M Syukrillah
S1 Tafsir Hadis IAIN Sunan Ampel Surabaya
S2 Ilmu Hadis Sunan Ampel Surabaya
Sekarang sebagai Dosen di STIQ Bima
Aktivitas kemasyarakatan sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Bima periode 2022 -2027
S2 Ilmu Hadis Sunan Ampel Surabaya
Sekarang sebagai Dosen di STIQ Bima
Aktivitas kemasyarakatan sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Bima periode 2022 -2027
less
Related Authors
dedi saputra
Universitas Negeri Jakarta
Pupuh Widyanur Mega Pratiwi
Uin Sgd Bandung
ahmad syakir
Universitas Negeri Makassar
muhammad wijdan
Universitas Islam "45" Bekasi
Sabilar Rosyad
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Harakah Haddamah KPI
STID Mohammad Natsir
Uploads
Papers by M Syukrillah
1. Shaf sholat perempuan boleh berada di depan laki-laki,
2. Mazhab Bung Karno
3. Makruh itu hukumnya abu-abu
4. Wanita boleh jadi khotib jum’at
5. QS. Al-Mujadilah ayat 11 dalil sholat renggang
6. Fiqih berbasis Akal manusia
penukaran uang dan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf) yang
sama berupa uang rupiah dari nominal besar ke uang rupiah pecahan
kecil dengan pengurangan nilai misalnya 10% sebagai keuntungan
penjual atau transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong
langsung dari nominal yang ditukarkan. Promosi yang menawarkan
transaksi ini semakin semarak dilakukan baik secara online maupun
offline di akhir Ramadhan;
Bahwa ada pertanyaan yang diajukan kepada Komisi Fatwa dan
Hukum MUI Kota Bima berkaitan dengan masalah tersebut dan ada
perbedaan pendapat yang beredar tentang hukum transaksi tersebut.
1. The standard of validity of Sahih al-Bukhari
2. The problematic views of al-Bukhari's standards of validity.
3. Hadith critiques of authentic in Sahih al-Bukhari
4. Answer questions about the authority of the Book of Sahih al-Bukhari
Benarkah klaim inkonsistensi tersebut? bagaimana memahami fakta banyaknya hadis-hadis dalam bentuk sanad mu’an’an dari para perawi mudallis yang cukup banyak jumlahnya dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim?
mengenal lebih dekat ttg al-jami' al-sahih al-Bukhari, Muslim dan jami' al-Tirmidzi
Banyak pihak yang memujinya, namun tidak sedikit pula yang mengkritiknya. Siapakah dia dan bagaimana pemikiran hadisnya? itulah yang akan dibahas dalam makalah ini.
1. Shaf sholat perempuan boleh berada di depan laki-laki,
2. Mazhab Bung Karno
3. Makruh itu hukumnya abu-abu
4. Wanita boleh jadi khotib jum’at
5. QS. Al-Mujadilah ayat 11 dalil sholat renggang
6. Fiqih berbasis Akal manusia
penukaran uang dan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf) yang
sama berupa uang rupiah dari nominal besar ke uang rupiah pecahan
kecil dengan pengurangan nilai misalnya 10% sebagai keuntungan
penjual atau transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong
langsung dari nominal yang ditukarkan. Promosi yang menawarkan
transaksi ini semakin semarak dilakukan baik secara online maupun
offline di akhir Ramadhan;
Bahwa ada pertanyaan yang diajukan kepada Komisi Fatwa dan
Hukum MUI Kota Bima berkaitan dengan masalah tersebut dan ada
perbedaan pendapat yang beredar tentang hukum transaksi tersebut.
1. The standard of validity of Sahih al-Bukhari
2. The problematic views of al-Bukhari's standards of validity.
3. Hadith critiques of authentic in Sahih al-Bukhari
4. Answer questions about the authority of the Book of Sahih al-Bukhari
Benarkah klaim inkonsistensi tersebut? bagaimana memahami fakta banyaknya hadis-hadis dalam bentuk sanad mu’an’an dari para perawi mudallis yang cukup banyak jumlahnya dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim?
mengenal lebih dekat ttg al-jami' al-sahih al-Bukhari, Muslim dan jami' al-Tirmidzi
Banyak pihak yang memujinya, namun tidak sedikit pula yang mengkritiknya. Siapakah dia dan bagaimana pemikiran hadisnya? itulah yang akan dibahas dalam makalah ini.
1. Kedudukan Perempuan Pra-Islam
2. Kedudukan Perempuan Dalam Islam; (a) Sebagai Anak, (b) Sebagai istri
3. Potret kekerasan sebagai Perempuan
4. Perlindungan Islam terhadap Perempuan
Tulisan ini membahas tentang pengertian moderasi beragama, dasar teologis Islam sebagai agama moderat, sepuluh prinsip dalam moderasi beragama menurut MUI, dan kontekstualisasi moderasi beragama dalam kehidupan di NKRI.