Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap.

Badan Musyawarah dan merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap.

Badan Musyawarah

Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk mengatur agenda DPR serta mengelola lingkup kerja dari komisi-komisi yang ada di DPR
Pimpinan
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Partai & kursi
  •   PDI-P (13)
  •   Golkar (10)
  •   Gerindra (9)
  •   NasDem (7)
  •   PKB (7)
  •   Demokrat (5)
  •   PKS (4)
  •   PAN (4)
  •   PPP (2)
Situs web
Badan Musyawarah DPR RI
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah.

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.

  • menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  • memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  • meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  • mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
  • menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
  • mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

Sekretariat

sunting
Nama Jabatan
Dra. Nurani Bodroini Kepala Bagian
Kharisun A`laikum, S. Sos Kepala Sub Bagian Rapat
Dra. Nanik Herry Murni Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Sulardi, S.Sos. Staf
Sri Hartati Agustin
Luluk Kurniawati
Ujang Miharja
Aqil Imama

Pranala luar

sunting