Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkas ini sebelumnya diunggah ke kkip.go.id dan ditinjau pada tanggal 24 Maret 2022 oleh pengguna peninjau yaitu Taivo yang mengonfirmasi bahwa pada tanggal tersebut berkas ini betul memiliki lisensi sesuai yang dinyatakan.
Captions
Add a one-line explanation of what this file represents
{{Information |description ={{en|1=Indonesian Elang Hitam UAV prototype being rolled out in PT DI hangar.}} {{id|1=Purwarupa drone Elang Hitam di-roll out di hangar PT DI.}} |date = |source =https://www.kkip.go.id/2020/07/06/indonesia-mampu-membuat-drone/ |author =Komite Kebijakan Industri Pertahanan |permission ={{PD-IDGov}} }} Category:Unmanned aerial military vehiclesCategory:Unmanned aerial vehiclesCategory:Prototype aircraft
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.