The COVID-19 pandemic has greatly affected the Indonesian economy, especially the welfare of Indo... more The COVID-19 pandemic has greatly affected the Indonesian economy, especially the welfare of Indonesian workers. During this pandemic, there are still violations of the law on immigrant or foreign workers. This study aims to discuss how the conditions that occur during the arrival of Chinese work migrants and how the rules or policies regulate this. The method used in this study is a qualitative approach with data collection using literature studies. Based on research results from literature studies, the government claimed to have brought workers from China into Indonesia. This action is of course very contrary to what is happening and the government's efforts so far to suppress the number of COVID-19. Even though the unemployment rate is increasing due to layoffs such as the number of 1,722,958 people, the government still allows foreign workers from China to enter and seems to prevent local Indonesian workers from working. In fact, in Government Regulation Number 34 of 2021 as...
PENDAHULUAN Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan te... more PENDAHULUAN Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya peningkatan arus migrasi antar negara yang dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif antara lain seperti modernisasi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, dampak negatif arus migrasi adalah munculnya tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan orang, pemalsuan dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan ijin keimigrasian. Bahkan dewasa ini kejahatan di bidang keimigrasian sudah lebih berkembang dari yang tidak terorganisasi menjadi yang terorganisasi (organized crime). Dalam kaitannya memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari arus migrasi ke dan dari wilayah Indonesia diperlukan suatu penegakan hukum keimigrasian yang baik dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana keimigrasian sehingga mengurangi dampak negatif arus migrasi. Era globaliasi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi masuknya warga negara asing untuk beraktivitas baik dibidang industri, wisata maupun perdagangan lainnya di Indonesia1. Masyarakat internasional yang tergabung dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui bahwa perkembangan tindak pidana lintas batas antarnegara dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya terutama jika dalam tindak pidana tersebut terlibat warga negara asing2. Salah satu bentuk tindak pidana keimigrasian yakni pemalsuan Dokumen Perjalanan, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Visa atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal, Dokumen Keimigrasian lainnya, seperti Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Pemalsuan, falsificatie; vervalsing, yaitu: perbuatan mengubah atau meniru dengan menggunakan tipu muslihat sehingga menyerupai aslinya3. Pemalsuan materiel, materiel valsheid, yaitu pemalsuan tentang bentuk surat atau
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 : “ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “ Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan. Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing ... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 :
Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya pen... more Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya peningkatan arus migrasi antar negara yang dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif antara lain seperti modernisasi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, dampak negatif arus migrasi adalah munculnya tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan orang, pemalsuan dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan ijin keimigrasian. Bahkan dewasa ini kejahatan di bidang keimigrasian sudah lebih berkembang dari yang tidak terorganisasi menjadi yang terorganisasi (organized crime). Dalam kaitannya memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari arus migrasi ke dan dari wilayah Indonesia diperlukan suatu penegakan hukum keimigrasian yang baik dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana keimigrasian sehingga mengurangi dampak negatif arus migrasi. Era globaliasi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi masuknya warga negara asing untuk beraktivitas baik dibidang industri, wisata maupun perdagangan lainnya di Indonesia 1 .
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 : “ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “ Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan. Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim.
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing ... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 :
Mengetahui tentang sistem kedaulatan negara selalu dikaitkan dengan kekuasaan Negara Kesatuan Rep... more Mengetahui tentang sistem kedaulatan negara selalu dikaitkan dengan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maksud dari pengertian kata kedaulatan yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan Negara. Melihat dalam berbagai pengertian dari para ahli yang mengkaji apa itu kedaulatan yang salah satunya dicetuskan oleh Jean Bodin yang merupakan seorang filsuf politik yang berasal dari Perancis, kedaulatan memiliki 4 sifat pokok 1. Permanen, maksudnya adalah kedaulatan itu akan tetap ada selama negara itu masih berdiri: 2. Asli, maksudnya adalah kedaulatan itu bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kastanya lebih tinggi 3. Bulat, maksudnya adalah kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi; 4. Tidak terbatas, maksudnya adalah tidak ada yang terbatas apabila terdapat sifat keterbatasan dalam kedaulatan tersebut maka sifat tertinggi akan lenyap.
Di era globalisasi sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat memudahkan kita s... more Di era globalisasi sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat memudahkan kita semua untuk berpergian mengunjungi berbagai macam negara yang ingin kita kunjungi. Termasuk di negara Indonesia ini,dengan berbagi macam kekayaan dan keindahan alamnya menyebabkan banyak warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia. Suatu hal yang baik jika banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk menambahkan visa negara. Visa adalah dokumen masuk seseorang ke suatu negara yang bisa didapatkan di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang merupakan persyaratan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa juga sebuah dokumen resmi yang kita perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu.
The COVID-19 pandemic has greatly affected the Indonesian economy, especially the welfare of Indo... more The COVID-19 pandemic has greatly affected the Indonesian economy, especially the welfare of Indonesian workers. During this pandemic, there are still violations of the law on immigrant or foreign workers. This study aims to discuss how the conditions that occur during the arrival of Chinese work migrants and how the rules or policies regulate this. The method used in this study is a qualitative approach with data collection using literature studies. Based on research results from literature studies, the government claimed to have brought workers from China into Indonesia. This action is of course very contrary to what is happening and the government's efforts so far to suppress the number of COVID-19. Even though the unemployment rate is increasing due to layoffs such as the number of 1,722,958 people, the government still allows foreign workers from China to enter and seems to prevent local Indonesian workers from working. In fact, in Government Regulation Number 34 of 2021 as...
PENDAHULUAN Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan te... more PENDAHULUAN Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya peningkatan arus migrasi antar negara yang dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif antara lain seperti modernisasi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, dampak negatif arus migrasi adalah munculnya tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan orang, pemalsuan dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan ijin keimigrasian. Bahkan dewasa ini kejahatan di bidang keimigrasian sudah lebih berkembang dari yang tidak terorganisasi menjadi yang terorganisasi (organized crime). Dalam kaitannya memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari arus migrasi ke dan dari wilayah Indonesia diperlukan suatu penegakan hukum keimigrasian yang baik dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana keimigrasian sehingga mengurangi dampak negatif arus migrasi. Era globaliasi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi masuknya warga negara asing untuk beraktivitas baik dibidang industri, wisata maupun perdagangan lainnya di Indonesia1. Masyarakat internasional yang tergabung dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui bahwa perkembangan tindak pidana lintas batas antarnegara dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya terutama jika dalam tindak pidana tersebut terlibat warga negara asing2. Salah satu bentuk tindak pidana keimigrasian yakni pemalsuan Dokumen Perjalanan, Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Visa atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal, Dokumen Keimigrasian lainnya, seperti Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Pemalsuan, falsificatie; vervalsing, yaitu: perbuatan mengubah atau meniru dengan menggunakan tipu muslihat sehingga menyerupai aslinya3. Pemalsuan materiel, materiel valsheid, yaitu pemalsuan tentang bentuk surat atau
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 : “ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “ Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan. Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing ... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 :
Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya pen... more Teknologi informasi dan transportasi yang semakin meningkat dewasa ini menimbulkan terjadinya peningkatan arus migrasi antar negara yang dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif antara lain seperti modernisasi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, dampak negatif arus migrasi adalah munculnya tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan orang, pemalsuan dokumen keimigrasian dan penyalahgunaan ijin keimigrasian. Bahkan dewasa ini kejahatan di bidang keimigrasian sudah lebih berkembang dari yang tidak terorganisasi menjadi yang terorganisasi (organized crime). Dalam kaitannya memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari arus migrasi ke dan dari wilayah Indonesia diperlukan suatu penegakan hukum keimigrasian yang baik dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana keimigrasian sehingga mengurangi dampak negatif arus migrasi. Era globaliasi menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi masuknya warga negara asing untuk beraktivitas baik dibidang industri, wisata maupun perdagangan lainnya di Indonesia 1 .
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing- masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 : “ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “ Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan. Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim.
Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing ... more Setiap individu mempunyai HAM yaitu Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri masing-masing manusia sejak dari lahir ke dunia ini. Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, kebebasan untuk mengemukakan pendapat, hak untuk mendapatkan pengakuan dan penghormatan, dan sebagai macamnya. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang di terima dan di umumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( atau di sebut PBB ) pada 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III), menyatakan dalam pasal 1 :
Mengetahui tentang sistem kedaulatan negara selalu dikaitkan dengan kekuasaan Negara Kesatuan Rep... more Mengetahui tentang sistem kedaulatan negara selalu dikaitkan dengan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maksud dari pengertian kata kedaulatan yang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan Negara. Melihat dalam berbagai pengertian dari para ahli yang mengkaji apa itu kedaulatan yang salah satunya dicetuskan oleh Jean Bodin yang merupakan seorang filsuf politik yang berasal dari Perancis, kedaulatan memiliki 4 sifat pokok 1. Permanen, maksudnya adalah kedaulatan itu akan tetap ada selama negara itu masih berdiri: 2. Asli, maksudnya adalah kedaulatan itu bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kastanya lebih tinggi 3. Bulat, maksudnya adalah kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi; 4. Tidak terbatas, maksudnya adalah tidak ada yang terbatas apabila terdapat sifat keterbatasan dalam kedaulatan tersebut maka sifat tertinggi akan lenyap.
Di era globalisasi sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat memudahkan kita s... more Di era globalisasi sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat memudahkan kita semua untuk berpergian mengunjungi berbagai macam negara yang ingin kita kunjungi. Termasuk di negara Indonesia ini,dengan berbagi macam kekayaan dan keindahan alamnya menyebabkan banyak warga negara asing yang ingin mengunjungi Indonesia. Suatu hal yang baik jika banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk menambahkan visa negara. Visa adalah dokumen masuk seseorang ke suatu negara yang bisa didapatkan di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti 'boleh berkunjung' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang merupakan persyaratan adanya izin masuk. Visa dapat berbentuk stiker yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa juga sebuah dokumen resmi yang kita perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu.
Uploads
Papers by Arya Dyantara
“ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “
Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan.
Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim
“ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “
Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan.
Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim.
“ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “
Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan.
Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim
“ semua orang di lahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak- hak yang sama. Mereka di kasih anugrah berupa akal dan hati Nurani dan seharusnya bergaul dengan satu sama lain dalam persaudaraan. “
Hak Asasi Manusia yang sudah melekat pada diri sejak lahir berlaku untuk semua individu tanpa mengenal status, derajat, etnis, agama, budaya, dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain dari hak asasi manusia yang sudah melekat sejak lahir ke dunia, setiap individu juga memiliki kebutuhan dasar yang harus dinpenuhi manusia adalah kebutuhan akan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun kebutuhan setiap orang berbeda- beda, namun kebutuhan dasar tersebut tentu di miliki setiap orang masing- masing. Setelah kebutuhan yang paling dasar tersebut tercapai, maka kebutuhan lainnya menyusul sepeerti kebutuhan psikologis yang mencakup kebutuhan akan rasa aman, kasih sayang, dan adanya penghargaan terhadap dirinya sendiri. Jika kebutuhan psikologis tersebut tidak dapat terpenuhi, maka setiap manusia akan merasa terancam dan merasa terkucilkan dari lingkungan.
Konflik yang terjadi di sebuah Negara yang mengharuskan warga negaranya untuk melakukan perpindahan dari negara asal ke negara lain untuk memperoleh rasa aman. Hal tersebut dapat terjadi karena Negara tidak lagi dapat memberikan kebutuhan rasa aman terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, banyak sebagian dari mereka yang merasa tidak aman berada di wilayah sendiri memutuskan untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan keamanan dan penghidupan yang lebih layak dan mencari suaka di negara lain. Hanya negara yang menjunjung tinggi HAM yang dapat menerima imigran tersebut. Karena sama halnya seperti manusia biasa, imigran tersebut pun mempunyai hak dan kebutuhan yang sama dan harus di junjung dan di penuhi. Salah satu negara tujuan dari imigran tersebut adalah Indonesian karena letak geografis yang di milikinya. Indonesia di jadikan negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Imigran yang berada di Indonesia terdiri dari imigran legal dan illegal. Mereka patut mendapatkan hak yang sama dengan orang lain pun. Mereka datang ke Indonesia untuk memperoleh status pengungsi supaya bisa di pindahkan ke negara ketiga. Tetapi, pada faktanya Indonesia bukan negara yang mendatangani konvensi 1951 mengenai pengungsi. Walaupun kenyataannya seperti itu, Indonesia hanya menyediakan tempat tinggal untuk para imigran di Rumah Detensi Imigrasi atau di sebut Rudenim yang tersebar di Indonesia. berdasarkan pernyataan di atas, maka dapat rumusan masalah yaitu bagaimana peran IOM dalam menangani permasalahan deteni di Rudenim.