Papers by ahnafia muhammad
Permainan adalah suatu kegiatan yang dapat diintegrasikan dalam pembelajaran Anak Usia Dini. Kara... more Permainan adalah suatu kegiatan yang dapat diintegrasikan dalam pembelajaran Anak Usia Dini. Karakter anak yang senang bermain menjadikan seorang guru dalam mengelola pembelajarannya harus memperhatikan beberapa hal yaitu tentang konsep, tujuan dan syarat permainan untuk anak, penggolongan kegiatan bermain anak, bahan dan alat permainan yang sesuai dengan perkembangan anak, serta implementasi penggunaan permainan dan alat bermain dalam kegiatan pembelajaran. Adapun tujuan penulisan ini adalah agar guru memahami dan dapat meningkatkan strategi pembelajarannya melalui metode permainan di kelas dan diluar kelas. Setelah dikaji secara teori, maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran dengan menggunakan metode permainan sangat sesuai dengan karakter anak usia dini. Metode Pembelajaran melalui permainan dapat dilakukan didalam kelas maupun diluar kelas. Dengan pengelolaan yang tepat permainan dalam pembelajaran dapat membantu anak sebagai upaya dalam membantu perkembangan anak semaksimal mungkin. Dunia bermain adalah dunia yang penuh warna dan menyenangkan. Para pelaku permainan akan merasa terhibur dan senang dengan melakukannya. Dari kata "bermain" saja sudah menunjukan bahwa kegiatan ini berdampak memberikan penyegaran pikiran dari berbagai aktifivitas yang menjenuhkan. Bagi anak-anak, bermain memiliki peranan yang sangat penting. Beberapa pakar psikologi berpendapat bahwa kegiatan bermain dapat menjadi sarana untuk perkembangan anak. Dengan melakukan permainan, anak-anak akan terlatih secara fisik. Dengan demikian kemampuan kognitif dan sosialnyapun akan berkembang. Singkatnya, permainan dimasa kecil akan mempengaruhi pertumbuhan fisik dan perkembangan jiwa anak kelak. Suhendi (2001:8) yang menjelaskan bahwa: Setiap diri manusia, baik anak-anak maupun orang dewasa terdapat hasrat untuk bermain. Seperti halnya kebutuhan bersosialisasi dan berkelompok, bermain merupakan hasrat yang mendasar pada diri manusia…Anak-anak ingin PAGE 2
Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi se... more Saat ini seiring perkembangan masa yang ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang membuat dunia kejahatan pun mulai mengalami kemajuan. Hal ini terlihat banyak sekali kejahatan baru bermunculan karena proses kriminalisasi, seperti kejahatan cyber crime, drugs trafficking, terrorism, dan lainnya. Hal ini di sinyalir bahwa kejahatan-kejahatan itu telah menembus dimensi dan bahkan batas-batas negara, kemudian timbulah beberapa tipologi kejahatan yang dianggap luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan pencucian uang. Money laundering atau pencucian uang merupakan modus baru dari kejahatan non konvesional sebagai side effect yang mengiringi datangnya era globalisasi. Oleh karenanya, jenis kejahatan ini merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial negara. Lahirnya "ide kreatif" tentang praktik kejahatan money laundering karena didorong oleh maraknya berbagai macam kejahatan baru yang juga bersifat lintas negara, yang memerlukan trik-trik khusus untuk menghindari upaya law enforcement dalam rangka survival bahkan development, seperti perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, korupsi, penyuapan, perjudian, terorisme, perdagangan senjata ilegal, perdagangan budak, wanita, anak-anak, dan sebagainya. Dana-dana yang berasal dari berbagai macam kejahatan pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan. Sebab konsekuensinya akan mudah dilacak oleh aparat penegak hukum mengenai sumber memperolehnya. Biasanya, dana yang terbilang besar dari hasil kejahatan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam sistem keuangan, terutama dalam sistem perbankan. Model perbankan inilah yang sangat menyulitkan untuk dilacak oleh penegak hukum, para pelaku kejahatan tersebut seringkali menanamkan uang hasil kejahatannya ke dalam berbagai macam bisnis legal, seperti cara-cara membeli saham perusahaan-perusahaan besar di bursa efek yang tentu memiliki keabsahan yuridis dalam operasionalnya seolah-olah terlihat bahwa kekayaan para penjahat yang diputar melalui proses-proses sepertinya menjadi sah adanya. PAGE 20
Aspek tumbuh kembang pada anak, dewasa ini adalah merupakan salah satu aspek yang penting untuk d... more Aspek tumbuh kembang pada anak, dewasa ini adalah merupakan salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan karena hal tersebut merupakan aspek yang menjelaskan mengenai proses pembentukan seseorang baik secara fisik maupun psikososial. Kebanyakan orang belum memahami mengenai hal tersebut. Mereka menganggap bahwa selama anak tidak sakit, berarti anak tidak mengalami masalah kesehatan termasuk pertumbuhan dan perkembangannya. Seringkali kebanyakan orang memiliki pemahaman bahwa pertumbuhan dan perkembangan mempunyai pengertian yang sama. Anak usia 4-5 tahun merupakan sosok individu yang sedang berada dalam proses perkembangan. Masa balita adalah masa emas (golden age) dalam rentang perkembangan seorang individu. Pada masa ini, anak mengalami tumbuh kembang yang luar biasa, baik dari segi fisik motorik, emosi, kognitif maupun psikososial. Selain itu ditambah pula dengan kesenangannya dalam bereksplorasi dan seperti tak mengenal rasa takut, maka segala gerakan yang diajarkan pada anak akan dianggap sebagai satu permainan yang menyenangkan. Perkembangan anak berlangsung dalam proses yang holistic atau menyeluruh. Karena itu pemberian stimulasinya pun perlu berlangsung dalam kegiatan yang holistik. Mengamati perkembangan fisik-motorik seorang anak adalah hal yang sangat menarik. Mulai dari saat bayi yang tampak tidak berbahaya, begitu kecil dan hanya bisa terlentang dan menangis, kemudian ia mulai tumbuh dan berkembang. Tubuhnya semakin besar, ia mulai dapat miring, tengkurap, duduk dan merangkak. Bayi itu kemudian berubah menjadi anak kecil yang lucu yang dapat berdiri, berjalan, bahkan akhirnya ia dapat melompat dan berlari. Tampak bahwa perkembangan tubuh dan keterampilan geraknya meningkat dengan cepat sesuai dengan perkembangan usia. Terkait dengan upaya memberikan asuhan kesehatan (keperawatan) pada anak usia prasekolah, supaya dapat mendeteksi perkembangan anak, PAGE 15
Muwat}t}a' adalah salah satu kitab hadis tertua produk abad ke-2 H. Muwat}t}a' merupakan sebuah k... more Muwat}t}a' adalah salah satu kitab hadis tertua produk abad ke-2 H. Muwat}t}a' merupakan sebuah karya yang tersusun melalui proses yang sangat teliti. Ibnu 'Abdi al-Bar mengatakan bahwa Imam Ma>lik sangat teliti dalam meriwayatkan hadis hadis dalam Muwat}t}a', sehingga tak heran jika para ulama' salaf dan khalaf berpendapat bahwa semua hadis dalam Muwat}t}a' adalah s}ah}i>h}, semua sanadnya bersambung dan semua hadis mursal dan munqat}i' di dalamnya, sanadnya bersambung dari jalur lain. Sementara itu, berbeda dengan pernyataan diatas, Abu Bakar al-Abhary berpendapat bahwa di dalam Muwat}t}a' terdapat banyak hadis mursal, mawquf, bahkan ditemukan dua ratus delapan puluh lima qaul tabi'i>n. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu H{azm bahwa dalam Muwat}t}a' ditemukan tiga ratus lebih hadis mursal , tujuh puluh hadis lebih yang tidak diamalkan oleh Imam Ma>lik sendiri, dan banyak hadis da'i>f. menurut para ulama'. Kenyataan tentang hadis Imam Ma>lik banyak terdiri dari qaul sahabat dan tabi'i>n, bukan sabda Rasul Allah, memang sangat memungkinkan sekali karena Imam Ma>lik selalu berkumpul dengan para tabi'i>n ahli madinah. Ibnu Sa'ad sendiri menggolongkan Imam Ma>lik sebagai tabi'i>n ahli madinah. Muwat}t}a' memang karya monumental, tetapi keh}ujjahannya dalam Islam masih perlu dianalisa lagi. Sebab hadis mursal sendiri bukan sebuah h}ujjah dalam agama, apalagi qaul tabi'i>n ataupun juga hadis da'i>f. Makalah ini coba menyajikan beberapa data tentang Imam Ma>lik dan Muwat}t}a'-nya untuk dijadikan kajian. Meskipun tulisan ini penuh dengan kekurangan karena keterbatasan penulis dalam melakukan analisa, juga tulisan ini jauh dari kesempurnaan untuk merepresentasikan semua kajian Muwat}t}a', penulis berharap ini dapat menjadi langkah awal untuk mengantarkan kepada siapa saja yang ingin lebih jauh menelusuri dan mencermati kitab Muwat}t}a' lebih dalam lagi, dan lebih dari itu untuk menganalisa apakah Muwat}t}a' cukup kuat untuk dijadikan pijakan dasar dalam beragama ataukah sebaliknya ? B. Imam Ma>lik dan Hadis Nabi Para ulama bersepakat akan keahlian dan keagungan Imam Ma>lik dalam Hadis, meneliti perawi, dan menetapkan hukum dari al-Qur'an dan al-Sunnah. Bahkan sanadnya dalam periwayatan Hadis dianggap sebagai as}ah}h}u al-asa>nid (sanad yang paling s}ah}i>h) menurut ulama Hadis, sehingga ia dijuluki dengan silsilah al-dhahab (jalur emas), mereka juga bersepakat bahwa Imam Ma>lik adalah seorang perawi yang thiqah, 'a>dil, d}a>bit, dan teliti dalam menerima Hadis. Imam Ma>lik teguh dalam memegang Hadis, mengetahui rija>l Hadis, sehingga banyak guru dan teman-temannya yang menerima Hadis darinya. Ia tinggal di Madinah sebagai tempat bersumbernya Hadis dan wahyu sehingga Imam Ma>lik tidak melakukan rih}lah ke negara lain. Oleh karena itu, kita akan menemukan kebanyakan riwayatnya dari ahli al-H{ija>z dan sedikit sekali dari negeri lain. Orang-orang dari segala penjuru dunia banyak yang mendatangi Imam Ma>lik untuk belajar Hadis dan menanyakan berbagai masalah kepadanya karena kecerdasannya dalam ilmu Hadis dan fikih. Salah satu indikasi kecintaannya kepada Hadis Rasulullah SAW. adalah makruhnya
Ahmad bin Hanbal) DAN MACAM-MACAM KITAB HADIS BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sumber dari seg... more Ahmad bin Hanbal) DAN MACAM-MACAM KITAB HADIS BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sumber dari segala sumber hukum yang utama atau yang pokok di dalam agama Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Selain sebagai sumber hukum, Al-Qur'an dan As-Sunnah juga merupakan sumber ilmu pengetahuan yang universal. Isyarat sampai kepada ilmu yg mutakhir telah tercantum di dalamnya. Oleh kerananya siapa yang ingin mendalaminya, maka tidak akan ada habis-habisnya keajaibannya. Untuk mengetahui As-Sunnah atau hadith-hadith Nabi, maka salah satu dari beberapa bahagian penting yang tidak kalah menariknya untuk diketahui adalah mengetahui profil atau sejarah orang-orang yang mengumpulkan hadith, yang dengan jasa-jasa mereka kita yang hidup pada zaman sekarang ini dapat dengan mudah memperoleh sumber hukum secara lengkap dan sistematis serta dapat melaksanakan atau meneladani kehidupan Rasulullah untuk beribadah seperti yang dicontohkannya. Dalam literatur islam, hadis nabi Muhammad SAW menempati urutan kedua setelah Al Quranul karim sebagai sumber utama Syariat Islam, Fungsi hadist nabi tidak saja sebagai penjelas terhadap hal-hal yang masih sangat umum dalam Al qur'an,tapi juga menjadi sumber agama baru di dalam hal-hal yang tidak di jelaskan di dalam alqur'an, dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengetahui dan mendalami permasalahan2 yg ada di dalam hadist nabi Muhammad SAW. Berbicara tentang Hadist nabi maka kita juga harus berbicara tentang kitab2 yang memuat hadist2 nabi tersebut, maka dalam hal ini Kutubussittah (kitab yang enam) adalah pedoman utama mereka yang hendak atau sedang mendalami hadist2 nabi Muhammad SAW tsb. Ada beberapa istilah bagi kitab-kitab hadist, baik Kutub As-sittah atau kitab-kitab hadist secara umum, yaitu; Shohih, Jami', Musnad, Sunan, dan Mustadrak. Makalah ini bermaksud membahas seedikit mengenai hadis sebagai sumber otoritas Islam dan menjelaskan beberapa hal yang dianggap berkaitan dengnya. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh sebagian besar umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan 1
