Papers by janeko al wasik
Oleh: Janeko, M.HI ABSTRAKSI Menyimak paradigma ulama tentang kepemimpinan dalam keluarga, secara... more Oleh: Janeko, M.HI ABSTRAKSI Menyimak paradigma ulama tentang kepemimpinan dalam keluarga, secara umum dapat dikategorikan dalam empat pola: (1) Pola pikir yang dikembangkan dengan menggunakan paradigma salaf yang ekstrim patriarkhi-sentris, memandang bahwa hanya laki-laki yang berhak menjadi pemimpin keluarga karena berbagai alasan; (2) Pola pikir patriarkhi-sentris yang moderat, memandang bahwa laki-laki ditentukan sebagai pemimpin rumah tangga dengan berbagai ketentuan; (3) Pola pikir yang ekstrim pada matriarkhi-sentris, memandang bahwa perempuan adalah pemimpin keluarga; (4) Pola pikir yang moderat, memandang bahwa kepemimpinan keluarga tidak ditentukan secara eksis, melainkan berdasarkan atas kemampuan dalam melaksanakan amanah keluarga yang ditentukan oleh syari'at Islam.
ABSTRAKSI Menyimak paradigma ulama tentang kepemimpinan dalam keluarga, secara umum dapat dikateg... more ABSTRAKSI Menyimak paradigma ulama tentang kepemimpinan dalam keluarga, secara umum dapat dikategorikan dalam empat pola: (1) Pola pikir yang dikembangkan dengan menggunakan paradigma salaf yang ekstrim patriarkhi-sentris, memandang bahwa hanya laki-laki yang berhak menjadi pemimpin keluarga karena berbagai alasan; (2) Pola pikir patriarkhi-sentris yang moderat, memandang bahwa laki-laki ditentukan sebagai pemimpin rumah tangga dengan berbagai ketentuan; (3) Pola pikir yang ekstrim pada matriarkhi-sentris, memandang bahwa perempuan adalah pemimpin keluarga; (4) Pola pikir yang moderat, memandang bahwa kepemimpinan keluarga tidak ditentukan secara eksis, melainkan berdasarkan atas kemampuan dalam melaksanakan amanah keluarga yang ditentukan oleh syari'at Islam.
Drafts by janeko al wasik
Abstrak Perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam perjalanan hidup seseorang dan kualitas sebua... more Abstrak Perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam perjalanan hidup seseorang dan kualitas sebuah perkawinan itu sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan dalam mempersiapkan dan untuk mengelola kehidupan berumah tangga menuju terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan yang penuh rahmah. Untuk itu diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti, kepada Calon suami-isteri sedini mungkin mutlak diberikan informasi singkat tentang kemungkinan yang akan terjadi dalam rumah tangga, sehingga pada saatnya nanti dapat mengantisipasi dengan baik sehingga masalah yang timbul kemudian dapat diminimalisir, untuk itu bagi remaja usia nikah atau calon pengantin (catin) sangat perlu mengikuti pembekalan singkat (short course) dalam bentuk kursus calon pengantin yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Meskipun secara terperinci kursus calon pengantin sebagai syarat perkawinan yang di keluarkan oleh Kementrian Agama melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin tidak ditemukan dalam syarat perkawinan menurut Madzhab Hanafi Madzhab Maliki Madzhab Syafi'i dan Madzhab Hambali namun setelah menganalisis syarat-syarat perkawinan yang dikemukakan oleh empat mazdhab tersebut dengan melihat tujuan perihal yang melatarbelakangi serta materi yang ada dalam pelaksanaan kursus calon pengantin kesemuanya sebagai bekal calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangganya kelak sehingga dianggap tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun menurut pendapat Ulama lain kursus calon pengantin termasuk syarat luzuum (Kelanggengan) dalam perkawinan apabila mengikuti pendapat Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqh Al Islam Waadillatuhu. Sedangkan ketika mangikuti pendapat Syekh Jaad al-Haq Ali jaddl al-Haq maka termasuk syarat tawsiqy. Kata Kunci : Kursus Calon Pengantin, Syarat Perkawinan, Hukum Islam PENDAHULUAN Perkawinan menuju rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah tidak akan tercipta dan terjadi 'sim-salabim' begitu saja, melainkan dibutuhkan persiapan-persiapan secara memadai sebelum seorang muslim dan muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan. Islam telah menjadikan " pernikahan " sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Hanya dengan jalan pernikahan, maka akan 1 Penulis adalah dosen tetap Program Studi Ahwal al-Syakhsyiyah pada Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
Uploads
Papers by janeko al wasik
Drafts by janeko al wasik