Pendahuluan Seperti kita ketahui bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang ... more Pendahuluan Seperti kita ketahui bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pemakai laporan keuangan tersebut diantaranya adalah investor, karyawan, kreditor, pemerintah, masyarakat, dll. Sementara itu, tugas akuntan adalah untuk melindungi pemakai laporan keuangan dari kesalahan membaca informasi dalam akuntansi keuangan yang disajikan. Dalam praktiknya, perusahaan yang merupakan WP Badan harus menghitung penghasilan dengan dua cara yang berbeda. Di satu sisi, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan PSAK. Sementara itu di sisi lain akuntan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan / SPT Tahunan PPh Badan. Karena antara PSAK dan ketentuan perpajakan banyak memiliki perbedaan, penentuan laba akuntansi (Pretax financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga seringkali menghasilkan perbedaan. Agar laporan keuangan komersil (menurut PSAK) sama dengan laporan keuangan fiskal, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal. Berikut saya sajikan ilustrasi penentuan Pajak Penghasilan perusahaan dengan dibuat rekonsiliasi fiskal, sebagai berikut :
Pendahuluan Seperti kita ketahui bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang ... more Pendahuluan Seperti kita ketahui bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pemakai laporan keuangan tersebut diantaranya adalah investor, karyawan, kreditor, pemerintah, masyarakat, dll. Sementara itu, tugas akuntan adalah untuk melindungi pemakai laporan keuangan dari kesalahan membaca informasi dalam akuntansi keuangan yang disajikan. Dalam praktiknya, perusahaan yang merupakan WP Badan harus menghitung penghasilan dengan dua cara yang berbeda. Di satu sisi, akuntan perusahaan harus menyajikan laporan keuangan kepada pemegang saham sesuai dengan PSAK. Sementara itu di sisi lain akuntan juga harus menyajikan laporan keuangan kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan / SPT Tahunan PPh Badan. Karena antara PSAK dan ketentuan perpajakan banyak memiliki perbedaan, penentuan laba akuntansi (Pretax financial income) dan penghasilan kena pajak atau laba fiskal (taxable income) juga seringkali menghasilkan perbedaan. Agar laporan keuangan komersil (menurut PSAK) sama dengan laporan keuangan fiskal, maka perlu dibuat rekonsiliasi fiskal. Berikut saya sajikan ilustrasi penentuan Pajak Penghasilan perusahaan dengan dibuat rekonsiliasi fiskal, sebagai berikut :
Uploads
Papers by Glenn Kalalo