Pelaksana tugas
Pelaksana tugas (disingkat Plt.; bahasa Inggris: acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.[1] Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur dan bupati/wali kota.
Karena sifat sementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.
Contoh pelaksana tugas
[sunting | sunting sumber]- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi pelaksana tugas gubernur pada tanggal 1 Juni hingga 22 Juli 2014, terkait dengan pencalonan dan kampanye Gubernur Joko Widodo pada pemilihan umum presiden 2014.[2] Setelah pemilihan umum selesai, Joko Widodo kembali menjabat sebagai gubernur untuk beberapa bulan, hingga ia mengundurkan diri sebelum diangkat sebagai presiden.[3] Setelah pengunduran diri Joko Widodo pada 16 Oktober, Basuki kembali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur,[4] hingga dilantik secara resmi pada 19 November.
- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi pelaksana tugas Ketua DPR RI setelah pengunduran diri mantan Ketua DPR Setya Novanto[5][6] dan sebelum Ketua DPR RI berikutnya, Ade Komarudin dilantik.
- Ibu Negara Republik Indonesia Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto menjadi pelaksana tugas ibu negara pada tanggal 28 April 1996 ketika ibu negara Siti Hartinah meninggal dunia hingga pengunduran diri Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Setelah Soeharto mengundurkan diri, Mbak Tutut tidak menjabat lagi sebagai ibu negara dan digantikan oleh Hasri Ainun Besari.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Penjabat (Pj.)
- Pejabat Sementara (Pjs.)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "KBBI Daring: "pelaksana tugas"". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
- ^ "Mulai Hari Ini, Ahok Resmi Jalankan Tugas Plt Gubernur DKI". detikcom. 1 Juni 2014.
- ^ "Hari ini Jokowi Sudah bukan Gubernur DKI Jakarta Lagi". Berita Satu.com. 16 Oktober 2014.
- ^ Yudhistira, Angkasa (16 Oktober 2014). "SBY Keluarkan Keppres, Ahok Resmi Plt Gubernur DKI". Okezone.com. News Okezone.com.
- ^ Anindita, Erika (18 Desember 2015). "Fadli Zon appointed acting House speaker". The Jakarta Post. Diakses tanggal 20 Desember 2015.
- ^ Ihsanuddin (18 Desember 2015). Wiwoho, Laksono Hari, ed. "Fadli Zon Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR". Kompas.com. Diakses tanggal 20 Desember 2015.