Lompat ke isi

Otoritas Bandar Udara Wilayah III

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Otoritas Bandar Udara Wilayah III atau biasa disingkat menjadi Otban Wilayah III, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.[1] Organisasi ini berkantor pusat di dalam kompleks Bandara Internasional Juanda.

Wilayah kerja

[sunting | sunting sumber]

Bandar udara yang termasuk dalam wilayah kerja dari organisasi ini antara lain:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 24 Oktober 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]