Ahmad bin Hanbal) DAN MACAM-MACAM KITAB HADIS BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sumber dari seg... more Ahmad bin Hanbal) DAN MACAM-MACAM KITAB HADIS BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sumber dari segala sumber hukum yang utama atau yang pokok di dalam agama Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Selain sebagai sumber hukum, Al-Qur'an dan As-Sunnah juga merupakan sumber ilmu pengetahuan yang universal. Isyarat sampai kepada ilmu yg mutakhir telah tercantum di dalamnya. Oleh kerananya siapa yang ingin mendalaminya, maka tidak akan ada habis-habisnya keajaibannya. Untuk mengetahui As-Sunnah atau hadith-hadith Nabi, maka salah satu dari beberapa bahagian penting yang tidak kalah menariknya untuk diketahui adalah mengetahui profil atau sejarah orang-orang yang mengumpulkan hadith, yang dengan jasa-jasa mereka kita yang hidup pada zaman sekarang ini dapat dengan mudah memperoleh sumber hukum secara lengkap dan sistematis serta dapat melaksanakan atau meneladani kehidupan Rasulullah untuk beribadah seperti yang dicontohkannya. Dalam literatur islam, hadis nabi Muhammad SAW menempati urutan kedua setelah Al Quranul karim sebagai sumber utama Syariat Islam, Fungsi hadist nabi tidak saja sebagai penjelas terhadap hal-hal yang masih sangat umum dalam Al qur'an,tapi juga menjadi sumber agama baru di dalam hal-hal yang tidak di jelaskan di dalam alqur'an, dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengetahui dan mendalami permasalahan2 yg ada di dalam hadist nabi Muhammad SAW. Berbicara tentang Hadist nabi maka kita juga harus berbicara tentang kitab2 yang memuat hadist2 nabi tersebut, maka dalam hal ini Kutubussittah (kitab yang enam) adalah pedoman utama mereka yang hendak atau sedang mendalami hadist2 nabi Muhammad SAW tsb. Ada beberapa istilah bagi kitab-kitab hadist, baik Kutub As-sittah atau kitab-kitab hadist secara umum, yaitu; Shohih, Jami', Musnad, Sunan, dan Mustadrak. Makalah ini bermaksud membahas seedikit mengenai hadis sebagai sumber otoritas Islam dan menjelaskan beberapa hal yang dianggap berkaitan dengnya. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh sebagian besar umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan PAGE 27
PEMPROV DKI mengeluarkan perda No. 8 tahun 2007 tentang "KETERTIBAN UMUM", di dalam perda itu pem... more PEMPROV DKI mengeluarkan perda No. 8 tahun 2007 tentang "KETERTIBAN UMUM", di dalam perda itu pemprov DKI mengatur tentang masalah ketertiban umum, yang antara lain melarang para pedagang kaki lima yang berjualan di sepajang trotoar ataupun tempat umum lainnya. Tapi yang kami sorot bukan masalah pelarangan terhadap para pedagang kaki lima itu. Di sini kami akan membahas tentang isi perda No 8 tahun 2007 yang melarang bagi setiap warga masyarakat di Jakarta, agar tidak memberikan uang atau apapun bentuknya kepada setiap; GEPENG (Gelandangan dan pengemis), Pengamen, Fakir miskin, dan Anak jalanan. Bagi mereka yang secara terbukti memberi ataupun menerimanya dapat di hukum pidana dan hukuman denda. Hal ini sesuai dengan isi perda no 8 tahun 2007. Hal itu menurut saya sangat ironis, karena menurut UUD 1945, Pasal 34 ayat 1, sudah sangat jelas. Di mana di dalam pasal itu sudah dijamin, bahwa negara menjamin serta memelihara para anak jalanan, fakir miskin dan gelandangan. Jadi, menurut saya hal itu harusnya tidak perlu di lakukan oleh pemprov DKI. Itu sama saja pemprov DKI telah melanggar hak-hak dasar mereka. Karena dari jalananlah mereka menggantungkan hidup, dan dari jalananlah mereka mencari nafkah.Jika hal itu dilarang, mau kemana lagi mereka mencari sumber penghidupan? Anak jalanan, pengemis, fakir miskin, serta gelandangan juga merupakan bagian dari warga negara. Itu semua hanyalah julukan atau sebutan mereka yang dilihat dari sisi ekonomi, yang tidak bernasib baik seperti warga negara lainnya. Tidak ada yang membedakan antara mereka dengan warga negara lain untuk mendapatkan hak mereka sesuai dengan apa yang sudah di amanatkan oleh UUD 1945. Karena konstitusi tidak melihat kedudukan setiap warga negaranya dari sudut apapun, setiap warga negara dianggap sama. Hal yang saya uraikan di ataslah yang menjadi penyebab dan alasan saya memilih judul makalah ini, dengan kata lain saya ingin membahas kerancuan-kerancuan terhadap Perda tersebut.
