Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1999, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998), 1175 (1998), 1210 (1998) dan 1242 (1999) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB meningkatkan batas jumlah minyak yang dapat diekspor oleh Irak menjadi 3.04 miliar dolar Amerika Serikat selama 180 hari yang dimulai pada 25 Mei 1999.[1]
Resolusi 1266 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 Oktober 1999 |
Sidang no. | 4.050 |
Kode | S/RES/1266 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council increases ceiling on Iraqi oil exports under 'Oil-for-Food' Programme". United Nations. 4 October 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: