Gowok (pekerjaan)
Gowok (aksara Jawa: ꦒꦺꦴꦮꦺꦴꦏ꧀) adalah sebutan untuk perempuan dalam kebudayaan Jawa yang disewa untuk mengajarkan perihal rumah tangga dan seksualitas kepada laki-laki berusia remaja atau sebelum menikah. Keluarga mempelai laki-laki menyewakan gowok untuk anak mereka sebelum menikah. Gowok akan mengajarkan salah satunya tentang memuaskan istri dan memperkenalkan tubuh perempuan. Calon mempelai laki-laki akan tinggal di rumah gowok selama beberapa hari untuk kemudian menerapkan ilmu yang sudah diperoleh kepada istrinya ketika sudah menikah. Setelah menyelesaikan
pelatihan, gowok akan melaporkan kemampuan calon mempelai pria kepada orang tuanya.[1] Gowok biasanya adalah perempuan dewasa berumur 20 sampai 40-an tahun. Tradisi gowok pernah atau masih dapat ditemui di daerah Purworejo, Blora, dan Banyumas.[2] Tradisi ini umumnya dianggap telah ditinggalkan.[3]
Asal kata
suntingGowok dalam bausastra Jawa berarti lubang di pohon kayu tempat burung bersarang. Kata ini kemudian berarti simbolis untuk gowok yang memiliki 'lubang' pada tubuh.[4]
Budaya populer
sunting- Gowok (1936) adalah novel etnografis karya Liem Khing Hoo[2] dan mendapatkan sambutan yang menghebohkan.[1]
- Nyai Gowok (2014) adalah novel oleh Budi Sardjono yang terilhami tradisi gowok.[2]
- Gowok juga pernah disinggung dalam Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari.[2]
Catatan kaki
sunting- ^ a b Salmon, Claudine (2010-12-13). Sastra Indonesia Awal. Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 978-979-9102-94-2. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-08. Diakses tanggal 2019-12-19.
- ^ a b c d Matanasi, Petrik. "Belajar Menghadapi Malam Pertama Bersama Gowok". tirto.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-06. Diakses tanggal 2019-12-19.
- ^ Netralnews.Com. "Netralnews.com - Dahulu Ada Tradisi Memperkenalkan Seks kepada Pria Remaja Jawa Usai Disunat". netralnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-19. Diakses tanggal 2019-12-19.
- ^ Basis. Kansisius. 1989. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-08-08. Diakses tanggal 2019-12-19.