Rukun iman yang kelima adalah beriman kepada hari akhir. Iman kepada hari akhir adalah percaya ak... more Rukun iman yang kelima adalah beriman kepada hari akhir. Iman kepada hari akhir adalah percaya akan adanya hari akhir. Hari akhir adalah hari berakhirnya kehidupan dunia. Pada saat itu baik dan buruknya perilaku seseorang akan dicatat bergantung bagaimana kadar keimanan seseorang dalam hatinya. Orang yang benar-benar beriman adanya hari kiamat akan senantiasa menjaga agar perilakunya baik dan berusaha menjauhi hal-hal yang buruk. Begitu juga sebaliknya. Berikut akan dipaparkan secara lebih rinci terkait dengan Ayat-ayat tentang hari akhir beserta penafsirannya. I..B Rumusan Masalah 1. Jelaskan penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an tentang pentingnya mempercayai akan adanya hari akhir? 2. Sebutkan dalil-dalil eksistensi hari akhir? 3. Sebutkan dimensi-dimensi kehidupan di akhirat? 4. Apa manfaat dari mempercayai akan adanyahari akhir? II. PEMBAHASAN I..C Pentingnya mempercayai akan adanya hari akhir. Hari Akhir disebut juga dengan Hari Kiamat, artinya hari kebangkitan. Pada hari kebangkitan ini semua manusia yang telah meninggal dibangkitkan kembali untuk mempertanggung-jawabkan semua amal perbuatannya selama hidup didunia 1[1]. Dan kita sebagai umat muslim wajib meyakini adanya hari kiamat tersebut. Dengan meyakini adanya hari kiamat, kita akan berusaha mencari tahu tentang gambaran hari kiamat, bagaimana terjadinya kiamat, tanda-tanda datangnya hari kiamat serta kehidupan kita kelak di akhirat. Jika telah mengetahui ketiga hal tersebut, maka secara otomatis kita akan termotivasi untuk meningkatkan iman kepada Allah. Mengapa ? karena kita akan sadar dengan apa yang telah kita lakukan selama ini ! dosa ataukah pahala ? dan kita akan merasa takut akan ganjaran yang akan kita terima kelak di akhirat jika kita melakukan PAGE 2 1 [1] http:
Dalam Al-Qur'an banyak ayat yang membahas tentang tentang kemasyarakatan (sosiologis). Secara gar... more Dalam Al-Qur'an banyak ayat yang membahas tentang tentang kemasyarakatan (sosiologis). Secara garis besar ajaran Islam bisa dikelompokkan dalam dua kategori yaitu Hablum Minallah (hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan) dan Hablum Minannas (hubungan manusia dengan manusia). Allah menghendaki kedua hubungan tersebut seimbang walaupun hablumminannas lebih banyak di tekankan. Namun itu semua bukan berarti lebih mementingkan urusan kemasyarakatan, namun hal itu tidak lain karena hablumminannas lebih komplek dan lebih komprehensif. Oleh karena itu suatu anggapan yang salah jika Islam dianggap sebagai agama transedental.
A. PENDAHULUAN Alquran merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabi... more A. PENDAHULUAN Alquran merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabila dilakukan telaah seksama, maka akan ditemukan bahwa alquran mengandung keunikan-keunikan makna yang tiada akan pernah habis untuk dikaji dan memberi isyarat makna yang tak terbatas. Kedudukan alquran sebagai rujukan utama umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka dan terbukanya untuk interpretasi baru, merupakan motivasi tersendiri terhadap lahirnya usaha-usaha untuk menafsirkan dan menggali kandungan maknanya. Sejarah telah membuktikan bahwa upaya-upaya untuk menafsirkan alquran telah berlangsung sejak generasi-generasi Islam angkatan pertama hingga hari ini. Al-Quran adalah mukjizat yang teramat agung sampai saat ini. Kemukjizataany tidak dapat tertandingi. Bahkan dengan tegas, al-Quran telah menantang para umat untuk membuat hal yang sama, tapi tetap saja tidak ada yang bisa menandinginya. Antara kemukjizatannya yang sampai saat ini terus bertahan adalah sisi bahasanya yang begitu indah memukau. Susunannya yang teramat dahsyat, dan selalu memiliki sisi-sisi yang tidak bisa terlewatkan. Tidak bahasanya yang seakan tanpa makna. Semua serba menarik. Tanpa terkecuali. Seorang mufasir dalam menafsirkan atau menggali maksud dan tujuan Alquran tentu harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang alquran dan ilmu lain sebagai penunjang yang dapat membantu untuk mencapai tingkat ahli dalam disiplin ilmu tersebut. Salah satunya adalah jamak dan mufrod, dilihat dari segi ilmu nahwu, jamak adalah isim yang menunjukkan benda itu berjumlah banyak/lebih dari dua. Sedangkan mufrod adalah isim yang menunjukkan benda itu berjumlah satu. Dalam studi ulumul Quran, jamak dan mufrod yang tertulis dalam ayat-ayat alquran mempunyai maksud dan tujuan tersendiri dalam penggunaannya. Adapun penggunaan jamak dan mufrod dalam studi ilmu alquran ada beberapa criteria, yaitu : (a) dalam alquran hanya terdapat lafadz jamak nya saja, ketika mufrod lafadz nya sinonim dari jamaknya, (b) sejumlah lafadz yang hanya datang dalam bentuk mufrod nya dan ketika hendak dijamakkan, maka ia dijamakkan dalam bentuk yang menarik yang tiada bandingannya, (c) lafadz yang 1
