PONTIANAK 2016 P a g e | 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER A. Sejarah Huku... more PONTIANAK 2016 P a g e | 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER A. Sejarah Hukum Diplomatik dan Konsuler Sejarah telah membuktikan bahwa, jauh sebelum bagsa-bangsa di dunia mengenal dan menjalankan praktek hubungan diplomatik, di zaman india kuno telah dikenal ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara raja ataupun kerajaan, dimana hukum bangsa-bangsa pada waktu itu telah mengenal pula apa yang dinamakan duta. Pengiriman duta Negara Asia serta Arab sejak sebelum Negara-negara barat mengetahuinya. Di benua eropa baru ada pada abad ke 16 masalah pengiriman dan penempatan duta-duta itu diatur menurut hukum kebiasaan. Pada zaman Mesir, India dan cina kuno sudah titemukan beberapa bukti tentang adanya utusan diplomatik dan konsuler yang memiliki berbagai fungsi dan keistimewaan. Pada tahun 1179 SM, sudah ada perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Ramses II dari Mesir dengan Hattusili II dari Kerajaan Kheta (Asia Kecil) dengan menggunakan bahasa Akkadi/Babylon. Raja Iskandar Agung (Alexander The Great) juga pernah menjalin hubungan diplomatik dengan Kerajaan Maurya di India. Di saat yang bersamaan, beberapa duta besar dari Yunani ditempatkan atau dipercayakan pada Raja Patali Putra. Kemudian ada pula pertukaran utusan antara Maharaja Ashoka dengan pemerintah di negara-negara seperti Syria, Macedonia, Cyprus dan juga Mesir P a g e | 2
Cuti akademik atau biasa pepuler dengan sebutan cuti kuliah adalah suatu masa dimana seorang maha... more Cuti akademik atau biasa pepuler dengan sebutan cuti kuliah adalah suatu masa dimana seorang mahasiswa tidak menggunakan haknya sebagai seorang mahasiswa untuk ikut dalam kegiatan akademik dengan alasan tertentu. Dengan kata lain statusnya dikampus tidak aktif, yang artinya bebas dari seluruh kegiatan dikampus termasuk biaya daftar ulang / uang semester. Dan lama cuti kuliah biasanya 1-4 semester, namun biasanya setiap fakultas berbeda. Untuk mahasiswa yang ingin mengajukan cuti kuliah bebas memilih lamanya masa cuti tersebut yakni dari 1 semester dan maksimal 4 semester. Dan mengenai prosedurnya biasanya diatur dalam buku akademik tiap – tiap fakultas. Namun tak menjamin apa yang tertulis didalam buku tersebut dapat diterapkan sepenuhnya. Untuk itu saya akan memberikan informasi mengenai tata cara mengajukan cuti kuliah sampai pada permohonan untuk aktif kembali mengikuti kegiatan akademik / kampus, dan ini sesuai dengan pengalaman pribadi saya. Oke, langsung saja : Nama saya Robbie seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, karena dengan alasan tertentu pada semester 3 saya mengajukan cuti kuliah dikampus saya, oya saya hampir lupa bahwa untuk cuti kuliah setidaknya minimal kita sudah melewati 2 semester, yang artinya kita baru bisa mengajukan cuti kuliah apabila sudah semester 3. Waktu ingin melaksanakan cuti kuliah saya sempat kebingunagan harus mulai darimana, jadi saya googling diinternet tapi tak menemukan titik terang mengenai cara mengajukan cuti kuliah, tentunya khusus untuk fakultas saya sendiri (Fakultas Hukum). Nah dengan kegagalan tersebut lalu saya memutuskan untuk bertanya langsung ke orang yang pernah mengajukan cuti dan kepada pihak akademik. Dan berikut caranya : Pengajuan Cuti
Oleh : ROBYANSYAH A01112094 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2014 i KATA PENGANTA... more Oleh : ROBYANSYAH A01112094 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2014 i KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat-Nya, saya bisa menyelaikan karya ilmiah ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuh memenuhi salah satu tugas kuliah, yaitu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam. Karya ilmiah ini saya sadari sangat jauh dari sempurna. Tanpa bantuan dari banyak pihak, tentunya penulisan karya ilmiah ini yang menyita banyak energi biaya dan waktu akan sulit terselesaikan. Oleh karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang namanya tidak bisa saya sebutkan satu per satu atas bantuannya dalam mengerjakan karya ilmiah ini.
Laki-laki adalah makhluk hidup yang butuh mengungkanpakn hati dan perasaannya, serta menghilangka... more Laki-laki adalah makhluk hidup yang butuh mengungkanpakn hati dan perasaannya, serta menghilangkan kesedihannya. Jadi, tangisan laki-laki bukanlah sebuah aib atau menandakan kelemahan. Karena jika ia tidak menangis, atau tidak mengungkapkan kesedihannya, niscaya akan banyak sekali beban tersimpan di dalam batinnya.
Mengikuti mayoritas adalah salah satu kesalahan terbesar dalam hidup ini. Hampir pada alam bawah ... more Mengikuti mayoritas adalah salah satu kesalahan terbesar dalam hidup ini. Hampir pada alam bawah sadar setiap orang terletak kepercayaan bahwa apa yang dikerjakan oleh mayoritas orang adalah benar.
Apakah ada liberalisme di dunia Arab? Inilah pertanyaan yang sering diajukan di Jerman ketika say... more Apakah ada liberalisme di dunia Arab? Inilah pertanyaan yang sering diajukan di Jerman ketika saya berusaha menjelaskan topik penelitian saya. Liberalisme pada dasarnya tidak berhubungan dengan dunia Arab yang mengenal komunisme, nasionalisme Arab, nasionalisme, dan Islam politik radikal yang menyebar di dunia Arab pada abad 20. Tidak demikian dengan liberalisme. Istilah liberalisme sendiri merupakan istilah asing yang diimpor dari luar Arab. Di sisi lain, lebih mengherankan lagi, bahwa para intelektual Arab yang hidup di bawah pemerintahan despotik dan tidak liberal sekian lama tidak pernah berpikir tentang sistem politik lain yang lebih menjamin keadilan, kebebasan dan demokrasi. Mereka tidak pernah mencari sistem politik yang menjamin kebebasan individu (yang bagi manusia sama dengan kebutuhan akan roti dan air, sebagaimana ditulis oleh Ahmad Luthfi Sayyid), negara hukum, ekonomi pasar, sekularisme, demokrasi, pendidikan umum yang bebas dan emansipasi perempuan.
PONTIANAK 2016 P a g e | 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER A. Sejarah Huku... more PONTIANAK 2016 P a g e | 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER A. Sejarah Hukum Diplomatik dan Konsuler Sejarah telah membuktikan bahwa, jauh sebelum bagsa-bangsa di dunia mengenal dan menjalankan praktek hubungan diplomatik, di zaman india kuno telah dikenal ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara raja ataupun kerajaan, dimana hukum bangsa-bangsa pada waktu itu telah mengenal pula apa yang dinamakan duta. Pengiriman duta Negara Asia serta Arab sejak sebelum Negara-negara barat mengetahuinya. Di benua eropa baru ada pada abad ke 16 masalah pengiriman dan penempatan duta-duta itu diatur menurut hukum kebiasaan. Pada zaman Mesir, India dan cina kuno sudah titemukan beberapa bukti tentang adanya utusan diplomatik dan konsuler yang memiliki berbagai fungsi dan keistimewaan. Pada tahun 1179 SM, sudah ada perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Ramses II dari Mesir dengan Hattusili II dari Kerajaan Kheta (Asia Kecil) dengan menggunakan bahasa Akkadi/Babylon. Raja Iskandar Agung (Alexander The Great) juga pernah menjalin hubungan diplomatik dengan Kerajaan Maurya di India. Di saat yang bersamaan, beberapa duta besar dari Yunani ditempatkan atau dipercayakan pada Raja Patali Putra. Kemudian ada pula pertukaran utusan antara Maharaja Ashoka dengan pemerintah di negara-negara seperti Syria, Macedonia, Cyprus dan juga Mesir P a g e | 2
Cuti akademik atau biasa pepuler dengan sebutan cuti kuliah adalah suatu masa dimana seorang maha... more Cuti akademik atau biasa pepuler dengan sebutan cuti kuliah adalah suatu masa dimana seorang mahasiswa tidak menggunakan haknya sebagai seorang mahasiswa untuk ikut dalam kegiatan akademik dengan alasan tertentu. Dengan kata lain statusnya dikampus tidak aktif, yang artinya bebas dari seluruh kegiatan dikampus termasuk biaya daftar ulang / uang semester. Dan lama cuti kuliah biasanya 1-4 semester, namun biasanya setiap fakultas berbeda. Untuk mahasiswa yang ingin mengajukan cuti kuliah bebas memilih lamanya masa cuti tersebut yakni dari 1 semester dan maksimal 4 semester. Dan mengenai prosedurnya biasanya diatur dalam buku akademik tiap – tiap fakultas. Namun tak menjamin apa yang tertulis didalam buku tersebut dapat diterapkan sepenuhnya. Untuk itu saya akan memberikan informasi mengenai tata cara mengajukan cuti kuliah sampai pada permohonan untuk aktif kembali mengikuti kegiatan akademik / kampus, dan ini sesuai dengan pengalaman pribadi saya. Oke, langsung saja : Nama saya Robbie seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, karena dengan alasan tertentu pada semester 3 saya mengajukan cuti kuliah dikampus saya, oya saya hampir lupa bahwa untuk cuti kuliah setidaknya minimal kita sudah melewati 2 semester, yang artinya kita baru bisa mengajukan cuti kuliah apabila sudah semester 3. Waktu ingin melaksanakan cuti kuliah saya sempat kebingunagan harus mulai darimana, jadi saya googling diinternet tapi tak menemukan titik terang mengenai cara mengajukan cuti kuliah, tentunya khusus untuk fakultas saya sendiri (Fakultas Hukum). Nah dengan kegagalan tersebut lalu saya memutuskan untuk bertanya langsung ke orang yang pernah mengajukan cuti dan kepada pihak akademik. Dan berikut caranya : Pengajuan Cuti
Oleh : ROBYANSYAH A01112094 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2014 i KATA PENGANTA... more Oleh : ROBYANSYAH A01112094 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2014 i KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkah dan rahmat-Nya, saya bisa menyelaikan karya ilmiah ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuh memenuhi salah satu tugas kuliah, yaitu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam. Karya ilmiah ini saya sadari sangat jauh dari sempurna. Tanpa bantuan dari banyak pihak, tentunya penulisan karya ilmiah ini yang menyita banyak energi biaya dan waktu akan sulit terselesaikan. Oleh karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang namanya tidak bisa saya sebutkan satu per satu atas bantuannya dalam mengerjakan karya ilmiah ini.
Laki-laki adalah makhluk hidup yang butuh mengungkanpakn hati dan perasaannya, serta menghilangka... more Laki-laki adalah makhluk hidup yang butuh mengungkanpakn hati dan perasaannya, serta menghilangkan kesedihannya. Jadi, tangisan laki-laki bukanlah sebuah aib atau menandakan kelemahan. Karena jika ia tidak menangis, atau tidak mengungkapkan kesedihannya, niscaya akan banyak sekali beban tersimpan di dalam batinnya.
Mengikuti mayoritas adalah salah satu kesalahan terbesar dalam hidup ini. Hampir pada alam bawah ... more Mengikuti mayoritas adalah salah satu kesalahan terbesar dalam hidup ini. Hampir pada alam bawah sadar setiap orang terletak kepercayaan bahwa apa yang dikerjakan oleh mayoritas orang adalah benar.
Apakah ada liberalisme di dunia Arab? Inilah pertanyaan yang sering diajukan di Jerman ketika say... more Apakah ada liberalisme di dunia Arab? Inilah pertanyaan yang sering diajukan di Jerman ketika saya berusaha menjelaskan topik penelitian saya. Liberalisme pada dasarnya tidak berhubungan dengan dunia Arab yang mengenal komunisme, nasionalisme Arab, nasionalisme, dan Islam politik radikal yang menyebar di dunia Arab pada abad 20. Tidak demikian dengan liberalisme. Istilah liberalisme sendiri merupakan istilah asing yang diimpor dari luar Arab. Di sisi lain, lebih mengherankan lagi, bahwa para intelektual Arab yang hidup di bawah pemerintahan despotik dan tidak liberal sekian lama tidak pernah berpikir tentang sistem politik lain yang lebih menjamin keadilan, kebebasan dan demokrasi. Mereka tidak pernah mencari sistem politik yang menjamin kebebasan individu (yang bagi manusia sama dengan kebutuhan akan roti dan air, sebagaimana ditulis oleh Ahmad Luthfi Sayyid), negara hukum, ekonomi pasar, sekularisme, demokrasi, pendidikan umum yang bebas dan emansipasi perempuan.
Uploads
Papers by Robbie Balboa
Books by Robbie Balboa