tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan... more tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalahketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang fokus pada analisis mendalam terhadap peraturanperundang-undangan serta norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentukkeputusan terhadap ormas yang mengajukan izin berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan untuk memahami prosedur pengajuan WIUPK oleh ormas sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penelitian ini akan disusun dalam bentuk artikel berjudul "Pentingnya Pemberian Izin Pengelolaan Tambang bagi Organisasi Kemasyarakatan 'Keagamaan' di Indonesia: Analisis Regulasi dalam PP Nomor 25 Tahun 2024," yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut secara mendalam. Jurnal ini akan menganalisis pentingnya izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan "keagamaan" di Indonesia berdasarkan PP Nomor 25 Tahun2024.
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan... more tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalahketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang fokus pada analisis mendalam terhadap peraturanperundang-undangan serta norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentukkeputusan terhadap ormas yang mengajukan izin berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan untuk memahami prosedur pengajuan WIUPK oleh ormas sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penelitian ini akan disusun dalam bentuk artikel berjudul "Pentingnya Pemberian Izin Pengelolaan Tambang bagi Organisasi Kemasyarakatan 'Keagamaan' di Indonesia: Analisis Regulasi dalam PP Nomor 25 Tahun 2024," yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut secara mendalam. Jurnal ini akan menganalisis pentingnya izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan "keagamaan" di Indonesia berdasarkan PP Nomor 25 Tahun2024.
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan... more tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalahketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang fokus pada analisis mendalam terhadap peraturanperundang-undangan serta norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentukkeputusan terhadap ormas yang mengajukan izin berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan untuk memahami prosedur pengajuan WIUPK oleh ormas sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penelitian ini akan disusun dalam bentuk artikel berjudul "Pentingnya Pemberian Izin Pengelolaan Tambang bagi Organisasi Kemasyarakatan 'Keagamaan' di Indonesia: Analisis Regulasi dalam PP Nomor 25 Tahun 2024," yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut secara mendalam. Jurnal ini akan menganalisis pentingnya izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan "keagamaan" di Indonesia berdasarkan PP Nomor 25 Tahun2024.
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan... more tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan perdebatan yang cukup tajam di Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalahketentuan yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang fokus pada analisis mendalam terhadap peraturanperundang-undangan serta norma yang berlaku di masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentukkeputusan terhadap ormas yang mengajukan izin berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan untuk memahami prosedur pengajuan WIUPK oleh ormas sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penelitian ini akan disusun dalam bentuk artikel berjudul "Pentingnya Pemberian Izin Pengelolaan Tambang bagi Organisasi Kemasyarakatan 'Keagamaan' di Indonesia: Analisis Regulasi dalam PP Nomor 25 Tahun 2024," yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut secara mendalam. Jurnal ini akan menganalisis pentingnya izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan "keagamaan" di Indonesia berdasarkan PP Nomor 25 Tahun2024.
Uploads
Papers by Salma Angelita