Portal:Maluku/Artikel pilihan/3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku atau DPRD Maluku adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku. DPRD Maluku beranggotakan 45 orang yang dipilih langsung melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari seorang ketua dan tiga wakil ketua yang berasal dari partai politik peraih jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Maluku yang sedang menjabat saat ini dipili melalui pemilihan umum yang dilaksanakan pada tahun 2019. Anggota DPRD Maluku periode 2019–2024 terdiri dari 12 partai politik dengan PDI Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak, kemudian disusul oleh Golkar dan Gerindra.