Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi
mereka dapat mencari nafka... more Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam, pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif. Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan, intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah untuk me... more Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 yang berbubunyi : “Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”. Majelis taklim sebagai institusi pendidikan Islam yang berbasis masyarakat, di mana peran strategisnya terletak dalam mewujudkan learning society, suatu masyarakat yang memiliki tradisi belajar tanpa di batasi oleh usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan dapat menjadi wahana belajar, serta menyampaikan pesan-pesan keagamaan, wadah mengembangkan, silaturrahim dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, bagi semua lapisan masyarakat. Urgensi majelis taklim yang demikian itulah, yang menjadi spirit diintegrasikannya majelis taklim sebagai bagian penting dari Sistem Pendidikan Nasional. Majelis taklim berkembang begitu pesat di berbagai daerah di Indonesia ini, salah satunya di daerah Sulawesi Utara yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota. Majelis taklim ini juga mempunyai struktur kelembagaan, walaupun hanya dikelola oleh masyarakat setempat, majelis taklim memiliki sistem seperti lembaga lain. Di samping itu juga, majelis taklim di Sulawesi Utara dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat
Penelitian ini berjudul : Studi Karakteristik Anak Jalanan di Manado
dalam Upaya Penyusunan Prog... more Penelitian ini berjudul : Studi Karakteristik Anak Jalanan di Manado dalam Upaya Penyusunan Program Penanggulangannya. Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam, pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif. Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan, intelektual, disiplin dan keterampilan kerja. Berdasarkan paparan tersebut, maka diperlukan adanya kajian yang lebih komprehensif dan mendalam tentang karakteristik anak jalanan ini yang dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:Bagaimana Program Penanggulangan Anak Jalanan yang Sesuai dengan Karakteristiknya di Manado? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdeskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik pengambilan sampel snowball sampling. Dari temuan hasil penelitian dapat diidentifikasi karakteristik anak jalanan di Manado sebagaiberikut : 1. Lebih banyak anakl aki-laki (93.33%) dari pada anak perempuan (6.66%) 2. Pada umumnya Islam dan berasal dari Gorontalo 3. Usia rata-rata di atas 10 tahun, termuda 7 tahun dan tertua 18 tahun 4. Masih sekolah (60%) dan tidak Sekolah (40%) 5. Turun ke jalan karena kesulitan ekonomi (73.33%) tambahan uang saku (26,67%) 6. Profesi di jalanan bervariasi. Anak-anak yang berada di pasar pada umumnya jual kresek (33,33%), mengamen (16.67%), kernet (3.33%), minta sumbangan untuk mesjid (13.33%), mengemis (3.33%), jual koran (3.33%), pemulung (13.33%), jual makanan dan aksesories (13.33%) 7. Lokasi bekerja mall (43%), pasar (30%), terminal (10%), perempatan lampu merah (3.33%), warung (13.33%) 8. Rata – rata di jalan 6-10 jam/hari 9. Uang hasil bekerja sebagian besar diserahkan kepada orang tua (53.33%), ditabung (13.33), berbagi bersama teman (10%), kebutuhan hidup (23.33) 10. Lama waktu yang dilalui di jalan sebagian besar 3-6 tahun (70%), kurang dari 2 tahun (26.67%), 7-10 tahun (3.33%) 11. Kebiasaan mengonsumsi rokok (90%), minuman keras (33.33%), mengisap lem (20%) 12. Pada umumnya tidak pernah terlibat pada tindakan kriminal (96.67%), pernah terlibat (3.33%) 13. Keberadaan anak jalanan diketahui oleh orang tuanya (100%) 14. Pekerjaan orang tua jualan sayur (26.67%), kerja serabutan (26,67%), pedagang tahu keliling (13.33), tidak bekerja (13,33), selebihnya ada yang bekerja di salon, pembuat batu nisan, tukang tambal ban dan sebagainya. Dari karakteristik yang sudah diidentifikasikan ini, maka terdapat beberapa upaya penanggulangan anak jalanan di Manado :Street based adalah pendekatan di jalanan untuk menjangkau dan mendampingi anak di jalanan. Penanganan ini berorientasi pada menangkal pengaruh-pengaruh negative dan membekali mereka dengan nilai-nilai dan wawasan positif. Community based adalah penanganan yang melibatkan keluarga dan tempat tinggal anak jalanan. Penanganan ini bertujuan mencegah anak turun ke jalanan dan mendorong penyediaan sarana pemenuhan kebutuhan anak. Penanganan ini mengarah pada upaya membangkitkan kesadaran, tanggung jawab danpartisipasi anggota keluarga dalam mengatasi anak jalanan. Bimbingan sosial. Metode bimbingan social untuk membentuk kembali sikap dan perilaku anak jalanan sesuai dengan norma, melalui penjelasan dan pembentukan kembali nilai bagi anak, melalui bimbingan sikap dan perilaku sehari- hari. Pemberdayaan. Metode pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anak jalanan dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Kegiatan berupa pendidikan, keterampilan, pemberian modal, alih kerja dan sebagainya.
Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi
mereka dapat mencari nafka... more Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam, pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif. Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan, intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah untuk me... more Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 yang berbubunyi : “Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”. Majelis taklim sebagai institusi pendidikan Islam yang berbasis masyarakat, di mana peran strategisnya terletak dalam mewujudkan learning society, suatu masyarakat yang memiliki tradisi belajar tanpa di batasi oleh usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan dapat menjadi wahana belajar, serta menyampaikan pesan-pesan keagamaan, wadah mengembangkan, silaturrahim dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, bagi semua lapisan masyarakat. Urgensi majelis taklim yang demikian itulah, yang menjadi spirit diintegrasikannya majelis taklim sebagai bagian penting dari Sistem Pendidikan Nasional. Majelis taklim berkembang begitu pesat di berbagai daerah di Indonesia ini, salah satunya di daerah Sulawesi Utara yang berada di sejumlah Kabupaten/Kota. Majelis taklim ini juga mempunyai struktur kelembagaan, walaupun hanya dikelola oleh masyarakat setempat, majelis taklim memiliki sistem seperti lembaga lain. Di samping itu juga, majelis taklim di Sulawesi Utara dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat
Penelitian ini berjudul : Studi Karakteristik Anak Jalanan di Manado
dalam Upaya Penyusunan Prog... more Penelitian ini berjudul : Studi Karakteristik Anak Jalanan di Manado dalam Upaya Penyusunan Program Penanggulangannya. Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam, pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif. Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan, intelektual, disiplin dan keterampilan kerja. Berdasarkan paparan tersebut, maka diperlukan adanya kajian yang lebih komprehensif dan mendalam tentang karakteristik anak jalanan ini yang dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:Bagaimana Program Penanggulangan Anak Jalanan yang Sesuai dengan Karakteristiknya di Manado? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdeskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik pengambilan sampel snowball sampling. Dari temuan hasil penelitian dapat diidentifikasi karakteristik anak jalanan di Manado sebagaiberikut : 1. Lebih banyak anakl aki-laki (93.33%) dari pada anak perempuan (6.66%) 2. Pada umumnya Islam dan berasal dari Gorontalo 3. Usia rata-rata di atas 10 tahun, termuda 7 tahun dan tertua 18 tahun 4. Masih sekolah (60%) dan tidak Sekolah (40%) 5. Turun ke jalan karena kesulitan ekonomi (73.33%) tambahan uang saku (26,67%) 6. Profesi di jalanan bervariasi. Anak-anak yang berada di pasar pada umumnya jual kresek (33,33%), mengamen (16.67%), kernet (3.33%), minta sumbangan untuk mesjid (13.33%), mengemis (3.33%), jual koran (3.33%), pemulung (13.33%), jual makanan dan aksesories (13.33%) 7. Lokasi bekerja mall (43%), pasar (30%), terminal (10%), perempatan lampu merah (3.33%), warung (13.33%) 8. Rata – rata di jalan 6-10 jam/hari 9. Uang hasil bekerja sebagian besar diserahkan kepada orang tua (53.33%), ditabung (13.33), berbagi bersama teman (10%), kebutuhan hidup (23.33) 10. Lama waktu yang dilalui di jalan sebagian besar 3-6 tahun (70%), kurang dari 2 tahun (26.67%), 7-10 tahun (3.33%) 11. Kebiasaan mengonsumsi rokok (90%), minuman keras (33.33%), mengisap lem (20%) 12. Pada umumnya tidak pernah terlibat pada tindakan kriminal (96.67%), pernah terlibat (3.33%) 13. Keberadaan anak jalanan diketahui oleh orang tuanya (100%) 14. Pekerjaan orang tua jualan sayur (26.67%), kerja serabutan (26,67%), pedagang tahu keliling (13.33), tidak bekerja (13,33), selebihnya ada yang bekerja di salon, pembuat batu nisan, tukang tambal ban dan sebagainya. Dari karakteristik yang sudah diidentifikasikan ini, maka terdapat beberapa upaya penanggulangan anak jalanan di Manado :Street based adalah pendekatan di jalanan untuk menjangkau dan mendampingi anak di jalanan. Penanganan ini berorientasi pada menangkal pengaruh-pengaruh negative dan membekali mereka dengan nilai-nilai dan wawasan positif. Community based adalah penanganan yang melibatkan keluarga dan tempat tinggal anak jalanan. Penanganan ini bertujuan mencegah anak turun ke jalanan dan mendorong penyediaan sarana pemenuhan kebutuhan anak. Penanganan ini mengarah pada upaya membangkitkan kesadaran, tanggung jawab danpartisipasi anggota keluarga dalam mengatasi anak jalanan. Bimbingan sosial. Metode bimbingan social untuk membentuk kembali sikap dan perilaku anak jalanan sesuai dengan norma, melalui penjelasan dan pembentukan kembali nilai bagi anak, melalui bimbingan sikap dan perilaku sehari- hari. Pemberdayaan. Metode pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anak jalanan dalam memenuhi kebutuhannya sendiri. Kegiatan berupa pendidikan, keterampilan, pemberian modal, alih kerja dan sebagainya.
Uploads
Papers by Salma Mursyid
mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain
kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti
mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat
rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial
yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam,
pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif.
Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak
jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan,
kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan,
intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 yang berbubunyi : “Satuan
pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis”. Majelis taklim sebagai institusi pendidikan Islam yang
berbasis masyarakat, di mana peran strategisnya terletak dalam mewujudkan
learning society, suatu masyarakat yang memiliki tradisi belajar tanpa di batasi
oleh usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan dapat menjadi wahana belajar,
serta menyampaikan pesan-pesan keagamaan, wadah mengembangkan,
silaturrahim dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, bagi semua lapisan
masyarakat. Urgensi majelis taklim yang demikian itulah, yang menjadi spirit
diintegrasikannya majelis taklim sebagai bagian penting dari Sistem Pendidikan
Nasional. Majelis taklim berkembang begitu pesat di berbagai daerah di Indonesia
ini, salah satunya di daerah Sulawesi Utara yang berada di sejumlah
Kabupaten/Kota. Majelis taklim ini juga mempunyai struktur kelembagaan,
walaupun hanya dikelola oleh masyarakat setempat, majelis taklim memiliki
sistem seperti lembaga lain. Di samping itu juga, majelis taklim di Sulawesi Utara
dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat
dalam Upaya Penyusunan Program Penanggulangannya.
Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi
mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain
kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti
mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat
rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial
yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam,
pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif.
Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak
jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan,
kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan,
intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
Berdasarkan paparan tersebut, maka diperlukan adanya kajian yang lebih
komprehensif dan mendalam tentang karakteristik anak jalanan ini yang
dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:Bagaimana Program
Penanggulangan Anak Jalanan yang Sesuai dengan Karakteristiknya di Manado?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdeskriptif analitis. Teknik
Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara
dengan menggunakan teknik pengambilan sampel snowball sampling.
