Pollycarpus Budihari Priyanto

tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir

Pollycarpus Budihari Priyanto (26 Januari 1961 – 17 Oktober 2020)[1] adalah salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 19 Maret 2005 pukul 04.00 WIB. Hari Senin pekan sebelumnya, statusnya masih sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh lima tim penyidik Polri.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara peracunan yang dimasukkan kedalam makanan korban. Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator. Pollycarpus yang saat itu sedang tidak bertugas, kebetulan berada dalam satu pesawat dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi Pollycarpus menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, akibat COVID-19.

Putusan Mahkamah Agung

sunting

4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi itu.

Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan seharusnya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.[1] Diarsipkan 2007-02-11 di Wayback Machine.

Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting