Bojongkeding, Tambakdahan, Subang
Bojongkeding adalah desa di kecamatan Tambakdahan, Subang, Jawa Barat, Indonesia.
Bojongkeding | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Subang | ||||
Kecamatan | Tambakdahan | ||||
Kode pos | 41265[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.13.25.2008 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | 645 jiwa/km2 | ||||
|
Desa Bojongkeding merupakan salah satu jajaran sembilan desa agrari yang ada di Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, yang terletak disebelah Timur sebelum desa bojonegara dengan luas 491.566 Ha yang dikelilingi oleh hamparan lahan pertanian dan terbentang sungai yang melilinginya,
SEJARAH DESA BOJONGKEDING
Bukti adanya kelompok masyarakat pada masa prasejarah di wilayah Kabupaten Subang adalah ditemukannya kapak batu di daerah Bojongkeding (Tambakdahan), Pagaden, Kalijati dan Dayeuhkolot (Sagalaherang). Temuan benda-benda prasejarah bercorak neolitikum ini menandakan bahwa saat itu di wilayah Kabupaten Subang sekarang sudah ada kelompok masyarakat yang hidup dari sektor pertanian dengan pola sangat sederhana.
Selain itu, dalam periode prasejarah juga berkembang pula pola kebudayaan perunggu yang ditandai dengan penemuan situs di Kampung Engkel, Sagalaherang.
Desa Bojongkeding berada di sebelah timur kota kecamatan tambakdahan, Menurut sumber yang kami dapatkan Desa Bojongkeding dibentuk pada tahun 1920 itu dibuktikan dengan ditemukannya kapak batu zaman prasejarah di desa bojongkeding, artinya bahwa diDesa bojongkeding sudah ada kelompok masyarakat pada masa itu.
Menurut sumber yang dapat kami uraikan BOJONGKEDING berasal dari dua kata yaitu “BOJO” Artinya istri dan “KEDING” merupakan nama sebuah kali yang kecil yang terletak ditengah-tengah desa, konon katanya kali itu sebagai sumber mata air yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan sehari-hari baik untuk keperluan keluarga juga untuk keperluan pertanian. Hamparan sawah yang luas merupakan salah satu asset kekayaan yang dimiliki oleh desa bojongkeding sebagai modal untuk membangun desa.
Mayoritas mata pencaharian masyarakat desa bojongkeding adalah petani banyak ritual yang dilakukan masyarakat dalam bercocok tanam padi, mulai dari ritual turun kesawah dinamakan sedekah bumi yang tujuan nya agar selama penanaman padi hingga panen hasil yang diharapkan meningkat dan tidak ada kendala seperti serangan hama, penyemaian benih padi sampai pemotongan pun ritual itu dilakukan dengan cara sedekah bumi yang lebih dikenal oleh masyarakat desa bojongkeding adalah “ mapag sri” (menyambut kedatangan sang dei padi,red), yang tujuannya adalah rasa syukur kepada sang pencipta karna hasil panen petani meningkat kata lain tidak ada kegagalan dalam bercocok tanam padi didesa bojongkeding ritual-ritual tersebut sudah menjadi budaya yang sangat kental dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini yang tak mungkin bias dihilangkan dengan iringan kesenian tradisional wayang kulit yang isi ceritanya tentang sejarah dewi sri sang dewi padi.
Letak geografis
Letak Desa Bojongkeding lumayan jauh dari pusat kota kecamatan kurang lebih sekitar 5 KM dari Kota Tambakdahan. Desa Bojongkeding terdiri dari 3 dusun dengan 3 Rukun Warga (RW) dan 10 Rukun Tetangga (RT) yang terdiri dari:
1. Dusun 1 Terdiri dari:
1.1 Kp. Sukawera Rt. 1 Rw. 1
1.2 Kp. Cihaok 1 Rt. 2 Rw. 1
1.3 Kp. Cihaok 2 Rt. 3 Rw. 1
2.Dusun 2 Terdiri dari:
2.1 Kp. Ciwera Rt. 4 Rw. 2
2.2 Kp. Cangkring Rt. 5 Rw. 2
2.3 Kp. Tempel Rt. 7 Rw. 2
3. Dusun 3 Terdiri dari:
3.1 Kp. Gali I Rt. 6 Rw. 3
3.2 Kp. Pintu Rt. 8 Rw. 3
3.3 Kp. Gambar Rt. 9 Rw 3
3.4 Kp. Gali II Rt. 10 Rw 3
Desa Bojongkeding memiliki batas wilayah desa yang administrative sebagai berikut:
Sebelah Utara: Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan
Sebelah Timur: Desa Bojonegara Kecamatan Tambakdahan
Sebelah Selatan: Desa Jatimulya Kecamatan Compreng
Sebelah Barat: Desa Jatimulya Kecamatan Compreng
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan