putusan kasus prita mulyasari, yang sekarang ternyata jadi teman saya. kasus tentang pencemaran n... more putusan kasus prita mulyasari, yang sekarang ternyata jadi teman saya. kasus tentang pencemaran nama baik melalui media email, berkaitan dengan UU ITE yg waktu itu lagi naik daun.
NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK... more NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempe... more ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktur dinamakan pula struktur soaial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembaga-lembaga sosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan lapisan sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukum agar dapat bekerja lebih profesional dan menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
Zakat : Tinjauan Historis& Perundang-undangan di Indonesia Dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Teng... more Zakat : Tinjauan Historis& Perundang-undangan di Indonesia Dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester I Mata kuliah : Ekonomi Islam Zakat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam, sepanjang memenuhi syarat kriteria kewajiban berzakat. Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap umat Islam. Apabila ditinjau dari sifatnya, ada yang bersifat pembersihan jiwa seorang muslim tanpa terkecuali, yang wajib kita keluarkan pada saat selesai bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah. Dan kedua, adalah yang bersifat pembersihan harta yang diwajibkan untuk kalangan tertentu, yang terikat oleh jumlah dan waktunya, atau biasa disebut zakat maal. Contoh dari zakat tipe kedua ini adalah zakat harta kekayaan, zakat emas, zakat harta temuan, zakat pertanian atau peternakan. 1
: Tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial Facebook Bab I : Penda... more : Tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial Facebook Bab I : Pendahuluan a. Latar Belakang Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI pada Pemilihan Umum tahun 2014 yang berjalan dengan aman dan damai, membawa angin segar dan semangat demokratisasi yang dirasakan tidak hanya oleh penduduk Indonesia, namun juga gaungnya terasa sampai ke seluruh dunia. Imej Jokowi sebagai pembela rakyat kecil sedikit ternoda ketika sebuah kasus penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang tukang sate muncul dan terkuak di media massa. Meskipun akhirnya Jokowi memaafkan si pelaku, namun proses hukum terus berjalan dan belum selesai sampai ketika makalah ini dibuat. Kasus ini berawal dari laporan Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, yaitu pengacara kondang Henry Yosodiningrat, kepada pihak Kepolisian pada tanggal 27 Juli 2014. Pada hari itu, Henry yang juga merupakan politisi PDIP dan rekan satu partai dari presiden terpilih, Joko Widodo, melaporkan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Presiden RI Joko Widodo, melalui media sosial Facebook miliknya. 1 Dalam jumpa pers yang diadakan di Mabes Polri tanggal 29 Oktober 2014, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, menjelaskan penangkapan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf berawal saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi. Menurut Kamil, pemeriksaan terhadap pekerja di salah satu rumah makan di daerah Ciracas, Jakarta Timur, itu baru bisa dilakukan pada Agustus 2014. Hal ini dikarenakan saat itu sedang dalam masa pemilu presiden."MA sendiri sudah ditahan sejak 23 Oktober," katanya. 2 Atas tindakannya itu, Arsyad dijerat pasal berlapis yaitu : -Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, -Pasal 310 dan 311 KUHP, -Pasal 156 dan 157 KUHP, 1 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5450e55879b3c/hina-jokowi-di-facebook--pekerja-rumah-makankena-pasal-berlapis 2 ibid -serta pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3 Lebih jauh, dalam kesempatan lain, Kapolri Jendral Sutarman mengatakan kasus hukum terhadap Muhammad Arsyad akan terus berjalan meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan maaf, bahkan telah menginstruksikan agar diberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya. 4 b. Rumusan Masalah Sehubungan dengan tetap berjalannya proses hukum tersebut, kami mempunyai pokok permasalahan yaitu pertama, mengapa pihak penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal-pasal dalam KUHP juga, yaitu pasal 156-157 dan pasal 310 dan pasal 311? Padahal telah ada peraturan perundang-undangan yang spesifik yang mengatur yaitu UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Permasalahan kedua adalah apakah cukup hasil printout screenshot laman Facebook tersangka dijadikan sebagai barang bukti kasus penghinaan tersebut?Hal ini kami anggap menarik karena gambar foto yang berisi pornografi dan penghinaan ini telah dihapus oleh Bareskrim Mabes Polri dari laman Facebook tersangka. Bab II : Pembahasan Rumusan Masalah I Untuk membahas kasus tersebut di atas, terlebih dahulu kita telaah kronologis kasus penghinaan melalui media sosial ini. Kronologi kasus penghinaan dan pornografi 5 Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung sate Margani depan pasar induk Kramatjati. Arsyad adalah anak dari pasangan Syafrudin dan Mursyidah, keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh 3 ibid 4 http://www.tempo.co/read/news/2014/11/03/063619202/Kapolri-Proses-Hukum-Penghina-Jokowi-Berlanjut 5 Sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Arsyad_Assegaf pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai. Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan. Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah. Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad. Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya. Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri. Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad. Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)". Proses hukum Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tandatanda depresi. Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014. Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam. Setelah perawatan selesai, ia segar kembali. Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan. Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan. Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo. Penangguhan penahanan dan hukuman Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga Arsyad, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan. Analisis Untuk menjawab pertanyaan permasalahan diatas, kita harus menelaah terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilanggar oleh tersangka M. Arsyad tersebut. Sebagaimana kita ketahui, tersangka dijerat dengan : -Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, -Pasal 310 dan 311 KUHP, -Pasal 156 dan 157 KUHP, -serta pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 6 Pasal 4 ayat 1 UU No.44 thn 2008 tentang Pornografi, berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak Pasal 29 berbunyi sebagai berikut : 6 ibid "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Pasal 310 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 311 KUHP berbunyi : 1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan...
NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE... more NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerbangan; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.
Internet and E-commerce law, business, and policy: The conceptual framework Pendahuluan Perkemban... more Internet and E-commerce law, business, and policy: The conceptual framework Pendahuluan Perkembangan perdagangan online atau biasa dikenal dengan e-commerce dewasa ini begitu pesat, dengan ratusan ribu pedagang memanfaatkan platform yang ada untuk berjual beli melalui daring / online. Di Indonesia, kita kenal situs online mulai dari Tokopedia, OLX, Lazada, Elevenia, Kaskus, dan lain-lain. Semuanya mempunyai ratusan ribu user setia, dibuka oleh jutaan pengunjung unik setiap bulannya, dan mempunyai nilai transaksi hingga milyaran rupiah. Indonesia sebagai negara pengguna internet terbesar kelima di dunia, mempunyai potensi pasar online yang sangat besar untuk digarap. Maraknya perdagangan online, mau tak mau mempunyai implikasi dalam bidang hukum. Hukum e-commerce atau hukum perdagangan online, tumbuh sebagai konsekuensi atas tumbuhnya internet secara global, dan merupakan kesaksian atas betapa hidup kita saat ini makin tidak terpisahkan terhadap internet. Internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi hampir semua dari kita. Diagram di bawah ini menunjukkan tren e-commerce yang terjadi di seluruh dunia.
putusan kasus prita mulyasari, yang sekarang ternyata jadi teman saya. kasus tentang pencemaran n... more putusan kasus prita mulyasari, yang sekarang ternyata jadi teman saya. kasus tentang pencemaran nama baik melalui media email, berkaitan dengan UU ITE yg waktu itu lagi naik daun.
NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK... more NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah; b. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempe... more ABSTRAK Soaiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu sosial yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyrakat, khususnya gejala hukum dari masyrakat. Pada hakekatnya masyrakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktur dinamakan pula struktur soaial yaitu kaedah-kaedah sosial, lembaga-lembaga sosial serta kelompok-kelompok sosial serta lapisan lapisan sosial. Sosiologi hukum mempunyai peranan yang penting bagai aparat penegak hukum agar dapat bekerja lebih profesional dan menurut peraturan perundang-undangan yang belaku.
Zakat : Tinjauan Historis& Perundang-undangan di Indonesia Dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Teng... more Zakat : Tinjauan Historis& Perundang-undangan di Indonesia Dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester I Mata kuliah : Ekonomi Islam Zakat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam, sepanjang memenuhi syarat kriteria kewajiban berzakat. Zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap umat Islam. Apabila ditinjau dari sifatnya, ada yang bersifat pembersihan jiwa seorang muslim tanpa terkecuali, yang wajib kita keluarkan pada saat selesai bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah. Dan kedua, adalah yang bersifat pembersihan harta yang diwajibkan untuk kalangan tertentu, yang terikat oleh jumlah dan waktunya, atau biasa disebut zakat maal. Contoh dari zakat tipe kedua ini adalah zakat harta kekayaan, zakat emas, zakat harta temuan, zakat pertanian atau peternakan. 1
: Tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial Facebook Bab I : Penda... more : Tuduhan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui media sosial Facebook Bab I : Pendahuluan a. Latar Belakang Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI pada Pemilihan Umum tahun 2014 yang berjalan dengan aman dan damai, membawa angin segar dan semangat demokratisasi yang dirasakan tidak hanya oleh penduduk Indonesia, namun juga gaungnya terasa sampai ke seluruh dunia. Imej Jokowi sebagai pembela rakyat kecil sedikit ternoda ketika sebuah kasus penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh seorang tukang sate muncul dan terkuak di media massa. Meskipun akhirnya Jokowi memaafkan si pelaku, namun proses hukum terus berjalan dan belum selesai sampai ketika makalah ini dibuat. Kasus ini berawal dari laporan Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, yaitu pengacara kondang Henry Yosodiningrat, kepada pihak Kepolisian pada tanggal 27 Juli 2014. Pada hari itu, Henry yang juga merupakan politisi PDIP dan rekan satu partai dari presiden terpilih, Joko Widodo, melaporkan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran gambar pornografi Presiden RI Joko Widodo, melalui media sosial Facebook miliknya. 1 Dalam jumpa pers yang diadakan di Mabes Polri tanggal 29 Oktober 2014, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, menjelaskan penangkapan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf berawal saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi. Menurut Kamil, pemeriksaan terhadap pekerja di salah satu rumah makan di daerah Ciracas, Jakarta Timur, itu baru bisa dilakukan pada Agustus 2014. Hal ini dikarenakan saat itu sedang dalam masa pemilu presiden."MA sendiri sudah ditahan sejak 23 Oktober," katanya. 2 Atas tindakannya itu, Arsyad dijerat pasal berlapis yaitu : -Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, -Pasal 310 dan 311 KUHP, -Pasal 156 dan 157 KUHP, 1 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5450e55879b3c/hina-jokowi-di-facebook--pekerja-rumah-makankena-pasal-berlapis 2 ibid -serta pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3 Lebih jauh, dalam kesempatan lain, Kapolri Jendral Sutarman mengatakan kasus hukum terhadap Muhammad Arsyad akan terus berjalan meskipun Presiden Joko Widodo telah memberikan maaf, bahkan telah menginstruksikan agar diberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya. 4 b. Rumusan Masalah Sehubungan dengan tetap berjalannya proses hukum tersebut, kami mempunyai pokok permasalahan yaitu pertama, mengapa pihak penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal-pasal dalam KUHP juga, yaitu pasal 156-157 dan pasal 310 dan pasal 311? Padahal telah ada peraturan perundang-undangan yang spesifik yang mengatur yaitu UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Permasalahan kedua adalah apakah cukup hasil printout screenshot laman Facebook tersangka dijadikan sebagai barang bukti kasus penghinaan tersebut?Hal ini kami anggap menarik karena gambar foto yang berisi pornografi dan penghinaan ini telah dihapus oleh Bareskrim Mabes Polri dari laman Facebook tersangka. Bab II : Pembahasan Rumusan Masalah I Untuk membahas kasus tersebut di atas, terlebih dahulu kita telaah kronologis kasus penghinaan melalui media sosial ini. Kronologi kasus penghinaan dan pornografi 5 Muhammad Arsyad Assegaf adalah seorang lulusan SMP yang bekerja sebagai tukang tusuk sate di warung sate Margani depan pasar induk Kramatjati. Arsyad adalah anak dari pasangan Syafrudin dan Mursyidah, keduanya tinggal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sebelum mengunggah gambar, Arsyad diketahui telah bergabung ke beberapa kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dengan nama pengguna Arsyad Assegaf.Arsyad kemudian mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gambar ini kemudian dilihat dan dilaporkan oleh 3 ibid 4 http://www.tempo.co/read/news/2014/11/03/063619202/Kapolri-Proses-Hukum-Penghina-Jokowi-Berlanjut 5 Sumber : http://id.m.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Arsyad_Assegaf pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodininggrat pada tanggal 27 Juli 2014, namun baru bisa diproses kepolisian setelah Pemilihan Presiden 2014 usai. Karena sedang berada dalam masa kampanye Pemilihan Presiden 2014, Polisi memutuskan untuk menunda proses laporan hingga bulan Agustus 2014. Pada pemeriksaan awal, pihak Polri meminta keterangan dari pelapor, yaitu Hendry di bulan Agustus 2014, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap Joko Widodo sebagai korban pada 10 Oktober 2014. Setelah bukti mencukupi, tim cyber crime Polri langsung melakukan penyergapan. Arsyad ditangkap di rumahnya di Gang Jum, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis pagi, 23 Oktober 2014, pukul 07.00. Saat itu Arsyad tengah tertidur sepulang mengantarkan dua adiknya di sekolah. Empat polisi tanpa seragam masuk ke rumah dan menunjukkan surat penangkapan serta gambar-gambar di telepon seluler kepada Arsyad. Saat Arsyad hendak dibawa, Ibu Arsyad, Mursyidah, mengamuk dan membuang barang-barang di rumahnya. Ia pun sempat lari ke tepi Kali Cipinang dengan niat bunuh diri. Polisi kemudian menenangkan dan menyatakan bahwa tujuan penangkapan tersebut adalah untuk melindungi Arsyad. Arsyad ditahan dengan tuduhan utama melanggar pasal pornografi No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Selain itu ia juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis. Pihak Polri menyita 1 barang bukti, yaitu akun Facebook atas nama "Arsyad Assegaf (anti Jokowi)". Proses hukum Pada 29 Oktober 2014, pelapor Henry Yosdiningrat menyatakan bahwa Joko Widodo sebagai korban telah sepenuhnya memaafkan Arsyad, namun berkaitan dengan kasus pornografi, proses hukum terhadap Arsyad tetap dilanjutkan. Tak lama setelah penangkapannya, Arsyad menunjukkan tandatanda depresi. Arsyad sempat dilarikan ke RS Polri pada hari kamis, 30 Oktober 2014. Begitu tiba di rumah sakit, ia diberi makan dan diinfus selama beberapa jam. Setelah perawatan selesai, ia segar kembali. Ibu Arsyad, Mursyidah, diketahui juga dalam kondisi lemah karena menolak untuk makan. Pada 1 November 2014, Mursyidah, ibu Arsyad, beserta suaminya, Syafruddin, menemui Presiden Joko Widodo dan Iriana Widodo. Dalam pertemuan ini, Joko Widodo menyatakan secara langsung bahwa ia telah sepenuhnya memaafkan Arsyad dan menjamin penangguhan penahanan. Mursyidah juga menerima sejumlah uang sebagai modal usaha dari Iriana Widodo. Penangguhan penahanan dan hukuman Pada 3 November 2014, Polri memberikan penangguhan penahanan dengan beberapa pertimbangan, antara lain jaminan dari pelaku untuk tidak melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Ia di antar ke rumahnya oleh empat orang penyidik Polri. Keluarga Arsyad, dibantu warga juga mengadakan syukuran di rumahnya atas penangguhan penahanan tersebut. Meski mendapat penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, Muhammad Arsyad tetap tak lepas dari sanksi sosial yang diberikan warga di lingkungan rumahnya, berupa kewajiban untuk membersihkan mushalla selama satu minggu dan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Namun karena bukan termasuk jenis delik aduan, proses hukum terhadap Arsyad tetap dijalankan. Analisis Untuk menjawab pertanyaan permasalahan diatas, kita harus menelaah terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilanggar oleh tersangka M. Arsyad tersebut. Sebagaimana kita ketahui, tersangka dijerat dengan : -Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, -Pasal 310 dan 311 KUHP, -Pasal 156 dan 157 KUHP, -serta pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 36, pasal 45, dan pasal 51 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 6 Pasal 4 ayat 1 UU No.44 thn 2008 tentang Pornografi, berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. Kekerasan seksual; c. Masturbasi atau onani; d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. Alat kelamin; atau f. Pornografi anak Pasal 29 berbunyi sebagai berikut : 6 ibid "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Pasal 310 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Pasal 311 KUHP berbunyi : 1. Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan...
NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONE... more NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penerbangan; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN.
Internet and E-commerce law, business, and policy: The conceptual framework Pendahuluan Perkemban... more Internet and E-commerce law, business, and policy: The conceptual framework Pendahuluan Perkembangan perdagangan online atau biasa dikenal dengan e-commerce dewasa ini begitu pesat, dengan ratusan ribu pedagang memanfaatkan platform yang ada untuk berjual beli melalui daring / online. Di Indonesia, kita kenal situs online mulai dari Tokopedia, OLX, Lazada, Elevenia, Kaskus, dan lain-lain. Semuanya mempunyai ratusan ribu user setia, dibuka oleh jutaan pengunjung unik setiap bulannya, dan mempunyai nilai transaksi hingga milyaran rupiah. Indonesia sebagai negara pengguna internet terbesar kelima di dunia, mempunyai potensi pasar online yang sangat besar untuk digarap. Maraknya perdagangan online, mau tak mau mempunyai implikasi dalam bidang hukum. Hukum e-commerce atau hukum perdagangan online, tumbuh sebagai konsekuensi atas tumbuhnya internet secara global, dan merupakan kesaksian atas betapa hidup kita saat ini makin tidak terpisahkan terhadap internet. Internet sudah menjadi kebutuhan pokok bagi hampir semua dari kita. Diagram di bawah ini menunjukkan tren e-commerce yang terjadi di seluruh dunia.
Uploads
Papers by Albi Ariza