Papers by Muhamad Davin Akbar Pratama
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi ... more Islam menganjurkan banyak hal kepada umatnya, termasuk mengingat kematian selamanya, mengunjungi keluarga untuk menghibur, dan ikut serta untuk mendoakannya. Ketika seseorang meninggal, mahram sesama jenis yang paling dekat dengannya harus memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dengan jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Menyegerakan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengantarkan jenazah sampai ke liang lahat hingga penguburan jenazah merupakan perintah agama yang dianjurkan kepada umat Islam sebagai masyarakat sosial. Jika sebagian dari mereka telah menyelesaikan kewajibannya dengan cara yang seharusnya, maka kewajiban untuk melaksanakan perintah itu berarti telah tertunaikan. Kewajiban agama ini disebut fardhu kifayah. Karena ilmu diperlukan untuk semua perilaku ibadah, ilmu mempelajari aturan dan peraturan seputar pemakaman juga fardhu kifayah. Jika tidak ada cukup orang yang berilmu dalam lingkungan masyarakat untuk melakukan fardhu kifayah di sekitar pemeliharaan mayat, itu adalah dosa bagi semua sekelompok Muslim. Dewasa ini, acap kali pihak keluarga menyerahkan pengurusan jenazah kepada pihak lain yang dirasa lebih memahami perihal pengurusan jenazah. Hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun alangkah baiknya pengurusan jenazah tersebut dilakukan oleh mahram terdekat dari jenazah itu sendiri. Dalam Islam terdapat beberapa hadits yang membahas mengenai pengurusan jenazah. Perspektif hadis mengatakan bahwa pengurusan jenazah
Uploads
Papers by Muhamad Davin Akbar Pratama