Kabupaten Barito Kuala
Kabupaten Barito Kuala adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Marabahan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 2.996,46 km² dan berpenduduk sebanyak 318.044 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2020). Sebagian wilayah Barito Kuala termasuk dalam calon Wilayah Metropolitan Banjar Bakula.[5][6] Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di kabupaten Kapuas, dan lokasinya berada di tepi laut.
Kabupaten Barito Kuala | |
---|---|
Julukan: Bumi Selidah | |
Motto: Selidah | |
Koordinat: 2°58′52″S 114°46′00″E / 2.98114305°S 114.76677877°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Selatan |
Tanggal berdiri | 4 Januari 1960 |
Dasar hukum | UU Nomor 27 Tahun 1959 |
Ibu kota | Marabahan |
Jumlah satuan pemerintahan | |
Pemerintahan | |
• Bupati | Dinansyah (Pj.) |
• Wakil Bupati | lowong |
• Sekretaris Daerah | Zulkipli Yadi Noor |
• Ketua DPRD | Saleh |
Luas | |
• Total | 2.996,46 km2 (1,156,94 sq mi) |
Populasi (31 Desember 2023)[2] | |
• Total | 324.502 |
• Kepadatan | 110/km2 (280/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 98,95% Kristen 0,55% - Protestan 0,39% - Katolik 0,16% Hindu 0,46% Buddha 0,03% Lainnya 0,01%[2] |
• Bahasa | Indonesia |
• IPM | 66,64 (2021) Sedang[3] |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode pos | |
Kode BPS | |
Kode area telepon | +62 511 |
Pelat kendaraan | DA xxxx M** |
Kode Kemendagri | 63.04 |
APBD | Rp 1.176.086.858.320,-[4] |
PAD | Rp 65.000.000.000,- |
DAU | Rp 601.975.382.000,00- (2020) |
Situs web | www |
Geografi
suntingKabupaten Barito Kuala yang ber-ibu kota Marabahan terletak paling barat dari Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas: sebelah utara Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tapin, sebelah selatan Laut Jawa, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan letak astronomis berada pada 2°29’50” - 3°30’18” Lintang Selatan dan 114°20’50” - 114°50’18” Bujur Timur.[butuh rujukan]
Kabupaten Barito Kuala berada pada hamparan wilayah yang datar dengan kelerengan 0% - 2%, dengan ketinggian elevasi berkisar antara 1-3 meter di atas permukaan laut. Tanah Alluvial berwarna coklat hijau, tanah ini terdiri dari endapat Alluvium yang bahan induknya terutama termasuk dari pasir dan lumpur yang dibawa dan diendapkan oleh arus sungai dari pedalaman, tanah terdapat di sepanjang Sungai Barito dan tepi Sungai Kapuas, berupa tanggul-tanggul dan juga pada beberapa medeander sungai. Tanah Alluvial ini menutupi areal seluas 191.390 Ha, atau lebih kurang 64% dari luas wilayah Kabupaten Barito Kuala dan merupakan daerah terbaik bagi pertanian pasang surut.
Angin pada bulan Januari, Februari dan Maret berembus dari arah Barat Laut, bulan April dari arah Tenggara dan pada bulan November, arah angin dari Barat Laut. Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh iklim, geografi dan pertemuan arus udara. Jumlah curah hujan selama Tahun 2009 sebesar 2.047 mm. Curah hujan tertinggi pada Tahun 2009 terjadi pada bulan Januari dan Desember yaitu sebesar 359,7 dan 334 mm. Sedangkan curah hujan terendah terjadi di bulan September yakni sebesar 9,7 mm. Jumlah hari hujan selama Tahun 2009 sebanyak 107 hari dengan hari hujan terbanyak adalah di bulan Januari sebesar 19 hari. Hari hujan terjarang terjadi di bulan Agustus dan September sebanyak 1 hari hujan.
Pulau
suntingBarito Kuala memiliki beberapa delta yang disebut pulau. Pulau tersebut terdapat di tengah-tengah sungai Barito yang membelah kabupaten Barito Kuala. Sungai Barito lebarnya lebih dari 1 km. Delta tersebut antara lain:[butuh rujukan]
- Pulau Kembang (hutan wisata, habitat kera ekor panjang)
- Pulau Bakut (terdapat jembatan Barito)
- Pulau Kaget (cagar alam, habitat kera hidung panjang, yaitu bekantan)
- Pulau Sugara (pulau yang berpenduduk)
- Pulau Alalak (pulau yang berpenduduk)
- Pulau Sewangi (pulau yang berpenduduk)
Sejarah
sunting- 1400: Bandar Muara Bahan sebagai bandar Kerajaan Negara Daha, tempat kediaman Patih Arya Taranggana.
- 1900: Onderafdeeling Bakoempai, dipimpin oleh Controleur der de klasse: R.C.L. Bosch.
- 1900: Distrik Bakumpai dengan Kepala Distrik adalah Haji Mohammad Adrak bin Abdurrahim.
Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Distrik Bakumpai adalah satu-satunya Distrik di dalam Onderafdeeling Bakoempai dengan ibu kota Marabahan, yang merupakan bagian dari Afdeeling Bandjermasin en Ommelanden (Banjarmasin dan daerah sekitarnya).[7] Kabupaten Barito Kuala yang beribu kota di Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dengan status sebelumnya sebagai Kawedanan dibawah Kabupaten Banjar.
Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lain yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi. Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 Februari 1957 dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. Jalaluddin dan Imansyah sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kawedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain:
- Pada tanggal 17 Februari 1957, Telah terbentuk Panitia Penuntutan Kabupaten Daerah Otonom Tingkat II yang diketuai oleh M. Jalaluddin dan Sekretarisnya Imansyah. Pada waktu itu juga kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) ikut mengajukan tuntutan agar Kewedanan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi kabupaten.
- Pada tanggal 15 Maret 1957, Panitia Penuntut Kabupaten mengadakan rapat yang dihadiri oleh Partai Politik dan Organisasi Masa untuk menyusun resolusi yang isinya memohon kepada Pemerintah agar kewedanaan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom Tingkat II yang diberi nama kabupaten dalam waktu yang sesingkatsingkatnya.
- Pada tanggal 1 Juni 1957, Panitia Penuntut kabupaten mengadakan rapat untuk menentukan sikap dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pada Bulan Juli 1957, Membentuk Panitia Penampung Hasrat Rakyat Marabahan dengan Ketua H. Marli Hasan, Wakil Ketua M. Jalaludin dan Sekretaris H. Syarkani. AB.
- Tanggal 15 Juli 1957, Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan mengadakan rapat umum di Pasar Marabahan dengan kesimpulan apabila tuntutan menjadi kabupaten tidak berhasil, masih terbuka jalan untuk menjadi kabupaten di Kalimantan Tengah.
- Tanggal 17 Juli 1957, Presiden Soekarno berkunjung ke Banjarmasin dan menanggapi cara tuntutan Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan yang menyatakan akan masuk Kalimantan Tengah dengan perkataan: “Mis Begrifven Demokrasi”. Akibat adanya tanggapan presiden tersebut, maka komando P.D.M. Martapura Letnan H. Muhammad Noor bersama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Oleh H. Mukerad Bakeri, Ketua DPRD Bidang Ekonomi datang ke Marabahan untuk melihat secara dekat keadaan situasi Marabahan, namun kenyataannya Marabahan tetap aman.
- Tanggal 18 Juli 1957, Sebagai pengurus mengundurkan diri dari kepanitian.
- Tanggal 20 Juli 1957, Mukrad Bakeri dan Wedana Mustafa Ideham memberi penjelasan kepada tokoh masyarakat untung ruginya masuk Kalimantan Tengah.
- Tanggal 24 Juli 1957, Diadakan rapat untuk melengkapi personalia Panitia Gabungan Partai Politik diadakan Organisasi Massa Penuntut Kabupaten dengan susunan panitia baru sebagai berikut:
- Ketua: Baidillah
- Wakil Ketua: M. Taosun Ma'ruf
- Penulis I: Anang Asran
- Penulis II: Darmansyah
- Bendahara: Maksum
- Pembantu: Semua anggota partai/organisasi yang ada.
- Bulan Agustus 1957, DPRDP Kabupaten Banjar mengadakan kunjungan ke Marabahan sekaligus berdialog dengan tokoh masyarakat, pamong praja dan parpol/ormas.
