B adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mewu... more B adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Secara hukum, Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan penindakan. Bawaslu juga berada pada inti proses berlangsungnya Pemilu yang berintegritas. Pengawasan Pemilu merupakan proses kegiatan yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencapai proses dasar demokratisasi. Dapat dilihat bahwa pengawasan Pemilu
ABSTRAK
Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan... more ABSTRAK Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang. Yakni dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Masyarakat diedukasi tentang Pilkada itu sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pola-pola pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Bireuen walau tidak spesifik menyentuh pada politik uang, kerap dilakukan pihaknya. Tidak hanya dipusatkan di ibu kota kabupaten, edukasi kepada masyarakat ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan pedalaman maupun pesisir yang berpotensi terjadinya konflik. Termasuk juga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang memungkinkan timbulnya masalah selama tahapan pemilihan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu: 1) telah melakukan upaya pencegahan politik uang yang terjadi di Kabupaten Bireuen, diantaranya melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilihan berjenjang, mulai dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan, baik secara formal maupun non formal, agar meningkatkan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Kedua, bersinergi dengan Pemkab Bireuen, akademisi dan wartawan melakukan kegiatan sosialisasi di tujuh belas kecamatan yang dibagi menjadi empat wilayah kegiatan. Ketiga, memaksimalkan berbagai bentuk pertemuan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan yang partisipatif. 2). Tantangan dan hambatan dalam penindakan politik uang dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen, Pertama, Panwaslih tidak bisa membangun jaringan kuat melakukan investigasi kasus politik uang, tidak adanya saksi yang bersedia serta lemahnya bukti penanganan pelanggaran, Kedua, meskipun Panwaslih telah terbentuk sesuai jadwal, namun belum bisa langsung bekerja maksimal untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk menyiapkan langkah dan strategi pencegahan pelanggaran khususnya politik uang secara maksimal. Hal ini dikarenakan setelah Panwaslih terbentuk, terlebih dahulu disibukkan dengan kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bireuen dalam rangka pembahasan anggaran operasional yang berlarut-larut dan pembentukan sekretariat beserta jajarannya, serta juga disibukkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, yang menyebabkan hilangnya fokus panwaslih dalam menyusun dan merancang strategi pengawasan.
Kata Kunci: Panwaslih, Pencegahan, Politik Uang, Pilkada
Buku berjudul Mercuwaslu “Impresi Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Bireuen” yang baru saja r... more Buku berjudul Mercuwaslu “Impresi Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Bireuen” yang baru saja rilis ini mengantarkan kita pada satu pengalaman dan sekaligus kesan mendalam bagi Pengawas Pemilu dalam menjalani fenomena dan dinamika kepemiluan khususnya dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRA dan DPRK di Kabupaten Bireuen Tahun 2019 lalu. Dalam negara demokrasi, pemilu adalah salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pemilu yang demokratis sejatinya harus selalu melibatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana isi konstitusi bukan hanya sebagai objek tapi juga sebagai subjek pemilu demi menjamin integritas penyelenggara dan proses pemilu. Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pemilu menjadi sangat penting. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan. Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya dianggap sebagai pemilih semata namun di lain pihak mereka juga harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu, untuk menjamin proses pemilu yang demokratis dan akuntabel. Meski disadari pada dasarnya proses pengawasan pemilu berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara institusional. Akan tetapi pelibatan rakyat sebagai energi yang dapat mendorong penguatan pengawasan pemilu oleh Bawaslu secara langsung. Buku ini hadir bertujuan untuk menarasikan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu kami secara berjenjang di Kabupaten Bireuen. Mungkin secara garis besar tak berbeda antara tugas pengawas pemilu dimanapun pada setiap tahapannya, akan tetapi sejumlah inovasi yang dilakukan, patut dijadikan catatan penting guna perbaikan di masa akan datang. Pelaksanaan pemilu yang baik melahirkan harapan yang lebih baik akan masa depan demokrasi bangsa.
B adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mewu... more B adan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Secara hukum, Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam pencegahan dan penindakan. Bawaslu juga berada pada inti proses berlangsungnya Pemilu yang berintegritas. Pengawasan Pemilu merupakan proses kegiatan yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencapai proses dasar demokratisasi. Dapat dilihat bahwa pengawasan Pemilu
ABSTRAK
Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan... more ABSTRAK Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang. Yakni dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Masyarakat diedukasi tentang Pilkada itu sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pola-pola pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Bireuen walau tidak spesifik menyentuh pada politik uang, kerap dilakukan pihaknya. Tidak hanya dipusatkan di ibu kota kabupaten, edukasi kepada masyarakat ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan pedalaman maupun pesisir yang berpotensi terjadinya konflik. Termasuk juga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang memungkinkan timbulnya masalah selama tahapan pemilihan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu: 1) telah melakukan upaya pencegahan politik uang yang terjadi di Kabupaten Bireuen, diantaranya melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilihan berjenjang, mulai dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan, baik secara formal maupun non formal, agar meningkatkan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Kedua, bersinergi dengan Pemkab Bireuen, akademisi dan wartawan melakukan kegiatan sosialisasi di tujuh belas kecamatan yang dibagi menjadi empat wilayah kegiatan. Ketiga, memaksimalkan berbagai bentuk pertemuan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan yang partisipatif. 2). Tantangan dan hambatan dalam penindakan politik uang dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen, Pertama, Panwaslih tidak bisa membangun jaringan kuat melakukan investigasi kasus politik uang, tidak adanya saksi yang bersedia serta lemahnya bukti penanganan pelanggaran, Kedua, meskipun Panwaslih telah terbentuk sesuai jadwal, namun belum bisa langsung bekerja maksimal untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk menyiapkan langkah dan strategi pencegahan pelanggaran khususnya politik uang secara maksimal. Hal ini dikarenakan setelah Panwaslih terbentuk, terlebih dahulu disibukkan dengan kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bireuen dalam rangka pembahasan anggaran operasional yang berlarut-larut dan pembentukan sekretariat beserta jajarannya, serta juga disibukkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, yang menyebabkan hilangnya fokus panwaslih dalam menyusun dan merancang strategi pengawasan.
