Delegasi dan Mandat Tugas Kelompok Hukum Tata Ruang dan Perizinan Oleh : 1. Gregorius Eka Januari... more Delegasi dan Mandat Tugas Kelompok Hukum Tata Ruang dan Perizinan Oleh : 1. Gregorius Eka Januario - 1312100260 2. Yohanes Brilian Jemadur - 1312100222 3. Nabila Rahma - 1312100221 4. Vernita Kusuma Ningrum - 1312100212 5. Revina Iriyanti Udam - 1312100314 2. Delegasi Pasal 1 angka 23 UU No. 30 Tahun 2014 menentukan “Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”. Kewenangan Delegasi diperoleh apabila: a) diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; b) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan c) merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. 3. Prinsip Delegatus non potest delegare terdapat pada Pasal 13 ayat 3 dan 4 UU No. 30/2014 yakni yang berbunyi: (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundangundangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan: a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya. 4. Tanggung jawab dan tanggung gugat berpindah kepada penerima delegasi terdapat pada Pasal 13 ayat (7) UU No. 30/2014: (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Pemberi Delegasi tidak boleh menggunakan lagi kewenangannya = asas contrarius actus, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya 5. Mandat Pasal 1 angka 24 UU No. 23 Tahun 2014 menentukan “Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat”. Mandat diperoleh apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin yang terdiri atas Plh & Plt (Pasal 14 ayat (1, 2) UU No. 30/2014). 6. Pemberi mandat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah dimandatkan (Pasal 14 ayat (5) UU No. 30/2014): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penerima mandat tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis (organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran Pasal 14 ayat (6) UU No. 30/2014. Tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Pasal 14 ayat (8) UU No. 30/2014: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.”
Delegasi dan Mandat Tugas Kelompok Hukum Tata Ruang dan Perizinan Oleh : 1. Gregorius Eka Januari... more Delegasi dan Mandat Tugas Kelompok Hukum Tata Ruang dan Perizinan Oleh : 1. Gregorius Eka Januario - 1312100260 2. Yohanes Brilian Jemadur - 1312100222 3. Nabila Rahma - 1312100221 4. Vernita Kusuma Ningrum - 1312100212 5. Revina Iriyanti Udam - 1312100314 2. Delegasi Pasal 1 angka 23 UU No. 30 Tahun 2014 menentukan “Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”. Kewenangan Delegasi diperoleh apabila: a) diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; b) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan c) merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. 3. Prinsip Delegatus non potest delegare terdapat pada Pasal 13 ayat 3 dan 4 UU No. 30/2014 yakni yang berbunyi: (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundangundangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan: a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya. 4. Tanggung jawab dan tanggung gugat berpindah kepada penerima delegasi terdapat pada Pasal 13 ayat (7) UU No. 30/2014: (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Pemberi Delegasi tidak boleh menggunakan lagi kewenangannya = asas contrarius actus, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya 5. Mandat Pasal 1 angka 24 UU No. 23 Tahun 2014 menentukan “Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat”. Mandat diperoleh apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin yang terdiri atas Plh & Plt (Pasal 14 ayat (1, 2) UU No. 30/2014). 6. Pemberi mandat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah dimandatkan (Pasal 14 ayat (5) UU No. 30/2014): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penerima mandat tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis (organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran Pasal 14 ayat (6) UU No. 30/2014. Tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Pasal 14 ayat (8) UU No. 30/2014: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.”
Uploads
Papers by revina udam
2. Delegasi Pasal 1 angka 23 UU No. 30 Tahun 2014 menentukan “Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”. Kewenangan Delegasi diperoleh apabila: a) diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; b) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan c) merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
3. Prinsip Delegatus non potest delegare terdapat pada Pasal 13 ayat 3 dan 4 UU No. 30/2014 yakni yang berbunyi: (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundangundangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan: a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
4. Tanggung jawab dan tanggung gugat berpindah kepada penerima delegasi terdapat pada Pasal 13 ayat (7) UU No. 30/2014: (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Pemberi Delegasi tidak boleh menggunakan lagi kewenangannya = asas contrarius actus, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya
5. Mandat Pasal 1 angka 24 UU No. 23 Tahun 2014 menentukan “Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat”. Mandat diperoleh apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin yang terdiri atas Plh & Plt (Pasal 14 ayat (1, 2) UU No. 30/2014).
6. Pemberi mandat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah dimandatkan (Pasal 14 ayat (5) UU No. 30/2014): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penerima mandat tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis (organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran Pasal 14 ayat (6) UU No. 30/2014. Tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Pasal 14 ayat (8) UU No. 30/2014: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.”
2. Delegasi Pasal 1 angka 23 UU No. 30 Tahun 2014 menentukan “Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi”. Kewenangan Delegasi diperoleh apabila: a) diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; b) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan c) merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
3. Prinsip Delegatus non potest delegare terdapat pada Pasal 13 ayat 3 dan 4 UU No. 30/2014 yakni yang berbunyi: (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundangundangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan: a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
4. Tanggung jawab dan tanggung gugat berpindah kepada penerima delegasi terdapat pada Pasal 13 ayat (7) UU No. 30/2014: (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi. Pemberi Delegasi tidak boleh menggunakan lagi kewenangannya = asas contrarius actus, asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya
5. Mandat Pasal 1 angka 24 UU No. 23 Tahun 2014 menentukan “Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat”. Mandat diperoleh apabila: a) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b) merupakan pelaksanaan tugas rutin yang terdiri atas Plh & Plt (Pasal 14 ayat (1, 2) UU No. 30/2014).
6. Pemberi mandat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah dimandatkan (Pasal 14 ayat (5) UU No. 30/2014): “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penerima mandat tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis (organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran Pasal 14 ayat (6) UU No. 30/2014. Tanggung gugat tetap pada pemberi mandat Pasal 14 ayat (8) UU No. 30/2014: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.”