Pustakawan
Pustakawan bertugas membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan: pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.[1]
Pendidikan
suntingUntuk menjadi seorang pustakawan, seseorang dapat menempuh jenjang pendidikan setingkat D-2, D-3, S-1, sampai S-2 dan jenjang pendidikan lainnya yang setara.[2]
Pekerjaan
suntingPustakawan dapat bekerja di beragam jenis perpustakaan, baik yang ada di sekolah, perguruan tinggi, ataupun tingkat kota, provinsi, maupun negara. Beberapa pustakawan bekerja untuk perusahaan swasta untuk membantu mereka mengatur dokumen dan laporan. Pengaturan fasilitas bahan pustaka secara menarik dan mudah dijangkau akan mengakibatkan bertambahnya minat baca pengunjung perpustakaan.[3] Terdapat pula pustakawan yang bekerja untuk orang tuli maupun di penjara. Pekerjaan seorang pustakawan dikaitkan dengan aktivitas Literasi Informasi.
Pekerjaan terkait
suntingPekerjaan lain di perpustakaan termasuk pekerjaan teknisi perpustakaan.
Rujukan
sunting- ^ Terakhir, Pustakawan Ahli (2022-12-17). "Unduh Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Muda .DOC .PDF". Pustakawana (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-24.
- ^ Purwoko. "Jenjang pendidikan pustakawan dan pekerjaan rutinnya" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-09.
- ^ Pengaruh fasilitas perpustakaan sekolah terhadap minat baca siswa, ARIF, Mukhlis dan Dr. Hary Gunarto, M.Sc.EE, Thesis S2, Univ. Gadjah Mada, 1998.