As-Sab'ah (imam yang tujuh) adalah : Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, AnNasài, ... more As-Sab'ah (imam yang tujuh) adalah : Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, AnNasài, dan Ibnu Majah. As-Sittah (imam yang enam) adalah : semua nama di atas kecuali Ahmad [1]. Al-Khamsah (imam yang lima) adalah : semua nama di atas kecuali Al-Bukhari dan Muslim [2]. Terkadang saya istilahkan juga dengan Al-Arba'ah dan Ahmad. Al-Arba'ah (imam yang empat) adalah : nama-nama di atas kecuali tiga nama pertama [3]. Ats-Tsalatsah (imam yang tiga) adalah : Abu Dawud, at-Tirmidzi, An-Nasa'i. Muttafaq 'alaihi adalah : Al-Bukhari dan Muslim. (*Habib Hasan Ja'far Assegaf) MENGENAL PARA IMAM PERAWI HADITS 1. IMAM BUKHARI (194-256 H/ 773-835 M)
A. PENDAHULUAN Keberadaan hadis sebagai salah satu sumber ajaran islam memiliki perkembangan dan ... more A. PENDAHULUAN Keberadaan hadis sebagai salah satu sumber ajaran islam memiliki perkembangan dan penyebaran yang kompleks. Sejak dari masa prakodifikasi, zaman Nabi, sahabat, dan tabiin hingga setelah pembukuan. Sebelum sampai masa pembukuan, penulisan hadis seringkali menjadi bahan kontroversi di kalangan sebagian kaum muslim maupun non muslim. Ada sebagian yang menolak untuk menerima otentisitas Hadis Nabi lantaran mereka berargumen bahwa Hadis Nabi ditulis dan dibukukan dua abad sesudah wafatnya Rasulullah Muhammad, suatu rentang waktu yang agak lama berlalu sehingga dapat menyebabkan timbulnya perubahan dan pergeseran lafaz serta makna hadis yang bersangkutan. Dalam sejarah perkembangannya, hadis pernah mengalami masa transisi, yakni dari tradisi oral ke tradisi tulisan, dan penulisannya membutuhkan waktu yang lebih panjang ketimbang pengkompilasian Alquran. Lama setelah Nabi saw. wafat, ungkapan-ungkapan dan segala hal yang berkaitan dengan diri beliau menjadi objek penelitian intensif para ulama hadis untuk dikoleksi dalam bentuk tulisan. Para ulama hadis hampir sepakat mengatakan bahwa kodifikasi hadis secara resmi dilakukan oleh khalifah Umar bin Abdul 'Aziz yang memerintah pada tahun 99-101 H. [1] Fokus tulisan ini adalah membahas macam-macam kitab hadis yang pernah muncul dan beredar di dunia pengkajian hadis. Pembahasannya diupayakan untuk selalu disandarkan ke latar sejarah (historical setting) perkembangan hadis. Pembahasan peringkat (martabat atau ranking) kitab-kitab hadis yang dianalisis secara kualitatif hanya pada kitab-kitab kanonik dan ensiklopedik yang paling sering diapresiasi mayoritas muslim. Sebelumnya akan dibahas juga peringkat dari macam-macam koleksi kitab hadis ala prinsip generalisasi. Analisis kualitas menyangkut kajian seluruh aspek koleksi (kitab) hadis yang meliputi nilai hadis (syarat-syarat yang ditetapkan), sistematika penulisan, ketelitiannya, dll. Masing-masing kitab yang menempati tingkat tertentu akan dibahas juga kekurangan-kelebihannya, pujian, dan kritikan terhadapnya. PEMBAHASAN B. MACAM-MACAM KITAB HADIS Sebagaimana halnya dengan ilmu hadis, penulisan kitab-kitab hadis juga selalu berkembang. Para penulis kitab-kitab hadis tersebut mempunyai cara dan corak yang berbeda-beda, terutama dalam sistematikanya. Para Muhaddisin telah menulis berbagai jenis kitab hadis dalam berbagai bidang bahasanya. Para pengkaji dan peneliti hadis yang datang kemudian telah mengelompokkan kitab-kitab hadis yang bervariasi tersebut ke dalam beberapa kelompok. Jika dikelompokkan macam-macam kitab hadis secara garis besar adalah sebagai berikut: A. Kitab-kitab Hadis yang Disusun Berdasarkan Bab
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupaka... more Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Dalam perkembangan beberapa aliaran filsafat, kita mengenal tentang "ada" yang dikemukakan oleh P... more Dalam perkembangan beberapa aliaran filsafat, kita mengenal tentang "ada" yang dikemukakan oleh Parmenides dan Herakleitos. Parmenides menyatakan bahwa realitas bukan yang berubah dan bergerak menjadi bermacam-macam, melainkan yang "ada" dan bersifat tetap. Hal ini berarti bahwa di dalam realitas ini penuh dengan yang "ada" sehingga tidak ada yang lain termasuk yang "tidak ada", karena yang "tidak ada" itu di luar jangkauan akal dan tidak dapat dipahami. Konsekuensi dari pernyataan ini adalah yang ada itu (1) satu dan tidak terbagi, (2) kekal dan tidak mungkin ada perubahan, (3) sempurna dan tidak bisa ditambah atau dikurangi, dan (4) mengisi segala tempat. Karena pendapatnya yang mengatakan bahwa yang ada itu ada dan yang tidak ada memang tidak ada, Parmenides dikukuhkan sebagai peletak landasan dasar metafisika. Sedangkan Herakleitos menyatakan bahwa api sebagai dasar