Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi ... more Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi ... more Maraknya pengguna Internet dan sosial media di Indonesia ini membuat bisnis e-commerce transaksi (online) semakin berkembang.Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan hukum.Dalam menjalankan bisnis online atau melakukan transaksi online, ada beberapa aspek hukum e-commerce dan jual beli secara online atau elektronik yang harus di ketahui.Transaksi online biasanya diartikan sebagai kontrak elektronik yaitu ikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik yang menggabungkan jaringan dari sistem informasi berbasis komputer dengan sistem.Jual beli online lahir karena adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli.Namun, sampai sekarang aturan jual beli elektronik masih belum tertulis dengan jelas di dalam hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.Hal ini dikarenakan syarat-syarat sah perjanjian secara elektronik belum diatur secara khusus.Pada prinsipnya, aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang merupakan acuan dalam pembuatan kontrak transaksi jual beli online.Selama kontrak ini dibuat telah memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang dimaksud pada KUHPerdata, maka kontrak transaksi online tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para penjual dan pembeli.
Uploads
Papers by Nisrina Rahmi