- Tanggal 8 Agustus 1957, DPRDP Kabupaten Banjar dalam sidangnya mengambil keputusan yang isinya pada Pemerintah Pusat agar Daerah Swatantra Tingkat II Kabupaten Banjar dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah sebagai berikut: a. Kabupaten Banjar Barat meliputi Kewedanan Kayu Tangi; b. Kabupaten Banjar Tengah meliputi Kewedanan Ulin; c. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanan Barito Kuala.
- Tanggal 19 Agustus 1957, DPRDP Provinsi Kalimantan Selatan dalam sidangnya hanya dapat menyetujui 2 (dua) Daerah Swatantra tingkat II saja, yaitu: a. Kabupaten Banjar Barat meliputi kewedanan Kayu Tangi, Tanah Laut dan Ulin; b. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanaan Barito Kuala.
- Tanggal 30 Oktober 1957, DPRDP Kabupaten Banjar membuat resolusi yang isinya mendesak kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar meninjau kembali keputusannya tanggal 19 Agustus 1957 dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar tanggal 8 Agustus 1957. Pada hari itu juga dating ke Kalimantan Selatan 2 (dua) orang dari Biro Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri yaitu Drs. Husin dan Mr. Parengkuan.. Kedua utusan tersebut mengadakan pertemuan di Barabai dengan wakil-wakil daerah yang mengajukan permintaan otonomi daerah tingkat II. Mukerad Bakeri, anggota DPD Kabupaten Banjar mewakili Marabahan. Setelah terjadi dialog yang mendalam, oleh utusan dinyatakan tuntutannya akan diperhatikan apabila data-data yang lengkap tentang Marabahan dapat diserahkan sebelum utusan kembali ke Jakarta.
- Tanggal 1 Nopember 1957, Mukrad Bakeri bersama-sama dengan Sekretaris Pemda Provinsi Kalimantan Selatan (M. Burhan Noor) menyerahkan data-data dimaksud kepada Utusan Departemen Dalam Negeri di Landasan Ulin.
- Bulan Nopember 1957, Di luar daerah kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) juga turut berjuang dengan cara mengadakan pendekatan dengan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Tanggal 24 Nopember 1957, Mukerad Bakeri memberikan penjelasan kepada Panitia Gabungan tentang Pembentukan Kabupaten.
- Tanggal 18 Januari 1958, Panitia gabugan memberikan kuasa kepada Anggota Dewan Nasional, yaitu:
- Brigjen H. Hasan Basri, Letkol Inf. Dan Resimen Infanteri 21/LAM di Banjarmasin.
- Cilik Riwut, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah. Untuk membantu memperjuangkan kepada kepada Menteri Dalam Negeri agar Kabupaten Marabahan dapat diresmikan bersama-sama Kabupaten Barabai dan Kabupaten Kota Waringin.
- Tanggal 12 April 1958, Anggota DPR-RI Seksi 6 (Kementerian Dalam Negeri) dating ke Kalimantan Selatan dan meninjau Marabahan. Rombongan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Handoko, Hasan Baseri dan Nuncik AR. Rombongan didampingi oleh Mukerad Bakeri dengan menumpang KM Bido. Laporan disusun di kapal sewaktu dalam perjalanan pulang ke Banjarmasin dengan isinya mendukung hasrat masyarakat Marabahan untuk dijadikan Daerah Otonomi Tingkat II.
- Tanggal 17 Oktober 1958, Bertempat di Sekolah Rakyat (SR) VI Tahun Marabahan diadakan rapat pembaharuan Pengurus Gabungan Partai/Organisasi dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut:
- Ketua I: Baidillah
- Ketua II: M. Taosun Ma’ruf
- Ketua III: Asranuddin
- Penulis I: Darmansyah/Anang Asran
- Penulis II: Manuar
- Bendahara I: Mawardi
- Bendahara II: Maksum
- Tanggal 11 Mei 1959, DPR RI menerima baik Rencana Undang-Undang Pembagian Kabupaten di Kalimantan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 Daerah Tingkat II Barito Kuala dengan ibu kotanya Marabahan disetujui oleh pemerintah.
- Tanggal 6 September 1959, Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menunjuk Patih Akhmad Yunan untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Daerah Swatantra Tingkat II Barito Kuala di Marabahan. Dan sebelum diresmikan dibentuklah Panitia yang diketahui oleh H. Kesuma Yuda dengan dibantu oleh beberapa orang.
- Tanggal 4 Januari 1960, Akhirnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (H. Maksid), meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala di Marabahan dan hingga sampai sekarang pada tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Barito Kuala.
Pemerintahan
suntingDaftar Bupati
suntingNo. | Foto | Nama | Masa Jabatan | Akhir Jabatan | Keterangan | Wakil Bupati | Ref. |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | H. Hadariah | 4 Januari 1960 | 1 Agustus 1962 | ||||
2 | H. Maksum | 1 Agustus 1962 | 21 Juni 1963 | Mustafa Ideham | |||
3 | Asdhy Suryadi | 21 Juni 1963 | 2 April 1970 | ||||
4 | Darmansyah, S.A. | 2 April 1970 | 24 Agustus 1972 | ||||
H. Abdul Azis | 24 Agustus 1972 | 15 Februari 1973 | Penjabat sementara (pjs.) bupati | ||||
5 | H. Syarkawi D., B.A. | 15 Februari 1973 | 15 Februari 1978 | ||||
15 Februari 1978 | 6 November 1978 | Penjabat sementara (pjs.) bupati | |||||
6 | H. Abdul Azis | 6 November 1978 | 5 November 1983 | ||||
5 November 1983 | 15 Januari 1987 | Penjabat sementara (pjs.) bupati | |||||
7 | Drs. H. Joellian Shahrani | 15 Januari 1987 | 15 Juni 1992 | ||||
Ir. H. M. Said | 15 Juni 1992 | 3 November 1993 | Penjabat sementara (pjs.) bupati | ||||
8 | Drs. H. Raymullan | 3 November 1993 | 3 November 1998 | ||||
9 | Drs. Bardiansyah Mudjidi, M.Si. | 3 November 1998 | 3 November 2002 | ||||
10 | Drs. Eddy Sukarma, M.Si. | 3 November 2002 | 3 November 2007 | H. M. Hatta Mazanie, S.H. | |||
11 | H. Hasanuddin Murad, S.H. | 3 November 2007 | 3 November 2012 | Periode pertama | Drs. H. Sukardhi | [8] | |
4 November 2012 | 4 November 2017 | Periode kedua | H. Makmun Kaderi | ||||
12 | Hj. Noormiliyani A.S., S.H. | 4 November 2017 | 4 November 2022 | Rahmadian Noor, S.T. | [9] | ||
Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc. | 4 November 2022 | 21 November 2022 | Pelaksana Harian (Plh.) Bupati | ||||
Mujiyat, S.Sn., M.Pd. | 21 November 2022 | 11 Agustus 2024 | Penjabat (Pj.) Bupati | ||||
Dinansyah, S.Sos,. M.M | 11 Agustus 2024 | Masih menjabat | Penjabat (Pj.) Bupati |
Dewan Perwakilan
suntingBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam dua periode terakhir.[10][11]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | ||
---|---|---|---|
2014-2019 | 2019-2024 | ||
PKB | 4 | 3 | |
Gerindra | 4 | 3 | |
PDI-P | 4 | 3 | |
Golkar | 13 | 16 | |
NasDem | 0 | 2 | |
PKS | 4 | 4 | |
PPP | 1 | 1 | |
PAN | 3 | 3 | |
Hanura | 2 | 0 | |
Jumlah Anggota | 35 | 35 | |
Jumlah Partai | 8 | 8 |
Kecamatan
suntingKabupaten Barito Kuala terdiri dari 17 kecamatan, 6 kelurahan, dan 195 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 309.749 jiwa dengan luas wilayah 2.996,46 km² dan sebaran penduduk 103 jiwa/km².[12][13]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Barito Kuala, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri |
Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
Status | Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|---|---|
63.04.05 | Alalak | 3 | 15 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.04.04 | Anjir Muara | 15 | Desa | ||
63.04.03 | Anjir Pasar | 15 | Desa | ||
63.04.10 | Bakumpai | 1 | 8 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.04.14 | Barambai | 11 | Desa | ||
63.04.08 | Belawang | 13 | Desa | ||
63.04.09 | Cerbon | 8 | Desa | ||
63.04.11 | Kuripan | 9 | Desa | ||
63.04.17 | Jejangkit | 7 | Desa | ||
63.04.06 | Mandastana | 14 | Desa | ||
63.04.15 | Marabahan | 2 | 8 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.04.13 | Mekarsari | 9 | Desa | ||
63.04.07 | Rantau Badauh | 9 | Desa | ||
63.04.12 | Tabukan | 11 | Desa | ||
63.04.01 | Tabunganen | 14 | Desa | ||
63.04.02 | Tamban | 16 | Desa | ||
63.04.16 | Wanaraya | 13 | Desa | ||
TOTAL | 6 | 195 |
Kabupaten Barito Kuala terbagi menjadi 3 Sub Wilayah Pembangunan, yaitu:
Sub Wilayah Pembangunan I (1.217,73 km²; 51,25%) dengan pusatnya Marabahan, meliputi kecamatan:
- Marabahan: -- km²( --%), merupakan pemekaran dari kecamatan Bakumpai
- Bakumpai: 369,38 km²(15,54%), terdiri 15 desa, 3 kelurahan
- Cerbon: 108,23 km² (4,55%), terdiri 8 desa
- Barambai: 186,19 km² (7,84%), terdiri 11 desa
- Tabukan: 165,15 km² (6,95%), terdiri 13 desa
- Kuripan: 123,10 km² (5,18%), terdiri 9 desa
- Belawang: 265,69 km² (11,18%), terdiri 28 desa
- Wanaraya: -- km² ( --%), merupakan pemekaran dari kecamatan Belawang
Sub Wilayah Pembangunan II (441,72 km²; 18,59%) dengan pusatnya Berangas, meliputi kecamatan:
- Alalak: 94,39 km² (3,97%), terdiri 18 desa
- Rantau Badauh: 119,93 km² (5,05%), terdiri 9 desa, 2 kelurahan
- Mandastana: 227,40 km² (9,57%), terdiri 21 desa
- Jejangkit: -- km²( --%), merupakan pemekaran dari kecamatan Mandastana
Organisasi Perangkat Daerah
suntingPemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menyusun Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana digambarkan dalam tabel di bawah ini:
BENTUK KELEMBAGAAN ORGANISASI | JUMLAH |
---|---|
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD | |
Dinas Daerah | |
Badan | |
Kecamatan | |
Kelurahan |
Demografi
suntingJumlah pertumbuhan penduduk Kabupaten Barito Kuala tahun 2004 hingga tahun 2009 terus mengalami kenaikan dengan pertumbuhan antara 0,35 persen hingga 1,56 persen. Pada tahun 2004 jumlah penduduk Kabupaten Barito Kuala sebanyak 262.042 jiwa, lalu
tahun 2005 meningkat 0,35 persen menjadi 262.947 jiwa, tahun 2006 meningkat sebesar 1,56 persen menjadi 267.052 jiwa. Tahun 2007 meningkat sebesar 0,90 persen menjadi 269.448 jiwa kemudian pada tahun 2008 menjadi 272.332 jiwa atau meningkat sebesar 1,07 persen. Tahun 2009 meningkat sebesar 1,03 persen menjadi 275.143 jiwa Kalau dihitung dari tahun 2004 hingga tahun 2009 terjadi kenaikan jumlah penduduk sebesar 5,00 persen.
Distribusi penduduk menurut kecamatan terbesar adalah Kecamatan Alalak sebanyak 42.111 jiwa dan Kecamatan Tamban 32.021 jiwa. Sedangkan Jumlah penduduk terkecil adalah Kecamatan Kuripan dengan jumlah penduduk sebanyak 5.431 jiwa. Kalau lebih jauh dilihat keadaan dinamika kependudukan di Kabupaten Barito Kuala, terutama kalau ditinjau dari aspek persebaran dan kepadatan penduduk per kecamatan akan tergambar secara kuantitas Kecamatan Alalak dan Tamban merupakan kecamatan yang berpenduduk banyak yaitu 15,31 persen dan 11,64 persen dari seluruh penduduk di Kabupaten Barito Kuala. Sedangkan kecamatan dengan tingkat persebaran penduduk paling kecil adalah Kecamatan Kuripan yaitu 1,97 persen, padahal kecamatan ini merupakan kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Barito Kuala. Hal ini terkait dengan letak dan kondisi geografis Kecamatan Kuripan itu sendiri dan belum terpenuhinya akses transportasi secara optimal. Akan tetapi jika dilihat dari tingkat kepadatannya dapat diketahui bahwa Kecamatan Alalak dan Wanaraya merupakan kecamatan yang padat penduduknya di Kabupaten Barito Kuala yaitu masing-masing sebesar 392,28 dan 382,96 jiwa/km2. Sedangkan kecamatan dengan kepadatan penduduk terkecil masih dipegang oleh Kecamatan Kuripan yaitu sekitar 15,81 jiwa/km2. Hal ini wajar, mengingat wilayah paling luas dengan penduduk paling sedikit di Kabupaten Barito Kuala. Selebihnya, penduduk tersebar merata hampir di seluruh Kabupaten Barito Kuala.
