Papers by Rapi seniang sakti
Rapi
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wa... more ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan pengumpulan data dengan kuisioner kepada 154 wajib pajak terdiri dari 56 wajib pajak hotel, 77 wajib pajak restoran dan 21 wajib pajak hiburan.
Pengambilan sampel dilakukan dengan accidental sampling. Hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dengan path analysis menunjukkan bahwa
1)pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
2) pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
3) pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.
Sedangkankualitas pelayanan, dan pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.
Rapi Seniang Sakti, 2019
ABSTRAK
Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah untu... more ABSTRAK
Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tentunya menjadi tolak ukur kepada abdi Negara untuk menjalankan pelayanan publik. Pelayanan merupakan tugas yang paling hakiki dari seorang aparatur abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini sudah dicatat dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado serta apa kendala yang terjadi dalam Mengimplementasikan Kebijakan Pelayanan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan olehh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi Kebijakan adalah sebuah tahapan yang dilakukan setelah aturan hukum yang ditetapkan melalui proses politik). Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang diberikann kepada masyarakat atau orang pribadi untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/merobohkan bangunan supaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan juga supaya menimbulkan keselarasan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya maupun linkungan sekitar. Pemerintah Kota Manado berusaha untuk meningkatkan kemajuan daerahnya melalui pelaksanaan Pelayanan yang baik dan tidak berbelit. Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait IMB.
Uploads
Papers by Rapi seniang sakti
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan pengumpulan data dengan kuisioner kepada 154 wajib pajak terdiri dari 56 wajib pajak hotel, 77 wajib pajak restoran dan 21 wajib pajak hiburan.
Pengambilan sampel dilakukan dengan accidental sampling. Hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dengan path analysis menunjukkan bahwa
1)pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
2) pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
3) pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.
Sedangkankualitas pelayanan, dan pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.
Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tentunya menjadi tolak ukur kepada abdi Negara untuk menjalankan pelayanan publik. Pelayanan merupakan tugas yang paling hakiki dari seorang aparatur abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini sudah dicatat dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado serta apa kendala yang terjadi dalam Mengimplementasikan Kebijakan Pelayanan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan olehh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi Kebijakan adalah sebuah tahapan yang dilakukan setelah aturan hukum yang ditetapkan melalui proses politik). Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang diberikann kepada masyarakat atau orang pribadi untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/merobohkan bangunan supaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan juga supaya menimbulkan keselarasan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya maupun linkungan sekitar. Pemerintah Kota Manado berusaha untuk meningkatkan kemajuan daerahnya melalui pelaksanaan Pelayanan yang baik dan tidak berbelit. Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait IMB.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.Jenis data yang digunakan adalah data primer dan pengumpulan data dengan kuisioner kepada 154 wajib pajak terdiri dari 56 wajib pajak hotel, 77 wajib pajak restoran dan 21 wajib pajak hiburan.
Pengambilan sampel dilakukan dengan accidental sampling. Hasil pengujian hipotesis yang dilakukan dengan path analysis menunjukkan bahwa
1)pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif terhadap kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
2) pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar;
3) pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak.
Sedangkankualitas pelayanan, dan pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui kesadaran wajib pajak membayar pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan di Kota Denpasar.
Tujuan Negara Republik Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke empat antara lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut tentunya menjadi tolak ukur kepada abdi Negara untuk menjalankan pelayanan publik. Pelayanan merupakan tugas yang paling hakiki dari seorang aparatur abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini sudah dicatat dalam UUD 1945 alinea ke empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado serta apa kendala yang terjadi dalam Mengimplementasikan Kebijakan Pelayanan IMB di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado. Implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan olehh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan.
Implementasi Kebijakan adalah sebuah tahapan yang dilakukan setelah aturan hukum yang ditetapkan melalui proses politik). Pelayanan publik adalah pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu izin yang diberikann kepada masyarakat atau orang pribadi untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki, merombak/merobohkan bangunan supaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan juga supaya menimbulkan keselarasan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya maupun linkungan sekitar. Pemerintah Kota Manado berusaha untuk meningkatkan kemajuan daerahnya melalui pelaksanaan Pelayanan yang baik dan tidak berbelit. Pemerintah Kota Manado telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait IMB.