Papers by Denden Imadudin
Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu list proportional representation ( List PR... more Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu list proportional representation ( List PR) dengan open list system mengadopsi largest remainder untuk melakukan penghitungan suara.12 Largest remainder diperoleh dengan menentukan kuota suara dan besarnya kursi yang diperoleh masing-masing partai berdasarkan jumlah suara yang diperoleh, sedangkan sisa suara yang belum terbagi akan diberikan kepada partai yang mempunyai jumlah sisa suara terbesar, yang mana dalam largest remainder dikenal 2 metode penghitungan, yaitu:
1) Kuota Hare (Hare Quota/HQ), yang dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s); dan
2) Kuota Droop (Droop Quota/DQ), yang dihitung dari jumlah total suara (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s) ditambah 1
Pemilu diberbagai negara kesatuan ternyata memiliki sistem yang beragam, dari 10 negara yang diba... more Pemilu diberbagai negara kesatuan ternyata memiliki sistem yang beragam, dari 10 negara yang dibandingkan 7 menggunakan sistem pemilihan campuran distrik dengan proporsional yaitu negara Chad, Mongolia, Lithuania, Selandia Baru, Thailand, dan Perancis. Sementara ada dua negara yang menggunakan sistem distrik yaitu Bangladesh dan Belarusia, sementara hanya Malta yang menggunakan sistem proporsional dengan system tranferable vote (STV). Indonesia sendiri menggunakan 2 sistem dalam pemilihan legislatifnya, sistem proporsional dengan daftar terbuka untuk pemilihan anggota DPR dan sistem distrik berwakil banyak untuk pemilihan anggota DPD.
Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi yang berbeda, Dewan Pers... more Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang memiliki fungsi yang berbeda, Dewan Pers memiliki tugas dan fungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers sementara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai tugas dan fungsi menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, tetapi kedua lembaga tersebut ternyata memiliki kewenangan yang bersinggungan dalam hal kegiatan jurnalistik atau pemberitaan yang menggunakan media elektronik penyiaran seperti televisi dan radio sehingga sering terjadi perdebatan kewenangan ketika hal tersebut terjadi.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif... more Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dikaji mengenai kedudukan dan materi muatannya berdasar sistem perundang-undangan nasional
Uploads
Papers by Denden Imadudin
1) Kuota Hare (Hare Quota/HQ), yang dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s); dan
2) Kuota Droop (Droop Quota/DQ), yang dihitung dari jumlah total suara (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s) ditambah 1
1) Kuota Hare (Hare Quota/HQ), yang dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s); dan
2) Kuota Droop (Droop Quota/DQ), yang dihitung dari jumlah total suara (vote/v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat/s) ditambah 1