Unit pelaksana teknis
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Unit Pelaksana Teknis atau UPT adalah organisasi atau lembaga yang menjalankan fungsi teknis operasional dari suatu instansi atau lembaga induk. UPT dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan lembaga yang menaunginya.
Unit Pelaksana Teknis Pusat
suntingUnit Pelaksana Teknis Pusat merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk. Tugas teknis penunjang adalah memberikan dukungan substantif untuk pelaksanaan tugas organisasi induk. UPT berada di bawah Unsur Pelaksana (misalnya direktorat atau deputi) dan/atau Unsur Pendukung (misalnya badan atau pusat) di kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK).
UPT tidak bertanggung jawab pada perumusan kebijakan publik atau pelaksanaan urusan pemerintah daerah. Pembentukan, pengubahan, atau pembubaran UPT dilakukan dengan memperhatikan kriteria strategis, efisiensi, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan pemerintahan, yang ditetapkan melalui analisis oleh Kementerian PANRB. Evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta keselarasan UPT dengan tujuan strategis organisasi induk dan kebijakan pemerintah.[1]
Contoh
sunting- Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di bawah Kementerian Pertanian
- Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah Kementerian Kebudayaan
- Balai Bahasa Jawa Tengah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Museum Sandi di bawah Badan Siber dan Sandi Negara
Unit Pelaksana Teknis Daerah
suntingUnit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2017 adalah organisasi teknis yang melaksanakan kegiatan operasional atau teknis penunjang tertentu untuk mendukung dinas atau badan daerah. UPTD Provinsi berada di bawah tanggung jawab kepala dinas atau badan tingkat provinsi, sedangkan UPTD Kabupaten/Kota berada di bawah kepala dinas atau badan di tingkat kabupaten/kota.
Pembentukan UPTD harus memenuhi kriteria strategis, menyediakan layanan terus-menerus, memiliki sumber daya yang memadai, serta dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Klasifikasi UPTD dibagi menjadi kelas A untuk beban kerja besar dan kelas B untuk beban kerja kecil. Struktur organisasi UPTD mencakup kepala sebagai pemimpin, unit administrasi, dan kelompok jabatan fungsional. UPTD bertugas memberikan pelayanan teknis langsung kepada masyarakat tanpa kewenangan dalam pembinaan atau penyusunan kebijakan. Selain itu, dalam konteks geografis, UPTD dapat melayani lintas wilayah administratif dan memiliki fleksibilitas dalam operasional.[2]
Contoh
suntingUnit Pelaksana Teknis Swasta
suntingDalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) biasanya mengacu pada lembaga yang berada di bawah struktur kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki fungsi pelaksanaan teknis tertentu. UPT ini umumnya bersifat pemerintah (negara). Namun, untuk lembaga swasta, istilah "Unit Pelaksana Teknis Swasta" kurang umum digunakan. Sebagai gantinya, lembaga swasta yang menjalankan fungsi teknis serupa. UPT Swasta dikelola oleh pihak swasta namun dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk melaksanakan layanan teknis tertentu, biasanya dalam bentuk kerjasama publik-swasta.
Contoh
sunting- UPT Pelatihan Kerja di LSP Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia
- UPT Perpustakaan di Universitas Telkom
- UPT Perpustakaan, LPMP di Universitas Peradaban Bumiayu
- UPT Laboratorium, UPT Perpustakaan di Universitas Muhammadiyah Enrekang
- Depo Lokomotif di bawah Depo lokomotif di Indonesia
Referensi
sunting- ^ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah