Dosen pembimbing : Muh. Zainul Arifin, SH., MH Abstrak Pelayanan publik merupakan kewajiban pemer... more Dosen pembimbing : Muh. Zainul Arifin, SH., MH Abstrak Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak setiap warganya. Untuk mempermudah tersampaikannya pelayanan pemerintah kepada masyarakat ini maka diperlukan adanya model pelayanan publik. Pelayanan publik ini menggunakan wewenang publik untuk memenuhi kebutuhan publik. Pandangan ini membawa dua unsur sekaligus untuk dipenuhi, yaitu adanya kegiatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan publik dan unsur kepuasan atas kebutuhan publik. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara organ pemerintah. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah, badan administrasi harus memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, dan Wewenang. A. PENDAHULUAN Istilah administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannyasatu dengan yang lain. Namun tidak samua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. 1 Dari definisi administrasi ini kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yaitu: 1) Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih.
Dosen pembimbing : Muh. Zainul Arifin, SH., MH Abstrak Pelayanan publik merupakan kewajiban pemer... more Dosen pembimbing : Muh. Zainul Arifin, SH., MH Abstrak Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak setiap warganya. Untuk mempermudah tersampaikannya pelayanan pemerintah kepada masyarakat ini maka diperlukan adanya model pelayanan publik. Pelayanan publik ini menggunakan wewenang publik untuk memenuhi kebutuhan publik. Pandangan ini membawa dua unsur sekaligus untuk dipenuhi, yaitu adanya kegiatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan publik dan unsur kepuasan atas kebutuhan publik. Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara organ pemerintah. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah, badan administrasi harus memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, dan Wewenang. A. PENDAHULUAN Istilah administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannyasatu dengan yang lain. Namun tidak samua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. 1 Dari definisi administrasi ini kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yaitu: 1) Kegiatan melibatkan dua orang atau lebih.
Uploads
Papers by Riana Putri