Papers by amanda aulia fitri

amanda aulia fitri, 2025
Pajak merupakan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu bangsa khususnya di Indonesia, ... more Pajak merupakan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu bangsa khususnya di Indonesia, karena pembangunan bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Hal ini ditegaskan dalam Undang -Undang dasar 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang -Undang". Untuk itu dalam memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak, pemerintah sering melakukan perbaikan, penyesuaian, dan perubahan terhadap Undang -Undang Perpajakan saat ini yang telah mengalami tiga kali perubahan. Terakhir telah dilakukan perubahan atas Undang -Undang No.17 Tahun 2000 menjadi Undang -Undang No.36 Tahun 2008 tentang PajakPenghasilan. Dengan Undang -Undang perpajakan yang terus mengalami perbaikan,penyesuaian, dan perubahan. Self assessment system yang telah diterapkan pemerintahmemberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkansendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Pemerintah dalam hal ini hanya memberikan pembinaan, penelitian dan pengawasan atas pelaksanaannya di lapangan.

amanda aulia fitri, 2025
Amanda Aulia Fitri (C0E023024) 2. Putri Juliani (C0E023016) 3. Satria Nugraha (C0E023006) 4. Indr... more Amanda Aulia Fitri (C0E023024) 2. Putri Juliani (C0E023016) 3. Satria Nugraha (C0E023006) 4. Indra Wely Siagian (C0E023028) PROGRAM STUDI KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2025 KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Subyek dan Obyek PPh Pasal 21" tepat waktu. Penyusunan makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan . Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Al Parok, S.E., M.S., Ak selaku pembimbing mata kuliah Perpajakan 2. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk kami. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami meminta maaf apabila di dalam makalah yang saya sajikan banyak kekurangannya. Saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih bermanfaat bagi para pembaca.
P a ja k p e n g h a si la n (P P h ) a d a la h p a ja k y a n g d ik e n a k a n te rh a d a p ... more P a ja k p e n g h a si la n (P P h ) a d a la h p a ja k y a n g d ik e n a k a n te rh a d a p su b je k p a ja k p e n g h a si la n y a n g d it e ri m a a ta u d ip e ro le h n y a d a la m su a tu ta h u n p a ja k . P e n g h a si la n y a n g d im a k su d m e li p u ti u sa h a , g a ji , h a d ia h , h o n o ra ri u m , d a n la in se b a g a in y a .
Amanda aulia fitri, 2024
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan p... more Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak tersebut haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang".
Kata 'pajak' berasal dari bahasa latin 'taxo' yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh... more Kata 'pajak' berasal dari bahasa latin 'taxo' yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Dimana pun kita berada selalu di pungut pajak baik itu di rumah, di sekolah, di rumah sakit, di pusat perbelanjaan (mall) dan di tempattempat lainnya. Pajak juga merupakan pungutan wajib orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa sebagai balas jasa atas konstribusi yang telah diberikan oleh pemerintah, uang tersebut nantinya akan digunakan untuk mensejahterahkan rakyat seperti membangun fasilitas umum layaknya rumah sakit, stasiun, jalan raya, jalan tol, sekolah dan lain-lain.

AMANDA AULIA FITRI, 2024
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, makalah... more Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, makalah yang berjudul DASAR PERHITUNGAN PAJAK, DEPRESIASI, DAN AMORTISASI ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah PERPAJAKAN 1, serta untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan perhitungan pajak, depresiasi, dan amortisasi dalam konteks perpajakan. Perhitungan pajak, depresiasi, dan amortisasi adalah bagian penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Pemahaman yang baik tentang bagaimana menghitung dan menerapkan ketiga hal ini dapat membantu perusahaan dalam merencanakan kewajiban perpajakannya serta mengelola aset secara lebih efisien. Dalam makalah ini, kami akan membahas prinsip-prinsip dasar yang berlaku, mekanisme perhitungan, serta bagaimana pengaruhnya terhadap laporan keuangan dan pajak yang harus dibayar. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif sangat Saya harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya bagi mahasiswa dan praktisi di bidang perpajakan, dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bimbingan selama penyusunan makalah ini. Jambi,
AMANDA AULIA FITRI, 2024
Penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus menerus dari sumber penghasilan. Singkatnya, pe... more Penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus menerus dari sumber penghasilan. Singkatnya, penghasilan timbul apabila terdapat sumber penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan atau yang tidak berkesinambungan seper i keuntungan dari penjualan (capital gain).

amanda aulia fitri, 2024
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kita da... more Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kita dapat menyusun karya ini mengenai Pajak Penghasilan (PPh). makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai konsep, subjek, dan objek pajak, serta latar belakang yang melatar belakangi pentingnya PPh dalam pembangunan ekonomi negara. Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, yang berperan vital dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, pemahaman yang baik tentang pajak sangat penting bagi individu maupun badan usaha. Sayanberharap, dengan adanya makalah ini, pembaca dapat memperoleh wawasan yang lebih jelas mengenai PPh dan perannya dalam sistem perpajakan di Indonesia. Ucapan terima kasih Saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan karya ini.
AMANDA AULIA FITRI, 2024
Pembukuan/Pencatatan a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakuk... more Pembukuan/Pencatatan a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan yang terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terhutang maupun tidak terhutang PPn. b. Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terhutang. UU. No. 36/ 2008 ® Kewajiban pembukuan dibebankan atas penerimaan bruto secara teratur lebih besar dari 4,8 Milyar rupiah.
Uploads
Papers by amanda aulia fitri