Papers by Muhammad U L I L A L B A B Ismail
Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum d... more Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tentu terdapat banyak kiat yang telah diuapayakan, baik yang telah terlaksana ataupun yang masih dalam tahap perencanaan. Salah satu kiat yang telah dilaksanakan baru-baru ini adalah kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi. Kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2018. Pemerintah penyelipkan tujuan baik yang bagi perkembangan Pendidikan Indonesia, namun pro kontra pada pelaksanannya tentu tidak dapat dihindari. Dengan demikian tentu perlu adanya sebuah uapaya pengawalan dan pengawasan agar lajunya terarah pada pencapaiaan tujuan Pendidikan. Salah satu upaya pengawasan dan pengawalan pada kebijakan PPDB sistem zonasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk evaluasi. Evaluasi dilakukan agar dapat mengetahui permasalahan apa saja yang menjadi penghambat pencapaian tujuan Pendidikan dan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan ada pebaikan pada kebijakan ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi terutama pada komuniakasi yang berlangsung antara pemeritah, sekolah, siswa dan wali siswa serta pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebiajakn ini.
Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum d... more Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tentu terdapat banyak kiat yang telah diuapayakan, baik yang telah terlaksana ataupun yang masih dalam tahap perencanaan. Salah satu kiat yang telah dilaksanakan baru-baru ini adalah kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi. Kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2018. Pemerintah penyelipkan tujuan baik yang bagi perkembangan Pendidikan Indonesia, namun pro kontra pada pelaksanannya tentu tidak dapat dihindari. Dengan demikian tentu perlu adanya sebuah uapaya pengawalan dan pengawasan agar lajunya terarah pada pencapaiaan tujuan Pendidikan. Salah satu upaya pengawasan dan pengawalan pada kebijakan PPDB sistem zonasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk evaluasi. Evaluasi dilakukan agar dapat mengetahui permasalahan apa saja yang menjadi penghambat pencapaian tujuan Pendidikan dan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan ada pebaikan pada kebijakan ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi terutama pada komuniakasi yang berlangsung antara pemeritah, sekolah, siswa dan wali siswa serta pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebiajakn ini. B. Literasi Review Menurut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, sistem zonasi merupakan sistem dimana proses penerimaan siswa-siswi baru disekolah menggunakan sistem pemerataan sesuai didaerah masing-masing. Sistem penerimaan ini tidak lagi mangutamakan nilai prestasi akademik, melainkan mengutamakan siswa yang tinggal diradius zona terdekat sekolah. PPDB sistem zonasi ini juga menyebabkan siswa yang berprestasi tinggi dan bernilai bagus tidak bisa masuk ke sekolah yang favorit yang berada di daerah kota, dikarenakan siswa tersebut tinggal didaerah yang lumayan jauh
Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum d... more Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tentu terdapat banyak kiat yang telah diuapayakan, baik yang telah terlaksana ataupun yang masih dalam tahap perencanaan. Salah satu kiat yang telah dilaksanakan baru-baru ini adalah kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi. Kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2018. Pemerintah penyelipkan tujuan baik yang bagi perkembangan Pendidikan Indonesia, namun pro kontra pada pelaksanannya tentu tidak dapat dihindari. Dengan demikian tentu perlu adanya sebuah uapaya pengawalan dan pengawasan agar lajunya terarah pada pencapaiaan tujuan Pendidikan. Salah satu upaya pengawasan dan pengawalan pada kebijakan PPDB sistem zonasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk evaluasi. Evaluasi dilakukan agar dapat mengetahui permasalahan apa saja yang menjadi penghambat pencapaian tujuan Pendidikan dan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan ada pebaikan pada kebijakan ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi terutama pada komuniakasi yang berlangsung antara pemeritah, sekolah, siswa dan wali siswa serta pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebiajakn ini. B. Literasi Review Menurut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, sistem zonasi merupakan sistem dimana proses penerimaan siswa-siswi baru disekolah menggunakan sistem pemerataan sesuai didaerah masing-masing. Sistem penerimaan ini tidak lagi mangutamakan nilai prestasi akademik, melainkan mengutamakan siswa yang tinggal diradius zona terdekat sekolah. PPDB sistem zonasi ini juga menyebabkan siswa yang berprestasi tinggi dan bernilai bagus tidak bisa masuk ke sekolah yang favorit yang berada di daerah kota, dikarenakan siswa tersebut tinggal didaerah yang lumayan jauh
Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum d... more Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tentu terdapat banyak kiat yang telah diuapayakan, baik yang telah terlaksana ataupun yang masih dalam tahap perencanaan. Salah satu kiat yang telah dilaksanakan baru-baru ini adalah kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi. Kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2018. Pemerintah penyelipkan tujuan baik yang bagi perkembangan Pendidikan Indonesia, namun pro kontra pada pelaksanannya tentu tidak dapat dihindari. Dengan demikian tentu perlu adanya sebuah uapaya pengawalan dan pengawasan agar lajunya terarah pada pencapaiaan tujuan Pendidikan. Salah satu upaya pengawasan dan pengawalan pada kebijakan PPDB sistem zonasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk evaluasi. Evaluasi dilakukan agar dapat mengetahui permasalahan apa saja yang menjadi penghambat pencapaian tujuan Pendidikan dan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan ada pebaikan pada kebijakan ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi terutama pada komuniakasi yang berlangsung antara pemeritah, sekolah, siswa dan wali siswa serta pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebiajakn ini. B. Literasi Review Menurut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, sistem zonasi merupakan sistem dimana proses penerimaan siswa-siswi baru disekolah menggunakan sistem pemerataan sesuai didaerah masing-masing. Sistem penerimaan ini tidak lagi mangutamakan nilai prestasi akademik, melainkan mengutamakan siswa yang tinggal diradius zona terdekat sekolah. PPDB sistem zonasi ini juga menyebabkan siswa yang berprestasi tinggi dan bernilai bagus tidak bisa masuk ke sekolah yang favorit yang berada di daerah kota, dikarenakan siswa tersebut tinggal didaerah yang lumayan jauh
Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum d... more Pendidikan merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut tentu terdapat banyak kiat yang telah diuapayakan, baik yang telah terlaksana ataupun yang masih dalam tahap perencanaan. Salah satu kiat yang telah dilaksanakan baru-baru ini adalah kebijakan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi. Kebijakan ini baru terlaksana pada tahun 2018. Pemerintah penyelipkan tujuan baik yang bagi perkembangan Pendidikan Indonesia, namun pro kontra pada pelaksanannya tentu tidak dapat dihindari. Dengan demikian tentu perlu adanya sebuah uapaya pengawalan dan pengawasan agar lajunya terarah pada pencapaiaan tujuan Pendidikan. Salah satu upaya pengawasan dan pengawalan pada kebijakan PPDB sistem zonasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk evaluasi. Evaluasi dilakukan agar dapat mengetahui permasalahan apa saja yang menjadi penghambat pencapaian tujuan Pendidikan dan sekaligus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan ada pebaikan pada kebijakan ini. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi terutama pada komuniakasi yang berlangsung antara pemeritah, sekolah, siswa dan wali siswa serta pada kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebiajakn ini. B. Literasi Review Menurut Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, sistem zonasi merupakan sistem dimana proses penerimaan siswa-siswi baru disekolah menggunakan sistem pemerataan sesuai didaerah masing-masing. Sistem penerimaan ini tidak lagi mangutamakan nilai prestasi akademik, melainkan mengutamakan siswa yang tinggal diradius zona terdekat sekolah. PPDB sistem zonasi ini juga menyebabkan siswa yang berprestasi tinggi dan bernilai bagus tidak bisa masuk ke sekolah yang favorit yang berada di daerah kota, dikarenakan siswa tersebut tinggal didaerah yang lumayan jauh
Uploads
Papers by Muhammad U L I L A L B A B Ismail