Penduduk kabupaten Barito Kuala Tahun 2009 berjumlah 275.143 jiwa yang terdiri dari laki–laki 135.240 jiwa dan perempuan 139.903 jiwa dengan sex ratio sebesar 96,67. Dibandingkan dengan tahun 2008 jumlah penduduk pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebesar 1,03 %.
Jumlah rumah tangga di Kabupaten Barito Kuala adalah sebesar 77.282 rumah tangga. Dibandingkan dengan tahun 2008 mengalami peningkatan sebesar 2,53 %. Kepadatan penduduk per km2 di Kabupaten Barito Kuala adalah 92 jiwa, di mana Kecamatan Alalak adalah kecamatan terpadat dengan 392 jiwa per km2 disusul Kecamatan Wanaraya 383 jiwa per km2, sedangkan kecamatan yang kecil kepadatannya yaitu Kecamatan Kuripan sebesar 16 jiwa per km2.
Berdasarkan kelompok umur, hampir dari setengah penduduk Kabupaten Barito Kuala adalah penduduk usia dewasa/produktif (20 - 59 th) tercatat sebesar 56,50 persen, kemudian penduduk usia sekolah (5 - 19 th) sebesar 27,15 persen, usia tua/lansia (> 60) sebesar 5,80 persen dan usia balita (0 - 4 th) sebesar 10,55 persen. Pada tahun 2009, penduduk usia tua/lansia dan penduduk usia sekolah mengalami penurunan 58,91 persen dan 3,44 persen, namun untuk penduduk usia balita dan usia produktif mengalami peningkatan masing-masing sebesar 20,17 persen dan 17,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa angka kelahiran mengalami peningkatan dan usia harapan hidup penduduk Kabupaten Barito Kuala menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Lagu Daerah
suntingLagu-lagu daerah yang berasal dari wilayah ini antara lain:
- Kambang Barenteng (bahasa Banjar)
- Mandare Purun (bahasa Bakumpai)
- Ulek Marabahan (bahasa Bakumpai)
Pariwisata
suntingTempat Wisata
suntingKabupaten Barito Kuala memiliki beberapa tempat wisata, yaitu:
- Agrowisata Terantang
- Jembatan Barito
- Jembatan Rumpiyang
- Makam H. Abdussamad
- Makam Datu Kayan
- Makam Datu Aminin
- Pulau Kembang
- Pulau Kaget
- Wisata Argo Sei. Kambat
Didahului oleh: Kawedanan Marabahan |
Diteruskan oleh: tidak ada |
Referensi
sunting- ^ a b c d "Permendagri no.137 tahun 2017". 27 Desember 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 12 Juni 2018.
- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-12-31. Diakses tanggal 16 Maret 2024.
- ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021" (pdf). www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-27. Diakses tanggal 8 Maret 2022.
- ^ "APBD 2018 ringkasan update 04 Mei 2018". 2018-05-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 2018-07-06.
- ^ oza (3 Februari 2011). "Prospek Menjadi Kota Metropolis". Radar Banjarmasin. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2011-04-11.
- ^ "Konsep Metropolitan Banjar Bakula Akhirnya Diakui Pusat". Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 04 Februari 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-10-25. Diakses tanggal 2011-04-11.
- ^ Saleh, Idwar; SEJARAH DAERAH TEMATIS Zaman Kebangkitan Nasional (1900-1942) di Kalimantan Selatan, Depdikbud, Jakarta, 1986.
- ^ "Daftar Bupati Barito Kuala". baritokualakab.go.id. Diakses tanggal 4 Desember 2016.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Batola Dilantik Gubernur Kalsel". Tribunnews.com. Banjarmasin Post Online. 4 November 2017. Diakses tanggal 5 November 2017.
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Barito Kuala 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Barito Kuala 2019-2024
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.