Papers by Iwan Prasetyo, S.Ip
Perjanjian utang-piutang uang termasuk dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam. Utang piutang meru... more Perjanjian utang-piutang uang termasuk dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam. Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang, dengan artian bahwa memberikan kewajiban kepada pihak yang berutang untuk mengembalikan apa yang sudah diterimanya dengan kondisi/jumlah yang sama dan apabila diperlukan bisa dibebani dengan bunga. Sejumlah uang yang diberikan oleh kreditur perlu dilindungi. Tanpa adanya perlindungan, kreditur sulit mengelakkan resiko yang akan datang, sebagai akibat tidak berprestasinya debitur. Peristiwa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian utang-piutang seringkali tidak berjalan lancar sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Debitur dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian utang-piutang yang disepakati tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara. Dan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: Terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh debitur menimbulkan suatu tanggung jawab hukum yang harus diterimanya yaitu debitur dituntut untuk membayar ganti rugi atas tidak terpenuhinya prestasi debitur tersebut. Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum dan menyimpulkan bahwa terbukti telah terjadi peristiwa wanprestasi atas perjanjian utang-piutang. Sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini telah menjatuhkan putusan yang menyatakan menurut hukum Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat; Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penguggat secara tunai dan sekaligus. Kata Kunci: perjanjian utang-piutang, penyelesaian perkara wanprestasi, tanggung jawab hukum ABSTRACT The loan agreements are included in this type of loan and lending agreement. Debts are agreements between one party and the other and the contracted object is generally money, in the sense that it gives an obligation to the debtor to return what it has received under the same conditions / amount and where necessary can be burdened with interest. A sum of money given by creditors needs to be protected. Without protection, creditors find it difficult to avoid future risks, as a result of non-performing debtors. Events that occur in the implementation of debt agreements often do not run smoothly in accordance with what has been agreed. The Borrower is deemed to have breached the agreement of the agreed debts. This research uses descriptive normative method with primary and secondary data. The data was collected through literature study, field study, and interview with qualitative data analysis. Based on the research result and discussion, it can be concluded that: Legal liability occurred against the breach of contract. The debtor was sued to pay the loss because debtor failed to fulfill his or her obligation as
Keberadaan hotel sebagai sarana penunjang bisnis di samping sarana penunjang industri pariwisata,... more Keberadaan hotel sebagai sarana penunjang bisnis di samping sarana penunjang industri pariwisata, membuka peluang bagi pengusaha untuk bergerak dalam bisnis perhotelan. Dewasa ini banyak bermunculan hotel-hotel berbintang di kota-kota besar yang menjadi ...
Conference Presentations by Iwan Prasetyo, S.Ip
Uploads
Papers by Iwan Prasetyo, S.Ip
Conference Presentations by Iwan Prasetyo, S.Ip