Lingkup pekerjaan untuk paket pengadaan adalah mengadakan dan menyediakan seluruh pipa, fitting d... more Lingkup pekerjaan untuk paket pengadaan adalah mengadakan dan menyediakan seluruh pipa, fitting dan accessories, packing karet sert, Pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan lain-lain. Sedangkan pekerjaaan pemasangan, Rekanan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan semua pekerjaaan pemasangan, pengujian dan pekerjaan -pekerjaan khusus lain seperti tercantum dalam ketentuan-ketentuan persyaratan dan spesifikasi teknis ini. Semua biaya termasuk pekerja, bahan dan keperluan lain seperti pelumas dan sebagainya sampai kepada perlengkapan-perlengkapan lain harus termasuk dalam penawaran kontrak.
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pemborong diwajibkan menyediakan bangunan kerja, gudang dan ruang ... more Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pemborong diwajibkan menyediakan bangunan kerja, gudang dan ruang Direksi yang pantas dan cukup luasnya di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan. 2. Harus disediakan penerangan yang cukup, jika diperlukan. 3. Tempat dan luas serta volume bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi. 4. Pemborong harus senantiasa menjaga kebersihan kantor / Ruang Direksi berikut perlengkapannya. 5. Pemborong diwajibkan menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set salinan gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) di tempat pekerjaan agar dapat digunakan setiap saat. Pasal 2 PEMBUATAN PAPAN NAMA 1. Pembuatan papan nama proyek harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-kata, warna dan ukuran. 2. Papan nama dipasang ditempat yang harus dapat terlihat oleh umum secara jelas. Pasal 3 MENENTUKAN TITIK NOL, UKURAN DAN BOUPLANK 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. 2. Titik nol harus tetap, ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksananaan pekerjaan berlangsung. 3. Semua ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lain yang tidak tercantum atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAUR PEKERJAAN J... more KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAUR PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN SSK TAHUN ANGGARAN 2019 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KAUR KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN SSK
Lingkup pekerjaan untuk paket pengadaan adalah mengadakan dan menyediakan seluruh pipa, fitting d... more Lingkup pekerjaan untuk paket pengadaan adalah mengadakan dan menyediakan seluruh pipa, fitting dan accessories, packing karet sert, Pemasangan Sambungan Rumah (SR) dan lain-lain. Sedangkan pekerjaaan pemasangan, Rekanan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan semua pekerjaaan pemasangan, pengujian dan pekerjaan -pekerjaan khusus lain seperti tercantum dalam ketentuan-ketentuan persyaratan dan spesifikasi teknis ini. Semua biaya termasuk pekerja, bahan dan keperluan lain seperti pelumas dan sebagainya sampai kepada perlengkapan-perlengkapan lain harus termasuk dalam penawaran kontrak.
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pemborong diwajibkan menyediakan bangunan kerja, gudang dan ruang ... more Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Pemborong diwajibkan menyediakan bangunan kerja, gudang dan ruang Direksi yang pantas dan cukup luasnya di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan. 2. Harus disediakan penerangan yang cukup, jika diperlukan. 3. Tempat dan luas serta volume bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi. 4. Pemborong harus senantiasa menjaga kebersihan kantor / Ruang Direksi berikut perlengkapannya. 5. Pemborong diwajibkan menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set salinan gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) di tempat pekerjaan agar dapat digunakan setiap saat. Pasal 2 PEMBUATAN PAPAN NAMA 1. Pembuatan papan nama proyek harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-kata, warna dan ukuran. 2. Papan nama dipasang ditempat yang harus dapat terlihat oleh umum secara jelas. Pasal 3 MENENTUKAN TITIK NOL, UKURAN DAN BOUPLANK 1. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. 2. Titik nol harus tetap, ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksananaan pekerjaan berlangsung. 3. Semua ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lain yang tidak tercantum atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAUR PEKERJAAN J... more KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM INVESTASI JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAUR PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN SSK TAHUN ANGGARAN 2019 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KAUR KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN SSK
Uploads
Papers by panda sopian