Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Feb 17, 2020
Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan d... more Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama, hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepatnya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penulisan Artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundangundangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbah B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpedulian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3. Disarankan kepada semua pihak khususnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi-instansi yang berhubungan serta melakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014.
Malaysian Education Blueprint emphasises on the importance of Bahasa Malaysia as well as English.... more Malaysian Education Blueprint emphasises on the importance of Bahasa Malaysia as well as English. As clearly stated in the Malaysian Education Blueprint (2013-2025), bilingual proficiency is one of the pupils’ aspirations that is to produce pupils who are proficient in Bahasa Malaysia as the national language and the language of unity; and also in English, the international language of communication. This is important as this will help the pupils to compete globally. In line with the aspiration, the Ministry of Education has taken the initiative to introduce Dual Language Programme (DLP) with the main purpose to give pupils the opportunity to use either Malay or English as medium of instruction for Science, Technology and Mathematics subjects. The purpose of this study is to examine parents’ perceptions towards the implementation of Dual Language Programme (DLP) in schools in the urban area. Using a survey method, this study observes parents’ attitudes, support and satisfaction on t...
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Feb 17, 2020
Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan d... more Penegakan hukum lingkungan hidup melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) merupakan primum remedium atau pilihan utama, hukum pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Namun masih terjadi salah satu kasus yang berdampak terhadap lingkungan hidup adalah pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Aceh Barat tepatnya di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Tujuan penulisan Artikel ini adalah untuk menjelaskan bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis, untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis serta hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundangundangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian lapangan, bentuk tindak pidana tidak melakukan pengelolaan limbah medis yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cut Nyak Dhien dan Rumah Sakit Montela adalah pencemaran limbah B3 padat dan limbah B3 cair, penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah melalui tahap pengaduan masyarakat terhadap Dinas lingkungan hidup Kabupaten Aceh Barat dan laporan kepada pihak Kepolisian. Hambatan terhadap penanggulangan pencemaran limbah B3 di Rumah Sakit adalah ketidakpedulian dan/atau ketidaktahuan dari masyarakat sekitar terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3. Disarankan kepada semua pihak khususnya kepada instansi Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan limbah medis B3 berdasarkan UUPLH, Qanun Pemerintah Aceh Nomor 2 Tahun 2011 khususnya kepada masyarakat dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap instansi-instansi yang berhubungan serta melakukan simulasi pada Pos Pengaduan Lingkungan Hidup Aceh Barat yang telah didirikan sejak tahun 2014.
Malaysian Education Blueprint emphasises on the importance of Bahasa Malaysia as well as English.... more Malaysian Education Blueprint emphasises on the importance of Bahasa Malaysia as well as English. As clearly stated in the Malaysian Education Blueprint (2013-2025), bilingual proficiency is one of the pupils’ aspirations that is to produce pupils who are proficient in Bahasa Malaysia as the national language and the language of unity; and also in English, the international language of communication. This is important as this will help the pupils to compete globally. In line with the aspiration, the Ministry of Education has taken the initiative to introduce Dual Language Programme (DLP) with the main purpose to give pupils the opportunity to use either Malay or English as medium of instruction for Science, Technology and Mathematics subjects. The purpose of this study is to examine parents’ perceptions towards the implementation of Dual Language Programme (DLP) in schools in the urban area. Using a survey method, this study observes parents’ attitudes, support and satisfaction on t...
Uploads
Papers by Has bullah