Ismael Thomas, S.H., M.Si. (lahir 31 Januari 1955) adalah seorang mantan politikus Indonesia dari Partai PDI Perjuangan. Pada bulan Agustus 2023 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang, dan kemudian dipecat sebagai anggota legislatif DPR-RI yang pernah diembannya sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dari 2006 hingga 2016. Ismael merupakan mantan kader yang telah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan tidak lagi duduk di Komisi VII.[1]

Ismael Thomas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
1 Oktober 2019 – 15 Agustus 2023
Pengganti
Andhika Hasan
Sebelum
Daerah pemilihanKalimantan Timur
Bupati Kutai Barat ke-2
Masa jabatan
2006–2016
WakilDidik Effendi
Sebelum
Pendahulu
Rama A. Asia
Pengganti
F.X. Yapan
Sebelum
Wakil Bupati Kutai Barat ke-1
Masa jabatan
2001–2016
BupatiRama Alexander Asia
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Didik Effendi
Sebelum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
Masa jabatan
2000–2001
Informasi pribadi
Lahir31 Januari 1955 (umur 69)
Linggang Melapeh, Linggang Bigung, Kutai Barat Kalimantan Timur, Indonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istri
Lucia Mayo
(m. 1980)
Anak2
AlmamaterUniversitas 17 Agustus 1945 Samarinda
STIH Jakarta
Universitas Mulawarman
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kehidupan awal

sunting

Thomas lahir di Linggang Melapeh, Linggang Bigung, Kutai (sekarang Kutai Barat) pada 31 Januari 1955 dari pasangan Yohannes Benedictus Leneq dan Albina Rentik. Kedua orang tuanya merupakan petani tradisional.[2]

Ismail Thomas Menikah dengan seorang Istri bernama Lucia Mayo memiliki 2 orang putra yang bernama Alexander Edmond dan Frederick Edwin.

Pendidikan

sunting

Pendidikannya pada tingkat dasar ditempuh di SD Katolik Linggang Melapeh yang biasa dikenal dengan Sekolah Rakyat dari 1960 hingga 1967. Pada tahun 1968, Thomas melanjutkan pendidikan ke SLTP Katolik Barong Tongkok yang berada di Kecamatan Barong Tongkok. Thomas Muda kemudian pindah ke Barong Tongkok dan tinggal di kediaman Bapak Babaq (alm). Thomas menyelesaikan pendidikan SMP-nya pada tahun 1971 dengan predikat juara dua. Ia terkalahkan oleh temannya yang kemudian hari menjadi istrinya, yaitu Lucia Mayo.

Thomas melanjutkan pendidikannya di SLTA Katolik WR Soepratman Samarinda dari 1971 hingga 1974, hal ini dikarenakan pada saat itu belum ada SMA di Kutai Barat.[3] Tahun pertama ia tinggal bersama salah satu keluarganya yang menetap di Samarinda, barulah kemudian pada tahun kedua pindah ke asrama karena ingin mandiri. Pada akhir 1973, Thomas hampir dikeluarkan dari asrama karena tidak mampu membayar uang asrama. Namun, setelah berusaha membujuk pengurus asrama dan mengatakan bahwa dia bersedia keluar selama satu tahun untuk mencari biaya dan meminta untuk kemudian bisa diterima kembali untuk meneruskan pendidikan, akhirnya meluluhkan hati pengurus asrama. Thomas pun tetap bisa tinggal di asrama dan menamatkan pendidikannya di jenjang SMA.

Pada tahun 1983, ia menerima gelar D-3 dari Jurusan Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Selanjutnya, ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum di STIH Jakarta pada 2003 dan S-2 Administrasi Publik di Universitas Mulawarman.[4]

Karier dan organisasi

sunting

1990–2001: Karier di bidang tambang

sunting

Thomas menjadi seorang Supervisor Transportasi di PT Kelian Equatorial Mining, perusahaan tambang emas dari Australia yang wilayah operasinya di Kecamatan Linggang Bigung.

