ABSTRAK Diskursus hukum keuangan kian beragam. Sangat disesalkan tidak diikuti oleh alternatif ya... more ABSTRAK Diskursus hukum keuangan kian beragam. Sangat disesalkan tidak diikuti oleh alternatif yang relevan untuk menyelesaikan problem keuangan negara tersebut. Belum lagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur keuangan negara di Indonesia cenderung mengabaikan doktrin badan hukum. Terkhusus badan hukum perdata yang memiliki orientasi bisnis. Sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman (insecure feeling) untuk memajukan bisnis yang mengakar (deep rooted business practice) yang dicita-citakan menjadi sokoguru bagi kemajuan perekonomian nasional. Konsekuensinya, konsep keuangan negara menjadi tidak rasional sebab peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dibangun tidak sehaluan dengan teori hukum yang seharusnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum peraturan perundang-undangan. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui resiko dari perluasan lingkup keuangan Negara dan memberikan manfaat pada pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan konsep Badan hukum. Sebab Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara telah mengatur yang berhak untuk memeriksa laporan tahunan Persero adalah auditor eksternal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
ABSTRAK Diskursus hukum keuangan kian beragam. Sangat disesalkan tidak diikuti oleh alternatif ya... more ABSTRAK Diskursus hukum keuangan kian beragam. Sangat disesalkan tidak diikuti oleh alternatif yang relevan untuk menyelesaikan problem keuangan negara tersebut. Belum lagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur keuangan negara di Indonesia cenderung mengabaikan doktrin badan hukum. Terkhusus badan hukum perdata yang memiliki orientasi bisnis. Sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman (insecure feeling) untuk memajukan bisnis yang mengakar (deep rooted business practice) yang dicita-citakan menjadi sokoguru bagi kemajuan perekonomian nasional. Konsekuensinya, konsep keuangan negara menjadi tidak rasional sebab peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dibangun tidak sehaluan dengan teori hukum yang seharusnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum peraturan perundang-undangan. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui resiko dari perluasan lingkup keuangan Negara dan memberikan manfaat pada pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan konsep Badan hukum. Sebab Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara telah mengatur yang berhak untuk memeriksa laporan tahunan Persero adalah auditor eksternal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Uploads
Papers by Fauzan Ghafur