Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan k... more Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan kejahatan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dari bermunculannya kejahatankejahatan baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ilustrasi sederhana pada kasus tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kasus posisi yang sederhana dan motif sederhana kini telah bertransformasi menjadi lebih kompleks, misalnya terjadi eksploitasi seksual berbasis elektronik. Implikasi tersebut berpengaruh terhadap hukum yang berlaku di suatu Negara termasuk Indonesia. Salah satu bukti bahwa transformasi kejahatan tersebut sangat berpengaruh terhadap hukum yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan baru sebagai suatu reaksi atas tuntutan masyarakat akan keadilan, agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual termasuk eksploitasi seksual berbasis elektronik. Terhadap korban yang statusnya masih kategori anak maka undang-undang ini memberikan perlindungan dalam bentuk khusus, berupa : pengecualian sifat delik menjadi delik murni, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan, dan pidana terhadap perkara dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan k... more Kejahatan di era globalisasi mengalami perubahan maupun pergeseran paradigma motivasi melakukan kejahatan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dari bermunculannya kejahatankejahatan baru yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Ilustrasi sederhana pada kasus tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kasus posisi yang sederhana dan motif sederhana kini telah bertransformasi menjadi lebih kompleks, misalnya terjadi eksploitasi seksual berbasis elektronik. Implikasi tersebut berpengaruh terhadap hukum yang berlaku di suatu Negara termasuk Indonesia. Salah satu bukti bahwa transformasi kejahatan tersebut sangat berpengaruh terhadap hukum yaitu lahirnya peraturan perundang-undangan baru sebagai suatu reaksi atas tuntutan masyarakat akan keadilan, agar hukum tidak tertinggal dari perubahan masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan suatu upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan seksual termasuk eksploitasi seksual berbasis elektronik. Terhadap korban yang statusnya masih kategori anak maka undang-undang ini memberikan perlindungan dalam bentuk khusus, berupa : pengecualian sifat delik menjadi delik murni, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan, dan pidana terhadap perkara dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
Uploads
Papers by asnah wati