1999–2000: Bergabung dengan PDI-P

sunting

Pada 1999, Thomas mengawali pengalaman politiknya di PDI Perjuangan (PDI-P) dan pada tahun 2000 dipercayakan kader dan simpatisan serta pengurus PDI-P se-Kutai Barat sebagai Ketua DPC PDI-P Kutai Barat hingga tahun 2005 (yang masa jabatan diperpanjang hingga 2007)

2000–2006: Anggota DPRD dan WakilBupati Kutai Barat

sunting

Kariernya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat hanya sempat ia laksanakan setahun sejak tahun 2000–2001. Ia lalu dipercayakan oleh PDI-P untuk maju sebagai Wakil Bupati Kutai Barat mendampingi Rama A. Asia pada periode pertama 2001–2006.

2006–2016: Bupati Kutai Barat

sunting
 
Ismael Thomas sebagai Bupati Kutai Barat
Perbedaan pandangan politik serta arah kebijakan membuat Ismail Thomas untuk mencalonkan diri menjadi Bupati pada 2005, berkompetisi dengan Rama A. Asia. Ismail Thomas, berpasangan dengan Didik Effendi dari Partai Amanat Nasional, berhasil meraih suara sebanyak 27.668 (34,39%). Ia mengalahkan Pasangan Kubar Bersatu (Rama A. Asia–Enciq Mugnidin) yang hanya memperoleh suara sebanyak 22.849 (28,37%). Pada 2011, Ismail Thomas mencalonkan kembali sebagai Bupati dan berhasil memenangkan Pilkada.

2019–2023: Anggota DPR-RI

sunting
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Ismael Thomas mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR-RI pada pemilihan legislatif 2019 dari daerah pemilihan Kalimantan Timur. Ia terpilih menjadi Anggota DPR-RI dan bertugas di Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Ismail Thomas dipecat dari kedudukannya sebagai kader PDI Perjuangan.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan proses pemecatan Ismail Thomas dari partai sedang dalam proses. Ismail merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang menjadi tersangka korupsi tambang.
"Sudah berproses," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023. Hasto tak banyak komentar perihal detail waktu resmi pemecatan Ismail Thomas. Dia mengatakan bahwa tanggal resmi pemecatan akan terjadi saat surat Pergantian Antar Waktu dikirimkan ke DPR. Dia mengatakan bahwa kader PDIP yang terjerat perkara hukum dan ditetapkan tersangka harus mengundurkan diri. "Atau dipecat dari organisasi partai," ujarnya. (https://nasional.tempo.co/amp/1760901/pdip-proses-pemecatan-ismail-thomas-yang-jadi-tersangka-korupsi-tambang)

Korupsi

sunting

Pada Agustus 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.[6]

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan politikus PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Pasalnya, dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.

"Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," jelasnya.

"Iya benar terkait Heru Hidayat," imbuhnya.

Ketut menjelaskan untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu atas perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Kehidupan pribadi

sunting

Pada 12 April 1980, Thomas menikahi Lucia Mayo, gadis yang menjadi pesaingnya di sekolah[4]. Mereka menyelenggarakan pemberkatan pernikahan di Gereja Kristus Raja, Barong Tongkok. Dari pernikahannya, lahir dua orang putra bernama Alexander Edmond (lahir 1982) dan Frederick Edwin (lahir 1985). Pasangan tersebut juga mengangkat seorang anak perempuan bernama Siti Nurhaliza.

Referensi

sunting
  1. ^ Putri, Cantika Adinda (30 Oktober 2019). "Catat! Ini Daftar Anggota DPR RI di Komisi I Hingga Komisi XI". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 30 September 2021. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-07. Diakses tanggal 2012-01-29. 
  3. ^ Kubar Pemkab, (2010), Profil Kutai Barat dan Biografi Singkat Bupati dan Wakil Bupati Tanaa Purai Ngeriman Millenium III, Halaman 122.
  4. ^ a b Kubar Pemkab, (2010), Profil Kutai Barat dan Biografi Singkat Bupati dan Wakil Bupati Tanaa Purai Ngeriman Millenium III, Halaman 124.
  5. ^ http://gerbangkaltim.com/hasil-quick-countpasangan-ismael-thomas-didik-effendi-unggul.html[pranala nonaktif permanen]
  6. ^ Aji, Rosseno (2023-08-15). "Kejagung Resmi Tahan Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-09-14. 

Pranala luar

sunting
Jabatan politik
Didahului oleh:
Jabatan baru
Wakil Bupati Kutai Barat
2001–2006
Diteruskan oleh:
Didik Effendi
Didahului oleh:
Rama Alexander Asia
Bupati Kutai Barat
2006–2016
Diteruskan oleh:
F.X. Yapan