Badan Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif Barekraf | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024[1] |
Kepala | |
Teuku Riefky Harsya | |
Wakil Kepala | |
Irene Umar | |
Sekretaris Utama | |
- | |
Deputi | |
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif | - |
Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain | - |
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi | - |
Deputi Bidang Kreativitas Media. | - |
Inspektorat | |
- | |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta 10110, Indonesia | |
Badan Ekonomi Kreatif (disingkat Bekraf) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Tugas dan fungsi
Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Susunan organisasi
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
- Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
- Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
- Deputi Bidang Kreativitas Media.
- Inspektorat
Sejarah
Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[2] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[3]
Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[4][5]
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ Widodo, Wahyu Setyo (21 Oktober 2024). "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipecah, Sandiaga Yakin Lebih Baik". detik.com.
- ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.