Satyalancana Dharma Dirgantara
Satyalancana Dharma Dirgantara adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang telah telah mendarmabaktikan diri kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
- Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
- Gugur/tewas.[1][2]
Satyalancana Dharma Dirgantara | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Referensi
sunting- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.