisi lisan,
manuskrip, adat istiadat, pengetahuan, seni,
olahraga tradisional, ritus, bahasa, teknologi
dan permainan rakyat1
. Kesemua OPK ini
dimiliki oleh etnis-etnis yang ada di
nusantara, sebagai bagian dari kekayaan
intelektual bangsa Indonesia.
Pemajuan Kebudayaan menjadi panduan
bagi semua stakeholder yang bergiat di
bidang kebudayaan, mulai dari pelestarian,
pengembangan hingga pemanfaatan.
Undang-Undang ini tidak hanya menaungi
semua kegiatan yang berkaitan dengan
kebudayaan, tetapi juga memberikan
perspektif baru yang lebih terfokus, terarah,
dan terukur.
Dalam Undang-Undang ini,
disebutkan bahwa ada 10 Objek Pemajuan
Kebudayaan (OPK) yang menjadi fokus
dalam setiap kegiatan terkait dengan
kebudayaan di daerah, yaitu; tradisi lisan,
manuskrip, adat istiadat, pengetahuan, seni,
olahraga tradisional, ritus, bahasa, teknologi
dan permainan rakyat1
. Kesemua OPK ini
dimiliki oleh etnis-etnis yang ada di
nusantara, sebagai bagian dari kekayaan
intelektual bangsa Indonesia.