Kata Kunci: Panwaslih, Pencegahan, Politik Uang, Pilkada
Buku berjudul Mercuwaslu “Impresi Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Bireuen” yang baru saja r... more Buku berjudul Mercuwaslu “Impresi Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Bireuen” yang baru saja rilis ini mengantarkan kita pada satu pengalaman dan sekaligus kesan mendalam bagi Pengawas Pemilu dalam menjalani fenomena dan dinamika kepemiluan khususnya dalam rangka pengawasan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRA dan DPRK di Kabupaten Bireuen Tahun 2019 lalu. Dalam negara demokrasi, pemilu adalah salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pemilu yang demokratis sejatinya harus selalu melibatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana isi konstitusi bukan hanya sebagai objek tapi juga sebagai subjek pemilu demi menjamin integritas penyelenggara dan proses pemilu. Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pemilu menjadi sangat penting. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis. Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan. Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya dianggap sebagai pemilih semata namun di lain pihak mereka juga harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu, untuk menjamin proses pemilu yang demokratis dan akuntabel. Meski disadari pada dasarnya proses pengawasan pemilu berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara institusional. Akan tetapi pelibatan rakyat sebagai energi yang dapat mendorong penguatan pengawasan pemilu oleh Bawaslu secara langsung. Buku ini hadir bertujuan untuk menarasikan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu kami secara berjenjang di Kabupaten Bireuen. Mungkin secara garis besar tak berbeda antara tugas pengawas pemilu dimanapun pada setiap tahapannya, akan tetapi sejumlah inovasi yang dilakukan, patut dijadikan catatan penting guna perbaikan di masa akan datang. Pelaksanaan pemilu yang baik melahirkan harapan yang lebih baik akan masa depan demokrasi bangsa.
Uploads
Papers by Wildan Zacky E
Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang. Yakni dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Masyarakat diedukasi tentang Pilkada itu sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pola-pola pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Bireuen walau tidak spesifik menyentuh pada politik uang, kerap dilakukan pihaknya. Tidak hanya dipusatkan di ibu kota kabupaten, edukasi kepada masyarakat ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan pedalaman maupun pesisir yang berpotensi terjadinya konflik. Termasuk juga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang memungkinkan timbulnya masalah selama tahapan pemilihan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu: 1) telah melakukan upaya pencegahan politik uang yang terjadi di Kabupaten Bireuen, diantaranya melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilihan berjenjang, mulai dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan, baik secara formal maupun non formal, agar meningkatkan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Kedua, bersinergi dengan Pemkab Bireuen, akademisi dan wartawan melakukan kegiatan sosialisasi di tujuh belas kecamatan yang dibagi menjadi empat wilayah kegiatan. Ketiga, memaksimalkan berbagai bentuk pertemuan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan yang partisipatif. 2). Tantangan dan hambatan dalam penindakan politik uang dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen, Pertama, Panwaslih tidak bisa membangun jaringan kuat melakukan investigasi kasus politik uang, tidak adanya saksi yang bersedia serta lemahnya bukti penanganan pelanggaran, Kedua, meskipun Panwaslih telah terbentuk sesuai jadwal, namun belum bisa langsung bekerja maksimal untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk menyiapkan langkah dan strategi pencegahan pelanggaran khususnya politik uang secara maksimal. Hal ini dikarenakan setelah Panwaslih terbentuk, terlebih dahulu disibukkan dengan kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bireuen dalam rangka pembahasan anggaran operasional yang berlarut-larut dan pembentukan sekretariat beserta jajarannya, serta juga disibukkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, yang menyebabkan hilangnya fokus panwaslih dalam menyusun dan merancang strategi pengawasan.
Kata Kunci: Panwaslih, Pencegahan, Politik Uang, Pilkada
Books by Wildan Zacky E
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Pemilu yang demokratis sejatinya harus selalu melibatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana isi konstitusi bukan hanya sebagai objek tapi juga sebagai subjek pemilu demi menjamin integritas penyelenggara dan proses pemilu. Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pemilu menjadi sangat penting. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis.
Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan.
Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya dianggap sebagai pemilih semata namun di lain pihak mereka juga harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu, untuk menjamin proses pemilu yang demokratis dan akuntabel. Meski disadari pada dasarnya proses pengawasan pemilu berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara institusional. Akan tetapi pelibatan rakyat sebagai energi yang dapat mendorong penguatan pengawasan pemilu oleh Bawaslu secara langsung.
Buku ini hadir bertujuan untuk menarasikan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu kami secara berjenjang di Kabupaten Bireuen. Mungkin secara garis besar tak berbeda antara tugas pengawas pemilu dimanapun pada setiap tahapannya, akan tetapi sejumlah inovasi yang dilakukan, patut dijadikan catatan penting guna perbaikan di masa akan datang. Pelaksanaan pemilu yang baik melahirkan harapan yang lebih baik akan masa depan demokrasi bangsa.
Selama tahapan Pilkada tahun 2016-2017 berlangsung, Panwaslih Kabupaten Bireuen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya politik uang. Yakni dengan cara memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. Masyarakat diedukasi tentang Pilkada itu sebagai salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan dengan memilih pemimpin yang dianggap mampu membangun sesuai dengan aspirasi masyarakat. Pola-pola pencegahan yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Bireuen walau tidak spesifik menyentuh pada politik uang, kerap dilakukan pihaknya. Tidak hanya dipusatkan di ibu kota kabupaten, edukasi kepada masyarakat ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan pedalaman maupun pesisir yang berpotensi terjadinya konflik. Termasuk juga melakukan pemetaan daerah-daerah rawan yang memungkinkan timbulnya masalah selama tahapan pemilihan berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak Panwaslih Kabupaten Bireuen yaitu: 1) telah melakukan upaya pencegahan politik uang yang terjadi di Kabupaten Bireuen, diantaranya melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengawas pemilihan berjenjang, mulai dari Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan, baik secara formal maupun non formal, agar meningkatkan pengawasan berupa pencegahan dan penindakan. Kedua, bersinergi dengan Pemkab Bireuen, akademisi dan wartawan melakukan kegiatan sosialisasi di tujuh belas kecamatan yang dibagi menjadi empat wilayah kegiatan. Ketiga, memaksimalkan berbagai bentuk pertemuan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam fungsi pengawasan yang partisipatif. 2). Tantangan dan hambatan dalam penindakan politik uang dalam Pilkada di Kabupaten Bireuen, Pertama, Panwaslih tidak bisa membangun jaringan kuat melakukan investigasi kasus politik uang, tidak adanya saksi yang bersedia serta lemahnya bukti penanganan pelanggaran, Kedua, meskipun Panwaslih telah terbentuk sesuai jadwal, namun belum bisa langsung bekerja maksimal untuk mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pilkada, termasuk menyiapkan langkah dan strategi pencegahan pelanggaran khususnya politik uang secara maksimal. Hal ini dikarenakan setelah Panwaslih terbentuk, terlebih dahulu disibukkan dengan kegiatan koordinasi dengan Pemkab Bireuen dalam rangka pembahasan anggaran operasional yang berlarut-larut dan pembentukan sekretariat beserta jajarannya, serta juga disibukkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, yang menyebabkan hilangnya fokus panwaslih dalam menyusun dan merancang strategi pengawasan.
Kata Kunci: Panwaslih, Pencegahan, Politik Uang, Pilkada
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah salah satu bentuk syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Pemilu yang demokratis sejatinya harus selalu melibatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sebagaimana isi konstitusi bukan hanya sebagai objek tapi juga sebagai subjek pemilu demi menjamin integritas penyelenggara dan proses pemilu. Integritas penyelenggara dan proses penyelenggaraan pemilu adalah prasyarat penting, agar hasil pemilu mendapat legitimasi dari rakyat dan peserta pemilu. Dalam kaitan ini, adanya ruang untuk dilakukan pengawasan dan pemantauan pemilu menjadi sangat penting. Pengawasan pemilu perlu dilakukan untuk menjamin terbangunnya sistem politik yang demokratis.
Pengawasan pemilu diyakini dapat berkontribusi dalam proses konsolidasi demokrasi. Dengan adanya pengawasan, kualitas pemilu bisa mendapatkan kepercayaan.
Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya dianggap sebagai pemilih semata namun di lain pihak mereka juga harus dilibatkan dan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu, untuk menjamin proses pemilu yang demokratis dan akuntabel. Meski disadari pada dasarnya proses pengawasan pemilu berada dipundak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara institusional. Akan tetapi pelibatan rakyat sebagai energi yang dapat mendorong penguatan pengawasan pemilu oleh Bawaslu secara langsung.
Buku ini hadir bertujuan untuk menarasikan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu kami secara berjenjang di Kabupaten Bireuen. Mungkin secara garis besar tak berbeda antara tugas pengawas pemilu dimanapun pada setiap tahapannya, akan tetapi sejumlah inovasi yang dilakukan, patut dijadikan catatan penting guna perbaikan di masa akan datang. Pelaksanaan pemilu yang baik melahirkan harapan yang lebih baik akan masa depan demokrasi bangsa.