segala sesuatu. Api adalah lambang perubahan, karena api menyebabkan kayu atau bahan apa saja berubah menjadi abu sementara apinya sendiri tetap menjadi api. Herakleitos berpandangan bahwa di dalam dunia alamiah tidak ada sesuatupun yang tetap. Pernyataannya yang terkenal adalah "pantarhei kai uden menei" yang artinya semuanya mengalir dan tidak ada sesuatupun yang tetap. Dengan demikian, Herakleitos tidak mengakui adanya pengetahuan umum yang bersifat tetap. Ia hanya mengakui kemampuan indra dan menolak kemampuan akal. Karena menurutnya setiap perubahan terjadi dalam realitas konkret, serta dalam ruang dan waktu tertentu. Misalnya, dalam gerakan ruang dan waktu, biji berubah menjadi tumbuhan, menjadi pohon, dan kemudian berubah menjadi makanan, minuman, pakaian, perumahan, dan sebagainya. Dengan demikian, "ada" yang bersifat tetap yang dibawa oleh Permenides kemudian menuju kepada idealisme dengan Plato sebagai tokohnya. Idealisme ini kemudian mengarah kepada rasionalisme dengan Rene Descartes sebagai tokohnya, di mana kebenaran menurut rasionalisme itu bersifat koherentisme, konsisten, dan identitas. Sementara "ada" yang sifatnya berubah yang dibawa oleh Herakleitos kemudian menuju kepada realisme dengan Aristoteles sebagai tokohnya. Realisme ini kemudian berkembang menjadi empirisme dengan David PAGE 16
A. PENDAHULUAN Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur'an shalihun li kulli zaman wa... more A. PENDAHULUAN Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur'an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Akibatnya muncul respon reaktif terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Misalnya dengan pernyataan bahwa semua ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini dan pada masa yang akan datang sudah ada semuanya dalam al-Qur'an. Seperti yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam Jawahir al-Qur'an. Respon ini tentunya tidak produktif. Sebab jika ada penemuan baru berdasarkan metodologi ilmu pengetahuan kontemporer yang kontradiktif dengan al-Qur'an muncul respon defensif yang seringkali menempatkan informasi-informasi dalam teks al-Qur'an pada dataran mistik. Ada semacam pemaksaan teologis dalam rangka menyelamatkan keshahihan al-Qur'an tersebut. Padahal upaya ini justru akan memposisikan al-Qur'an secara sempit. Pemahaman al-Qur'an hanya terbatas pada ruang dan waktu ketika al-Qur'an itu turun, atau paling tidak sampai pada waktu ulama-ulama klasik saja. Karenanya diperlukan upaya yang lebih produktif dalam rangka mempertahankan pandangan teologis di atas. Salah satunya adalah pengembangkan tafsir kontemporer dengan menggunakan metodologi baru yang sesuai dengan perkembangan situasi sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan sebuah metode tafsir yang mampu menjadi alat untuk menafsirkan al-Qur'an secara baik, dialektis, reformatif, komunikatif serta mampu menjawab perubahan dan perkembangan problem kontemporer yang dihadapi umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur'an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi 1
Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati (muttafaq) dan hukum y... more Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati (muttafaq) dan hukum yang tidak disepakati (mukhtalaf). Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu di antaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab. Menurut ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu. Islam merupakan agama rahmat kepada sekalian alam. Hukum hakam yang ditetapkan dalam Islam adalah bertujuan untuk memenuhi kepentingan hidup manusia dan menjauhkan kemudaratan, termasuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan.
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragam... more BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, daripada agama-agama lain, seperti hindu, buda, kristen dan sebagainya, yang jauh lebih sedikit pemeluknya dibandingkan dengan agama islam. Namun, islam sendiri di indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa golongan atau organisasi, yang masing-masing punya banyak perbedaan-perbedaan. Seperti tiga organisasi islam terbesar di indonesia, yaitu: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga organisasi islam ini sangat berperan penuh terhadap perkembangan indonesia, baik aspek sosial, ekonomi, agama, budaya dan sebagainya. Dan yang menarik di sini adalah, walaupun ketiga organisasi islam ini bersama-sama andil dalam pengembangan indonesia, sebenarnya ketiga organisasi islam ini mempunyai perbedaan-perbedaan, yang salah satunya adalah metode istinbat yang digunakan berbeda-beda. B. RUMUSAN MASALAH Dalam penulisan makalah ini penulis merumuskan pokok pembahasan sebagai berikut; C. Apa saja macam-macam metode istinbath?