Dari temuan hasil penelitian dapat diidentifikasi karakteristik anak jalanan di
Manado sebagaiberikut :
1. Lebih banyak anakl aki-laki (93.33%) dari pada anak perempuan (6.66%)
2. Pada umumnya Islam dan berasal dari Gorontalo
3. Usia rata-rata di atas 10 tahun, termuda 7 tahun dan tertua 18 tahun
4. Masih sekolah (60%) dan tidak Sekolah (40%)
5. Turun ke jalan karena kesulitan ekonomi (73.33%) tambahan uang saku
(26,67%)
6. Profesi di jalanan bervariasi. Anak-anak yang berada di pasar pada
umumnya jual kresek (33,33%), mengamen (16.67%), kernet (3.33%),
minta sumbangan untuk mesjid (13.33%), mengemis (3.33%), jual koran
(3.33%), pemulung (13.33%), jual makanan dan aksesories (13.33%)
7. Lokasi bekerja mall (43%), pasar (30%), terminal (10%), perempatan
lampu merah (3.33%), warung (13.33%)
8. Rata – rata di jalan 6-10 jam/hari
9. Uang hasil bekerja sebagian besar diserahkan kepada orang tua (53.33%),
ditabung (13.33), berbagi bersama teman (10%), kebutuhan hidup (23.33)
10. Lama waktu yang dilalui di jalan sebagian besar 3-6 tahun (70%), kurang
dari 2 tahun (26.67%), 7-10 tahun (3.33%)
11. Kebiasaan mengonsumsi rokok (90%), minuman keras (33.33%),
mengisap lem (20%)
12. Pada umumnya tidak pernah terlibat pada tindakan kriminal (96.67%),
pernah terlibat (3.33%)
13. Keberadaan anak jalanan diketahui oleh orang tuanya (100%)
14. Pekerjaan orang tua jualan sayur (26.67%), kerja serabutan (26,67%),
pedagang tahu keliling (13.33), tidak bekerja (13,33), selebihnya ada yang
bekerja di salon, pembuat batu nisan, tukang tambal ban dan sebagainya.
Dari karakteristik yang sudah diidentifikasikan ini, maka terdapat beberapa
upaya penanggulangan anak jalanan di Manado :Street based adalah pendekatan
di jalanan untuk menjangkau dan mendampingi anak di jalanan. Penanganan ini
berorientasi pada menangkal pengaruh-pengaruh negative dan membekali mereka
dengan nilai-nilai dan wawasan positif. Community based adalah penanganan
yang melibatkan keluarga dan tempat tinggal anak jalanan. Penanganan ini
bertujuan mencegah anak turun ke jalanan dan mendorong penyediaan sarana
pemenuhan kebutuhan anak. Penanganan ini mengarah pada upaya
membangkitkan kesadaran, tanggung jawab danpartisipasi anggota keluarga
dalam mengatasi anak jalanan. Bimbingan sosial. Metode bimbingan social untuk
membentuk kembali sikap dan perilaku anak jalanan sesuai dengan norma,
melalui penjelasan dan pembentukan kembali nilai bagi anak, melalui bimbingan
sikap dan perilaku sehari- hari. Pemberdayaan. Metode pemberdayaan dilakukan
untuk meningkatkan kapasitas anak jalanan dalam memenuhi kebutuhannya
sendiri. Kegiatan berupa pendidikan, keterampilan, pemberian modal, alih kerja
dan sebagainya.
Books by Salma Mursyid
mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain
kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti
mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat
rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial
yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam,
pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif.
Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak
jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan,
kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan,
intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan undang-undang. Dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 yang berbubunyi : “Satuan
pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis”. Majelis taklim sebagai institusi pendidikan Islam yang
berbasis masyarakat, di mana peran strategisnya terletak dalam mewujudkan
learning society, suatu masyarakat yang memiliki tradisi belajar tanpa di batasi
oleh usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan dapat menjadi wahana belajar,
serta menyampaikan pesan-pesan keagamaan, wadah mengembangkan,
silaturrahim dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya, bagi semua lapisan
masyarakat. Urgensi majelis taklim yang demikian itulah, yang menjadi spirit
diintegrasikannya majelis taklim sebagai bagian penting dari Sistem Pendidikan
Nasional. Majelis taklim berkembang begitu pesat di berbagai daerah di Indonesia
ini, salah satunya di daerah Sulawesi Utara yang berada di sejumlah
Kabupaten/Kota. Majelis taklim ini juga mempunyai struktur kelembagaan,
walaupun hanya dikelola oleh masyarakat setempat, majelis taklim memiliki
sistem seperti lembaga lain. Di samping itu juga, majelis taklim di Sulawesi Utara
dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat
dalam Upaya Penyusunan Program Penanggulangannya.
Kehadiran anak jalanan merupakan sesuatu yang dilematis. Di satu sisi
mereka dapat mencari nafkah dan mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain
kadang mereka juga berbuat hal-hal yang merugikan orang lain seperti
mengganggu ketertiban jalan. Mereka merupakan kelompok sosial yang sangat
rentan dari berbagai tindakan kekerasan baik fisik, emosi, seksual, maupun sosial
yang mempunyai ciri-ciri di antaranya adalah warna kulit kusam, rambut kusam,
pakaian tidak terurus, kondisi badan tidak terurus, berwatak keras, dan sensitif.
Dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas generasi termasuk anak
jalanan tidak dapat dilepaskan dari upaya peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat pada umumnya dengan upaya pendalaman di bidang pendidikan,
kesehatan, keagamaan, budaya yang mampu meningkatkan kreatifitas keimanan,
intelektual, disiplin dan keterampilan kerja.
Berdasarkan paparan tersebut, maka diperlukan adanya kajian yang lebih
komprehensif dan mendalam tentang karakteristik anak jalanan ini yang
dituangkan dalam rumusan masalah sebagai berikut:Bagaimana Program
Penanggulangan Anak Jalanan yang Sesuai dengan Karakteristiknya di Manado?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatifdeskriptif analitis. Teknik
Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara
dengan menggunakan teknik pengambilan sampel snowball sampling.
Dari temuan hasil penelitian dapat diidentifikasi karakteristik anak jalanan di
Manado sebagaiberikut :
1. Lebih banyak anakl aki-laki (93.33%) dari pada anak perempuan (6.66%)
2. Pada umumnya Islam dan berasal dari Gorontalo
3. Usia rata-rata di atas 10 tahun, termuda 7 tahun dan tertua 18 tahun
4. Masih sekolah (60%) dan tidak Sekolah (40%)
5. Turun ke jalan karena kesulitan ekonomi (73.33%) tambahan uang saku
(26,67%)
6. Profesi di jalanan bervariasi. Anak-anak yang berada di pasar pada
umumnya jual kresek (33,33%), mengamen (16.67%), kernet (3.33%),
minta sumbangan untuk mesjid (13.33%), mengemis (3.33%), jual koran
(3.33%), pemulung (13.33%), jual makanan dan aksesories (13.33%)
7. Lokasi bekerja mall (43%), pasar (30%), terminal (10%), perempatan
lampu merah (3.33%), warung (13.33%)
8. Rata – rata di jalan 6-10 jam/hari
9. Uang hasil bekerja sebagian besar diserahkan kepada orang tua (53.33%),
ditabung (13.33), berbagi bersama teman (10%), kebutuhan hidup (23.33)
10. Lama waktu yang dilalui di jalan sebagian besar 3-6 tahun (70%), kurang
dari 2 tahun (26.67%), 7-10 tahun (3.33%)
11. Kebiasaan mengonsumsi rokok (90%), minuman keras (33.33%),
mengisap lem (20%)
12. Pada umumnya tidak pernah terlibat pada tindakan kriminal (96.67%),
pernah terlibat (3.33%)
13. Keberadaan anak jalanan diketahui oleh orang tuanya (100%)
14. Pekerjaan orang tua jualan sayur (26.67%), kerja serabutan (26,67%),
pedagang tahu keliling (13.33), tidak bekerja (13,33), selebihnya ada yang
bekerja di salon, pembuat batu nisan, tukang tambal ban dan sebagainya.
Dari karakteristik yang sudah diidentifikasikan ini, maka terdapat beberapa
upaya penanggulangan anak jalanan di Manado :Street based adalah pendekatan
di jalanan untuk menjangkau dan mendampingi anak di jalanan. Penanganan ini
berorientasi pada menangkal pengaruh-pengaruh negative dan membekali mereka
dengan nilai-nilai dan wawasan positif. Community based adalah penanganan
yang melibatkan keluarga dan tempat tinggal anak jalanan. Penanganan ini
bertujuan mencegah anak turun ke jalanan dan mendorong penyediaan sarana
pemenuhan kebutuhan anak. Penanganan ini mengarah pada upaya
membangkitkan kesadaran, tanggung jawab danpartisipasi anggota keluarga
dalam mengatasi anak jalanan. Bimbingan sosial. Metode bimbingan social untuk
membentuk kembali sikap dan perilaku anak jalanan sesuai dengan norma,
melalui penjelasan dan pembentukan kembali nilai bagi anak, melalui bimbingan
sikap dan perilaku sehari- hari. Pemberdayaan. Metode pemberdayaan dilakukan
untuk meningkatkan kapasitas anak jalanan dalam memenuhi kebutuhannya
sendiri. Kegiatan berupa pendidikan, keterampilan, pemberian modal, alih kerja
dan sebagainya.