Ardinal Salim, S.E.[1] (lahir 26 Juni 1970) adalah Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2011–2016.[2] Ia adalah wakil dari Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri.

Ardinal Salim
Wakil Wali Kota Sungai Penuh ke-1
Masa jabatan
25 Juni 2011 – 25 Juni 2016
Presiden
Gubernur
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, Jabatan baru
Pengganti
Zulhelmi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir26 Juni 1970 (umur 54)
Indonesia Sungai Penuh, Jambi
KebangsaanIndonesia
Partai politikPKS
Tempat tinggalKelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi 37173
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Riwayat Pendidikan

sunting
  • SD Negeri 1/III Sungai Penuh
  • SMP Negeri II Sungai Penuh
  • SMA Negeri I Sungai Penuh
  • STIE Sakti Alam Kerinci Sungai Penuh

Riwayat Pekerjaan

sunting
  • Anggota DPRD Kota Sungai Penuh (2009–2011)
  • Wakil Wali Kota Sungai Penuh (2011–2016)

Riwayat Organisasi

sunting
  • Sekretaris DPD PKS Kab Kerinci (1999–2004)
  • Sekretaris DPD PKS Kab Kerinci (2004–2006)
  • Ketua DPD PKS Kab Kerinci (2006–2011)

Referensi

sunting
  1. ^ http://pkskotasungaipenuh.blogspot.com/2011/04/profil-ardinal-salim.html?m=1
  2. ^ "Putusan Nomor 230/PHPU.D-VIII/2010" (PDF). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. November 2010. Diakses tanggal 17 Desember 2017.