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ijma' merupakan kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada su... more BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ijma' merupakan kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa atas hukum syara'. oleh karena itu , menurut Hanafi , dalam ijma' terkandung hal-hal berikut : A..1Kebulatan dapat terwujud apabila pendapat seseorang sama dengan pendapat lain. A..2Apabila ada yang tidak sependapat , tidak akan ada ijma' tanpa kesepakatan secara keseluruhan ijma' , tidak terjadi , tetapi pendapat terbanyak dapat dijadikan hujjah A..3Jika pendapat di suatu masa tersebut hanya keluar dari seorang mujtahid , bukan termasuk ijma' A..4Kebulatan pendapat harus real , artinya semua menyatakannya , baik dengan lisan , tulisan , atau isyarat. A..5Kesepakatan yang dimaksudkan hanya berlaku untuk mujtahid , bukan yang lainnya. 1 A..6Kebulatan pendapat dari kelompok tertentu , bukan merupakan ijma' , sebab ijma' disini adalah ijma' ummah seluruh umat bersepakat Harus dikemukakan sejak awal bahwa ijma' itu tidak terlepas dari penyandaran terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah,. Sebagai doktrin dan dalil syari'ah, ijma' pada dasarnya ijma' merupakan dalil rasional. Teori ijma' juga jelas bahwa ia merupakan dalil yang menuntut bahwa banyak konsensus mutlak dan universal sajalah yang memenuhi syarat, sekalipun konsensus mutlak mengenai materi ijma' yang bersifat rasional sering kali sulit terjadi. Adalah wajar dan masuk akal untuk hanya menerima ijma' sebagai realitas dan konsep yang falid dalam pengertian relative, tetapi bukti factual tidak cukup untuk menentukan universalitas ijma'. Definisi klasik dan syarat esensial ijma' sebagai mana ditetapkan oleh ulama-ulama ushul, adalah sangat jelas bahwa tak kurang dari konsensus universal sarjana-sarjana muslim dapat dianggap sebagai ijma' yang meyakinkan. Oleh karena itu tidak ada sedikitpun ruang bagi ketidak sepakatan, atau ikhtilaf, mengenai konsep ijma'. Teori PAGE 13 1 Boedi Abdullah, ilmu ushul fiqh, Bandung : CV pustaka setia, 2008. Hal. 165
Orang yang yang mula-mula sekali menggunakan akal secara serius adalah orang Yunani yang bernama ... more Orang yang yang mula-mula sekali menggunakan akal secara serius adalah orang Yunani yang bernama Thales (kira-kira taqhun 624-456 SM). Orang inilah yang digelari Bapak Filsafat. Gelar itu diberikan kepadanya karena ia mengajukan pertanyaan yang aneh, yaitu "apakah sebenarnya bahan alam semesta ini?" ia sendiri menjawab: "air." Setelah itu silih bergantilah filosuf sezamannya dan sesudahnya mengajukan jawabannya. 1 Hasil kerja akal yang mulai mengagetkan manusia awam dilontarkan oleh Heraclitus yang hidup pada sekitar tahun 500-an SM, yaitu tatkala ia berkata bahwa " sesungguhnya yang sungguh-sungguh ada, yang hakikat ialah gerak dan perubahan." Jadi bila orang awam melihat sebuah patung dini hari yang diam, sesungguhnya patung itu bergerak dan berubah terus. Jadi indra kitalah yang tertipu atau yang menipu. Argumen sebaliknya diberikan oleh Parminides, bahwa yang sungguh-sungguh ada adalah "diam, tetap, tidak berubah, tidak bergerak" 2 Keterangan tersebut di atas memperlihatkan bahwa karya akal memang cukup berat. Keadaan ini dibuat semakin ramai oleh kemunculan Zeno juga orang Yunani. Kemunculannya dapat dianggap menandai mulainya pemikiran "sofisme" Ia berhasil membuktikan bahwa ruang kosong itu tidak ada, pluralisme (jamak) itu juga tidak ada, gerak tidak ada. Semua yang mapan dalam pandangan orang awam ketika itu menjadi goyah. Puncak kebingungan itu terlihat pada tokoh sofisme terbesar yaitu Protagoras ia menyatakan bahwa manusia adalah ukuran segala-galanya. Inilah rumus utama "relativisme" kebenaran telah direlatifkan. Yang benar ialah yang benar menurutku, menurutmu; kebenaran obyektif tidak ada. Jadi tidak ada kebenaran yang pasti tentang pengetahuan, etika, metafisika, juga tentang agama. Pemikiran ini berpengaruh pada keyakinan agama orang Athena ketika itu. Akibatnya yang lebih jauh yaitu orang Athena terutama pemudanya, menjadi orang bingung 1
Uploads
Papers by ahnafia muhammad