Lompat ke isi

Berkas:Ouw peh tjoa.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ouw_peh_tjoa.jpg (274 × 373 piksel, ukuran berkas: 41 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: This is the one sheet for the 1934 film w:Ouw Peh Tjoa.
Tanggal Poster: 1934
Scan: 2000s
Sumber Ouw Peh Tjoa (in Indonesian). filmindonesia.or.id. Konfiden Foundation. Archived from the original on 2013-09-29. Retrieved on 23 July 2012.
Pembuat Uncredited, group publication
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)

Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this cover is public domain in all relevant territories.

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | Bahaso Melayu Jambi | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain
This image (or other media file) is in the public domain because its copyright has expired and its author is anonymous.
This applies to the European Union and those countries with a copyright term of 70 years after the work was made available to the public and the author never disclosed their identity.
Important: Always mention where the image comes from, as far as possible, and make sure the author never claimed authorship.

Note: In Germany and possibly other countries, certain anonymous works published before July 1, 1995 are copyrighted until 70 years after the death of the author. See Übergangsrecht. Please use this template only if the author never claimed authorship or their authorship never became public in any other way. If the work is anonymous or pseudonymous (e.g., published only under a corporate or organization's name), use this template for images published more than 70 years ago. For a work made available to the public in the United Kingdom, please use Template:PD-UK-unknown instead.
Flag of Europe

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini24 September 2013 08.52Miniatur versi sejak 24 September 2013 08.52274 × 373 (41 KB)Crisco 1492{{Information |Description={{en|This is the one sheet for the 1934 film ''w:Ouw Peh Tjoa''.}} |Source={{cite web | title = Ouw Peh Tjoa | language = Indonesian | url = http://filmindonesia.or.id/movie/title/lf-o010-34-734153_ouw-peh-tjoa#.UAy...

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata