Nama Ibnu Arabi, lahir di Majene 25 Mei 2002, saat ini sedang menempuh pendidikan sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jurusan Ekonomi Islam.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutka... more Murabahah adalah akad jual beli barang baik barang modal maupun barang konsumsi dengan menyebutkan harga awal dan margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (BMT dan nasabah). Perbankan syariah lebih tertarik dengan sistem murābaḥah, karena keuntungan bersifat pasti dan tidak rumit dalam praktiknya. Hal inilah yang memicu sejumlah kritikan karena praktek murābaḥah tak ubahnya bunga dalam perbankan konvensional yang keuntungannya bersifat pasti. Adanya penyimpangan dalam praktik akad murabahah, sehingga apakah penyimpangan-penyimpangan tersebut legal secara syariah atau tidak. Adapun penyimpangan tersebut terjadi pada (1) pelanggaran syarat murābahah, yaitu: syarat kepemilikan terhadap harta (milkiyah) dan harga awal yang diketahui (ra'sul māl ma'lūm) dan (2) penempatan akad murābaḥah pada transaksi yang salah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan solusinya dalam hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan tertulis.
Uploads
Papers by Ibnu Arabi