Rumbio, Kampar, Kampar
Rumbio merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, Indonesia. Desa Rumbio berada di Kecamatan Kampar, yang merupakan areal pemukiman penduduk seluas 28 Ha/M2 , areal persawahan 320 Ha/M2 , dan 536 Ha/M2adalah areal perkebunan. Desa Rumbio terletak di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang yang mudah diakses dengan kendaraan bermotor maupun berjalan kaki. Namun demikian Desa Rumbio tetap asri jauh dari polusi. terdapat pepohonan yang rindang bahkan ada yang berumur ratusan tahun. Desa rumbio memiliki hutan produksi seluas 42 Ha/M2 , dan hutan adat seluas 483 Ha/M2 . Sehingga curah hujan yang dihasilkan adalah 3000 Mm, Kelembaban udara 5-10%, suhu rata-rata harian adalah 28°.
Rumbio | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Kampar | ||||
Kecamatan | Kampar | ||||
Kode pos | 28461 | ||||
Kode Kemendagri | 14.01.02.2008 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | 2941 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Sejarah
suntingIstilah Desa Rumbio diambil dari mana tumbuhan Rumbio, dimana ketika zaman penjajahan rakyat Rumbio sangat gigih melawan penjajah. Sebelum Indonesia merdeka, Rumbio pada mulanya merupakan suatu kampung yang disebut Negeri Rumbio.
Sekitar tahun 1977 status pemerintahan Kenegerian Rumbio dihapuskan, lima wilayah wali Kampung diangkat menjadi Wali Muda dengan SK No. 95/Kpst/I/2/1997 tertanggal 31 Agustus 1977. Sesuai dengan keputusan Bupati Kampar No. 11/Kpts/XI/1981 Wali muda berubah menjadi Kepala Desa, dengan demikian pemerintaan Kenegerian Rumbio dipecah menjadi lima Desa yaitu: Desa Rumbio, Desa Padang Mutung, Desa Alam Panjang, Desa Pulau Payung dan Desa Teratak. Berdasarkan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor
Di desa Rumbio Penduduk asli 100% beragama islam. hal ini dikarenakan penduduk yang tinggal di Desa Rumbio sebagian besar adalah penduduk pribumi.
Demografis
suntingDesa Rumbio kecamatan Kampar dibentuk dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 077/Kpts/XI/1981. Berdasarkan keputusan Gubernur, kepala daerah tingkat I Riau Nomor Kpts.187/VI/81 tanggal 16 November 1981 status Desa ditetapkan menjadi Desa defenitif. Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga pemerintahan Desa telah ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Rumbio, khusus untuk lembaga BPD keputusan Kepala Desa telah disahkan oleh Bupati Kampar dan lembaga LPM telah disahkan oleh BSPPM Kabupaten Kampar sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 72 Tahun 2005 dan perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2007.
Desa Rumbio memiliki delapan Dusun yaitu : Dusun Pulau, Dusun Penyasawan Rumbio, Dusun Pasar Rumbio, Dusun Pulau Sialang, Dusun Siboghia, Dusun Padang Danau, Dusun Pancuran Tujuh dan Dusun Kampung Tengah, dengan memiliki 15 RW dan 30 RT. Dengan jumlah penduduk masyarakat Desa Rumbio sebanyak 2941 jiwa, jumlah penduduk laki-laki 1460 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 1481 jiwa.
Sosial Ekonomi Masyarakat
suntingMasyarakat Desa Rumbio tergolong ke dalam masyarakat yang mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Hal ini dikarena masyarakat tersebut memiliki banyak kesamaan dalam latar belakang, agama dan kehidupan ekonomi.
Desa Rumbio berpotensi sebagai penghasil budidaya perikananan, dengan penghasilan 12.000 ton/tahun. Hasil dari potensi tersebut dijual langsung ke konsumen dan pengecer. Potensi ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membudidayakan ikan. Desa Rumbio memiliki fasilitas umum seperti pasar.
Desa rumbio memiliki hutan produksi seluas 42 Ha/M2, dan hutan adat seluas 483 Ha/M2. Dengan demikian Desa Rumbio berpotensi sebagai penghasil budidaya perikananan, dengan penghasilan 12.000 ton/tahun. Hasil dari potensi tersebut dijual langsung ke konsumen dan pengecer. Dengan adanya hutan tersebut memungkinkan Desa ini memiliki sungai, bendungan, waduk atau situ, serta mata air.