Pertanyaan: Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya) Saya sudah kerja 11 tahun di perusahaan perse... more Pertanyaan: Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya) Saya sudah kerja 11 tahun di perusahaan persero dan sudah dua perusahaan outsourcing yang telah menampung saya. Perusahan outsourcing kedua baru satu tahun. Dan ini akan diperpanjang cuma 3 bulan dari satu tahun sebelumnya. Pertanyaannya: 1. Kalau kerja hari minggu dan hari besar apa saya mendapatkan uang lembur (jenis pekerjaan saya satpam)? 2. Apakah sah dalam hukum bila kita tanda tangan kontrak kerja yang perusahaan outsourcing-nya menyalahi aturan dinas tenaga kerja? 3. Apa sih sebenarnya hak-hak tenaga kerja? 4. Apa ada lembaga bantuan hukum yang bisa membela tenaga kerja yang membutuhkannya kalau tenaga kerja tersebut miskin? antok pamungkas Jawaban: Umar Kasim Pertanyaan Saudara Antok mengenai outsourcing cukup banyak dan sangat detail, termasuk mengenai hakhak/kewajiban tenaga kerja (:pekerja/buruh) dalam "outsourcing system". Sebelum fokus menjawab pertanyaan Saudara, pada bagian awal, saya ingin memberikan sedikit wawasan mengenai outsourcing tersebut, termasuk makna outsourcing dan sistem outsourcing versi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESI... more NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undangundang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat: www.hukumonline.com BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Pertanyaan: Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya) Saya sudah kerja 11 tahun di perusahaan perse... more Pertanyaan: Hak-hak Pekerja Outsourcing (Alih Daya) Saya sudah kerja 11 tahun di perusahaan persero dan sudah dua perusahaan outsourcing yang telah menampung saya. Perusahan outsourcing kedua baru satu tahun. Dan ini akan diperpanjang cuma 3 bulan dari satu tahun sebelumnya. Pertanyaannya: 1. Kalau kerja hari minggu dan hari besar apa saya mendapatkan uang lembur (jenis pekerjaan saya satpam)? 2. Apakah sah dalam hukum bila kita tanda tangan kontrak kerja yang perusahaan outsourcing-nya menyalahi aturan dinas tenaga kerja? 3. Apa sih sebenarnya hak-hak tenaga kerja? 4. Apa ada lembaga bantuan hukum yang bisa membela tenaga kerja yang membutuhkannya kalau tenaga kerja tersebut miskin? antok pamungkas Jawaban: Umar Kasim Pertanyaan Saudara Antok mengenai outsourcing cukup banyak dan sangat detail, termasuk mengenai hakhak/kewajiban tenaga kerja (:pekerja/buruh) dalam "outsourcing system". Sebelum fokus menjawab pertanyaan Saudara, pada bagian awal, saya ingin memberikan sedikit wawasan mengenai outsourcing tersebut, termasuk makna outsourcing dan sistem outsourcing versi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESI... more NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undangundang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat: www.hukumonline.com BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Uploads
Papers by abdul rosid