Tantangan besar saat ini adalah mengembalikan stabilitas iklim global sambil memperhatikan pertum... more Tantangan besar saat ini adalah mengembalikan stabilitas iklim global sambil memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Tanpa mengubah paradigma ekonomi yang tidak memperhitungkan batasan lingkungan, upaya menurunkan emisi menjadi sia-sia. Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Enhanced NDC, dengan fokus pada sektor kehutanan dan energi. Namun, pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan rencana pembangunan berkelanjutan yang memperhitungkan risiko perubahan iklim, termasuk kerugian ekonomi dan dampak sosial yang merata, serta memastikan keadilan iklim tercermin dalam regulasi dan kebijakan di tingkat nasional.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa legislasi dan rencana pembangunan nasional memperhitungkan perubahan iklim, menetapkan target penurunan emisi, adaptasi, dan keadilan iklim untuk mencapai tujuan net-zero emission 2060 atau lebih cepat. Peran Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap perubahan iklim menekankan perlunya rencana aksi yang komprehensif, termasuk regulasi yang memperhitungkan kebutuhan mitigasi dan adaptasi serta aturan terkait loss and damage. Upaya ini harus melibatkan berbagai sektor, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta memastikan pengaturan karbon yang adil dan berkelanjutan untuk nasional, daerah, dan sektor-sektor ekonomi. Tulisan ini melihat apakah rencana jangka panjang pemerintah baik yang lama maupun yang baru, sudah siap menjawab berbagai tantangan perubahan iklim dengan perspektif keadilan.
On July 19, 2005, the Constutional Court of the republic of Indonesia rejected a petition from a ... more On July 19, 2005, the Constutional Court of the republic of Indonesia rejected a petition from a number of NGOs and Individuals to annul and or drop some articles in Law No. 7/2004 on water resources. One of the Law's articles was considered by the petitioner highly contradictory to article 33 pragraph (3) of the 1945 Constitution, i.e. article 7 paragrapg (1) regarding water concession which was derived from article 6 paragraph (4) regarding water utilization right. Other articles of the water resources Law that would emcourage privatization were also seen as conflicting with article 33 (3) of the constitution, and these included articles 9, 10,26,45 and 80.
Tantangan besar saat ini adalah mengembalikan stabilitas iklim global sambil memperhatikan pertum... more Tantangan besar saat ini adalah mengembalikan stabilitas iklim global sambil memperhatikan pertumbuhan ekonomi. Tanpa mengubah paradigma ekonomi yang tidak memperhitungkan batasan lingkungan, upaya menurunkan emisi menjadi sia-sia. Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Enhanced NDC, dengan fokus pada sektor kehutanan dan energi. Namun, pertumbuhan ekonomi harus diimbangi dengan rencana pembangunan berkelanjutan yang memperhitungkan risiko perubahan iklim, termasuk kerugian ekonomi dan dampak sosial yang merata, serta memastikan keadilan iklim tercermin dalam regulasi dan kebijakan di tingkat nasional.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa legislasi dan rencana pembangunan nasional memperhitungkan perubahan iklim, menetapkan target penurunan emisi, adaptasi, dan keadilan iklim untuk mencapai tujuan net-zero emission 2060 atau lebih cepat. Peran Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap perubahan iklim menekankan perlunya rencana aksi yang komprehensif, termasuk regulasi yang memperhitungkan kebutuhan mitigasi dan adaptasi serta aturan terkait loss and damage. Upaya ini harus melibatkan berbagai sektor, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta memastikan pengaturan karbon yang adil dan berkelanjutan untuk nasional, daerah, dan sektor-sektor ekonomi. Tulisan ini melihat apakah rencana jangka panjang pemerintah baik yang lama maupun yang baru, sudah siap menjawab berbagai tantangan perubahan iklim dengan perspektif keadilan.
On July 19, 2005, the Constutional Court of the republic of Indonesia rejected a petition from a ... more On July 19, 2005, the Constutional Court of the republic of Indonesia rejected a petition from a number of NGOs and Individuals to annul and or drop some articles in Law No. 7/2004 on water resources. One of the Law's articles was considered by the petitioner highly contradictory to article 33 pragraph (3) of the 1945 Constitution, i.e. article 7 paragrapg (1) regarding water concession which was derived from article 6 paragraph (4) regarding water utilization right. Other articles of the water resources Law that would emcourage privatization were also seen as conflicting with article 33 (3) of the constitution, and these included articles 9, 10,26,45 and 80.
Uploads
Papers by Nadia Hadad
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa legislasi dan rencana pembangunan nasional memperhitungkan perubahan iklim, menetapkan target penurunan emisi, adaptasi, dan keadilan iklim untuk mencapai tujuan net-zero emission 2060 atau lebih cepat. Peran Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap perubahan iklim menekankan perlunya rencana aksi yang komprehensif, termasuk regulasi yang memperhitungkan kebutuhan mitigasi dan adaptasi serta aturan terkait loss and damage. Upaya ini harus melibatkan berbagai sektor, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta memastikan pengaturan karbon yang adil dan berkelanjutan untuk nasional, daerah, dan sektor-sektor ekonomi. Tulisan ini melihat apakah rencana jangka panjang pemerintah baik yang lama maupun yang baru, sudah siap menjawab berbagai tantangan perubahan iklim dengan perspektif keadilan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa legislasi dan rencana pembangunan nasional memperhitungkan perubahan iklim, menetapkan target penurunan emisi, adaptasi, dan keadilan iklim untuk mencapai tujuan net-zero emission 2060 atau lebih cepat. Peran Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap perubahan iklim menekankan perlunya rencana aksi yang komprehensif, termasuk regulasi yang memperhitungkan kebutuhan mitigasi dan adaptasi serta aturan terkait loss and damage. Upaya ini harus melibatkan berbagai sektor, mekanisme pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta memastikan pengaturan karbon yang adil dan berkelanjutan untuk nasional, daerah, dan sektor-sektor ekonomi. Tulisan ini melihat apakah rencana jangka panjang pemerintah baik yang lama maupun yang baru, sudah siap menjawab berbagai tantangan perubahan iklim dengan perspektif keadilan.