Lompat ke isi

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk21 Oktober 2024; 20 hari lalu (2024-10-21)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Bidang tugasHak asasi manusia
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriNatalius Pigai
Wakil MenteriMugiyanto
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia-
Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia-
Situs webhttps://ham.go.id/

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kementerian HAM atau Kemen HAM) adalah salah satu kementerian dalam pemerintahan Indonesia membidangi urusan hak asasi manusia serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hak Asasi Manusia yang dijabat oleh Natalius Pigai sejak 21 Oktober 2024.

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[1] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara,[2] sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[3] Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu dari 46 kementerian yang diwacanakan dalam Kabinet Merah Putih.[4]

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memberikan bocoran bahwa pemerintahan Prabowo akan membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia yang terpisah dari Kementerian Hukum.[5] Dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[6] Ketiganya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]